
Hukum: Dari Slogan ke Pengalaman Nyata
Di negara ini, hukum sering dijadikan mantra yang diulang dari podium negara hingga papan nama kantor pemerintahan. Ia dipasang di dinding balai kota, diselipkan dalam pidato resmi, dan dirayakan dalam peringatan hari besar nasional. Kita terus-menerus diingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Bukan negara kekuasaan. Bukan negara yang tunduk pada kehendak pejabat, tetapi pada konstitusi dan aturan yang telah disepakati.
Namun, rakyat tidak hidup dari slogan. Mereka hidup dari pengalaman sehari-hari: bagaimana polisi menerima laporan mereka, bagaimana hakim memutus nasib mereka, bagaimana birokrasi memperlakukan mereka. Dan dalam kenyataan itulah sering muncul pertanyaan tajam namun jujur: hukum ini untuk siapa?
Jawaban datanya pahit, meski tidak mematikan. World Justice Project Rule of Law Index 2024 memberi Indonesia skor 0,53 dan menempatkannya di peringkat 68 dari 142 negara, stagnan lebih dari lima tahun. Di Asia Timur dan Pasifik, kita berada di posisi 9 dari 15 negara. Sementara indikator World Bank–WGI 2023 memberikan nilai –0,15 untuk dimensi rule of law. Angka terbaik sepanjang sejarah survei, namun tetap belum menyentuh titik netral.
Apa artinya? Kita belum tumbang, tapi belum tegak. Kita belum gagal, tapi belum berhasil. Republik ini sedang berdiri di simpang jalan, antara menjadi negara hukum yang matang atau tetap nyaman dalam pola lama di mana aturan dapat dibengkokkan dan kekuasaan dapat menafsir hukum sesuka hati.
Regulasi: Banyak Aturan, Tapi Tak Jelas
Indonesia menyukai aturan. Bahkan terlalu menyukainya. Setiap masalah selalu terasa membutuhkan produk hukum baru. Ketika ada kecelakaan bus, segera dibuat regulasi keselamatan baru. Ketika muncul peretasan digital, keluarlah aturan keamanan siber. Ketika pungli terjadi, bukan integritas birokrasi yang dibenahi, melainkan persyaratan administrasi yang ditambah.
Hukum berubah seperti cuaca tropis: cepat, tidak terduga, dan sering kali tanpa penjelasan. Akibatnya, rakyat yang taat merasa bingung, sementara mereka yang pandai mencari celah merasa bebas. Kita lupa bahwa hukum bukan bangunan yang semakin tinggi semakin megah. Ia jembatan: semakin sederhana, semakin kokoh. Lon L. Fuller melalui gagasan internal morality of law menekankan bahwa hukum harus jelas, konsisten, dapat dipahami, dan dapat dilaksanakan. Ketika aturan saling tumpang tindih, ketika setiap pejabat dapat membuat pedoman baru, dan ketika peraturan berubah secepat konferensi pers, maka keadilan kehilangan fondasinya. Ia berubah dari kepastian menjadi spekulasi.
Sudah saatnya kita berhenti memuja penciptaan aturan dan mulai memuliakan kepastian hukum. Bukan lagi perlombaan menumpuk regulasi, tetapi keberanian mencabut aturan yang membingungkan. Regulatory detox — bukan regulatory parade. Kepastian lebih penting daripada ketebalan.
Penegakan: Kekuasaan vs Keadilan
Persoalan terbesar kita bukan kekurangan hukum, melainkan keberanian menegakkannya. Ada kepercayaan yang tumbuh perlahan namun nyata dalam benak rakyat: hukum ini bisa tajam ke bawah dan lentur ke atas. Seorang pengusaha kecil dapat diseret karena izin mikro yang tidak lengkap, sementara pelanggaran berjubah kekuasaan sering menemukan “ruang diskusi”.
Konsep restorative justice — mulia dalam teori — kadang justru dipandang miring oleh publik. Pertanyaannya: apakah ia sungguh memulihkan keadilan atau sekadar jalan pintas bagi mereka yang memiliki akses dan kedudukan? Satjipto Rahardjo selalu mengingatkan bahwa hukum adalah untuk manusia. Namun kenyataan di lapangan sering berbeda: hukum hadir seperti labirin yang mencekam bagi rakyat biasa, sekaligus ruang negosiasi bagi pejabat.
Institusi kita lengkap. Ada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, Ombudsman, dan banyak lembaga pengawas. Tetapi hukum lebih dari sekadar bangunan struktur. Ia memerlukan karakter. Integritas. Ketegasan. Keteladanan. Penegakan hukum harus menjadi ruang terang, bukan lorong gelap yang hanya dapat dimasuki oleh mereka yang membawa kartu akses kekuasaan.
