
Klarifikasi Bupati Aceh Selatan terkait Keberangkatan ke Tanah Suci
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, memberikan penjelasan terkait keberangkatannya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah situasi bencana banjir dan longsor yang sedang melanda wilayahnya. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (5/12/2025), Mirwan menjelaskan bahwa ia telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi masyarakat yang terdampak sebelum berangkat.
Ia menyebut bahwa dirinya telah meninjau pengungsian serta memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah," jelas Mirwan.
Mirwan menegaskan bahwa keberangkatannya ke Mekkah merupakan nazar pribadi yang telah lama direncanakan. Ia juga menjelaskan bahwa surat dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menolak permohonan izin ke luar negeri hanya diterima setelah ia tiba di Tanah Suci.
"Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi," jelas Mirwan.
Ia memastikan bahwa penanganan banjir tetap berlangsung efektif melalui komando posko utama dan OPD terkait. "Saya akan segera kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025, dan insyaAllah pada hari Minggu sudah tiba kembali di Aceh," ujarnya.
Tanggapan Gubernur Aceh
Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengaku keberatan atas keberangkatan Bupati Aceh Selatan. Ia menegaskan bahwa ia tidak menandatangani surat izin perjalanan luar negeri yang diajukan oleh Mirwan.
"Tidak saya teken (surat izin) untuk sementara waktu jangan pergi. Kalau dia pergi juga terserah sama Mendagri nanti sanksinya apa," kata Mualem di Lanud SIM Aceh Besar, Jumat (5/12/2025).
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa permohonan izin Bupati Aceh Selatan diajukan pada 24 November 2025, namun ditolak karena Aceh sedang dalam status darurat bencana hidrometeorologi. "Atas dasar pertimbangan yang paling krusial, bahwa Aceh sedang dilanda bencana alam dan Gubernur telah menetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025, maka permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," ujar MTA.
MTA menambahkan bahwa Aceh Selatan termasuk daerah terdampak paling parah, sehingga pihaknya berupaya mengonfirmasi keberangkatan Mirwan. "Gubernur telah menegaskan apabila hal tersebut benar adanya, maka beliau akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan," katanya.
Penjelasan Pemkab Aceh Selatan
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menegaskan bahwa keberangkatan Bupati dilakukan setelah kondisi wilayah dinilai membaik. "Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga," kata Denny.
Ia membantah narasi bahwa Bupati meninggalkan warga ketika banjir melanda. "Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat," ujarnya.
Denny mengatakan Bupati telah beberapa kali turun langsung ke wilayah terdampak, meninjau Trumon Raya, Bakongan Raya, serta mengantarkan logistik bagi masyarakat. "Bantuan dari pemerintah langsung tanpa kurang suatu apa pun," tuturnya.
Menurut Denny, sebagian besar warga di titik-titik pengungsian juga telah kembali ke rumah masing-masing. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan situasi tetap terkendali.
0 Komentar