
Mendorong Pembaruan Truk dengan Insentif Pajak
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengajukan usulan penting kepada pemerintah terkait penghapusan pajak pembelian truk baru hingga tahun 2027. Usulan ini bertujuan untuk mempercepat peremajaan armada truk yang saat ini sebagian besar berusia lebih dari 20 tahun. Dengan adanya insentif tersebut, diharapkan dapat mengganti sekitar 3 juta truk lama yang dinilai tidak aman dan memiliki teknologi yang ketinggalan zaman.
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menjelaskan bahwa pajak berkontribusi sekitar 50% dari harga truk di pasar dalam negeri. Ia menilai, sekitar 40% truk yang beroperasi saat ini sudah tidak layak digunakan karena teknologinya tidak memadai. Selain itu, banyak truk tua yang telah dimodifikasi sehingga melebihi ukuran normal, yang berpotensi membahayakan keselamatan berkendara.
"Selama ini kami selalu mengusulkan adanya insentif pajak untuk pembelian truk, tetapi belum ada tindak lanjutnya," ujar Gemilang. Ia juga menekankan bahwa peremajaan truk sangat penting untuk menekan emisi karbon dari kegiatan logistik. Untuk itu, ia mendorong agar insentif pajak pembelian truk dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang peniadaan truk obesitas atau Zero ODOL.
Kritik terhadap Implementasi Zero ODOL
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, menyampaikan keraguan terhadap kemampuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2027. Menurutnya, pemerintah belum memberikan sosialisasi yang cukup kepada pengusaha logistik mengenai strategi implementasi kebijakan tersebut.
Agus menyoroti bahwa program Zero ODOL yang diterapkan antara 2017-2023 tidak berhasil maksimal karena kurangnya strategi yang jelas. Ia menekankan perlunya pendekatan bertahap agar kebijakan ini bisa efektif dalam menghapus truk ODOL di jalan raya.
"Sekarang tiba-tiba pemerintah menetapkan harus Zero ODOL dalam waktu 13 bulan. Kami hanya bisa mengelus dada," ujar Agus. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Aptrindo tidak memiliki truk ODOL karena telah mematuhi aturan lalu lintas. Namun, truk yang dimiliki oleh anggota Aptrindo hanya berkontribusi sebesar 20-30% dari total truk yang beroperasi.
Agus mencatat ada dua jenis perusahaan truk yang tidak tergabung dalam organisasinya, yaitu truk yang dimiliki langsung oleh pelaku industri dan truk yang dimiliki oleh perseorangan. Menurutnya, pengawasan terhadap truk milik perseorangan sulit dilakukan karena sebagian besar tidak memiliki badan hukum. "Truk seperti ini umumnya dimiliki oleh sopir setoran. Pemerintah harus memahami sistem usaha ini karena perlu disentuh untuk mengimplementasikan kebijakan Zero ODOL," katanya.
Penegasan Pemerintah Terkait Zero ODOL
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) tidak akan ditunda dan akan mulai diterapkan secara efektif pada 2027. Dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, AHY menyatakan bahwa isu kendaraan ODOL telah menjadi perhatian nasional dan menjadi prioritas utama dari Presiden Prabowo Subianto serta DPR.
"Sehingga kami semua sepakat kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif," kata AHY. Ia juga mendorong koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam harmonisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) penguatan logistik nasional. Kebijakan ini masuk dalam paket deregulasi untuk memperbaiki sistem pergerakan barang di dalam negeri.
Harmonisasi rancangan Perpres tersebut di Kementerian Hukum ditargetkan selesai Oktober 2025 dan menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan pengendalian ODOL berjalan efektif dan berkelanjutan.
0 Komentar