Republik ini hanya layak menyebut diri negara hukum jika pejabat takut melanggar hukum, bukan jika rakyat takut menemui aparat hukum.
Akses: Kekeadilan yang Terjangkau
Ukuran tertinggi keadilan bukan terletak pada pidato pejabat atau gedung pengadilan yang megah, tetapi pada sebuah pertanyaan sederhana: bisakah rakyat kecil mencari keadilan tanpa takut, tanpa lelah, dan tanpa kehilangan martabat?
Hari ini, banyak yang memilih diam. Bukan karena mereka bersalah, melainkan karena proses hukum terlalu melelahkan. Mereka takut pada waktu yang habis, biaya yang besar, stigma sosial, dan tekanan kekuasaan. Banyak yang percaya bahwa memasuki proses hukum sama seperti memasuki jalan panjang tanpa kepastian di ujungnya.
Digitalisasi peradilan adalah langkah penting, tetapi jangan sampai pengadilan berubah menjadi layar sunyi. Teknologi harus membawa keadilan lebih dekat ke rakyat, bukan mengubahnya menjadi prosedur dingin yang kurang empati. Bantuan hukum harus nyata dan dapat diakses, bukan menjadi syarat administratif semata. Pengadilan harus menjadi rumah keadilan, bukan labirin kertas dan ruang tunggu panjang yang tidak ramah.
Negara hukum yang hidup adalah negara di mana pedagang kecil berani melapor, buruh dapat menggugat haknya, perempuan korban kekerasan merasa aman mencari pertolongan, dan penyandang disabilitas dapat hadir tanpa hambatan. Bukan hanya mereka yang berjas, bergelar, dan berjejaring.
Integritas: Moralitas di Balik Hukum
Bangunan hukum dapat runtuh bukan karena kurang pasal, tetapi karena kurang moralitas. John Rawls menulis bahwa keadilan adalah kebajikan utama institusi. Tetapi institusi hanyalah cermin dari nilai manusia yang mengisinya. Kita bisa memiliki undang-undang antikorupsi terbaik, tetapi tanpa budaya malu, tanpa budaya bertanggung jawab, dan tanpa pejabat yang takut kehilangan kehormatan, hukum akan menjadi dekorasi tanpa daya.
Integritas bukan jargon pelatihan. Ia keputusan kecil setiap hari: menolak titipan perkara, menolak “perhatian”, menolak telepon dari pejabat yang meminta “perhatian khusus”. Ia keberanian mempertahankan prinsip ketika sunyi, bukan ketika sorotan datang. Negara hukum bangkit bukan ketika semua orang berseru tentang keadilan, tetapi ketika cukup banyak orang menolak melanggarnya meski ada kesempatan.
Republik ini tidak kekurangan orang pintar. Ia hanya membutuhkan lebih banyak orang yang berani jujur.
Pilihan Moral dan Komitmen Peradaban
Kini, pertanyaan paling jujur menunggu jawaban: ke mana bangsa ini ingin bergerak? Skor 0,53 adalah cermin. Kita melihat wajah hukum yang belum buruk, tetapi belum juga gagah. Kenaikan indeks rule of law bukan tentang laporan internasional atau panggung diplomasi. Ini tentang martabat. Tentang keberanian seorang warga miskin yang datang ke pengadilan dengan keyakinan bahwa negara berpihak padanya. Tentang pejabat yang merasa malu sebelum salah, bukan setelah tertangkap kamera. Tentang sistem yang memihak prinsip, bukan figur.
Reformasi hukum bukan ritual, tetapi revolusi karakter yang sunyi. Perlawanan terhadap budaya kompromi. Melawan korupsi yang merayap dalam senyum. Melawan godaan untuk mengatur bukan berdasarkan aturan, tetapi berdasarkan kekuasaan.
Negeri ini pernah bangkit dari otoritarianisme bukan karena amarah, tetapi karena harapan. Bukan karena kekerasan, tetapi karena keberanian moral. Kini perjuangan kita tidak lagi menumbangkan tirani, melainkan memastikan kekuasaan selalu tunduk pada hukum.
Negara hukum akan hidup ketika pejabat takut pada nurani sebelum takut pada sorotan publik. Ketika aparat bangga menolak titipan. Ketika rakyat kecil merasa hukum adalah rumah, bukan ancaman. Pada momen itu, skor 0,53 bukan lagi angka stagnan, tetapi pijakan menuju bangsa yang lebih tegak.
Karena negara hukum bukan slogan. Ia pilihan moral, keputusan politik, dan komitmen peradaban. Ia tidak jatuh dari langit, tetapi dibangun dengan kesetiaan setiap hari pada satu nilai mendasar: keadilan untuk semua, tanpa syarat jabatan, status, atau kuasa.
Dan hanya bangsa yang berani menolak kemudahan yang salah akan sampai pada kemuliaan yang benar.
0 Komentar