Impor Bijih Nikel Indonesia Melonjak, Tekanan Pasokan dan Pembatasan RKAB Jadi Pemicu

Impor Biji Nikel Indonesia Meningkat Signifikan di Tengah Keterbatasan Pasokan

Pada tahun 2025, impor bijih nikel Indonesia dari Filipina mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, volume impor mencapai 15,33 juta ton dengan nilai sebesar US$725,17 juta. Angka ini meningkat sekitar 5 juta ton dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lonjakan ini terjadi di tengah keterbatasan pasokan bijih nikel dalam negeri dan rencana pemerintah untuk membatasi produksi nikel pada tahun 2026 melalui pengetatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno, menyatakan bahwa lonjakan impor tidak lepas dari keterlambatan RKAB pada periode 2024–2025 yang berdampak pada realisasi produksi. Meski kuota RKAB nikel tahun lalu mencapai sekitar 379 juta ton basah, produksi aktual diperkirakan hanya sekitar 250 juta ton akibat faktor cuaca dan keterlambatan perizinan.

Saat ini, terdapat 49 smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan enam fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang beroperasi. Kebutuhan umpan bijih untuk RKEF mencapai sekitar 350 juta ton basah, sementara HPAL membutuhkan sekitar 105 juta ton basah. Total kebutuhan bijih mencapai 455 juta ton basah per tahun. Karena kekurangan umpan, smelter terpaksa mengimpor bijih nikel dari Filipina.

Menurut Djoko, rencana pembatasan RKAB ke depan berpotensi menimbulkan dampak sistemik, mulai dari tekanan pada keberlanjutan operasional smelter hingga dampak ekonomi bagi tenaga kerja dan masyarakat di sekitar tambang.

Di sisi lain, opsi impor juga memiliki keterbatasan karena pasokan global terbatas dan harga bijih dari negara lain seperti Kaledonia Baru, Rusia, Australia, atau Kanada relatif lebih mahal.

Kebutuhan Biji Nikel yang Meningkat

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, menambahkan bahwa kebutuhan seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel Indonesia pada 2025 diperkirakan sekitar 300 juta ton basah, sementara RKAB yang disetujui sekitar 364 juta ton basah. Namun, produksi aktual diperkirakan hanya sekitar 275 juta ton basah akibat kendala peningkatan kapasitas, keterbatasan penambang kecil, musim hujan, serta penundaan perizinan operasional seperti PPKH, pertek, dan SLO.

“Rata-rata produksi aktual hanya sekitar 85% dari kebutuhan pasokan. Karena pasokan domestik yang ketat, impor bijih dari Filipina pada 2025 telah mencapai lebih dari 15 juta ton, dengan sekitar 80% mengalir ke kawasan industri PT IWIP akibat kekurangan pasokan lokal di Maluku Utara,” kata Arif.

Tekanan pasokan berpotensi meningkat pada 2026 seiring bertambahnya kapasitas terpasang smelter, terutama dari proyek-proyek HPAL yang hampir menyelesaikan masa konstruksi. Arif memperkirakan, pada 2026 kapasitas produksi seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel Indonesia dapat mencapai sekitar 2,7 juta ton nikel kelas 1 dan 2.

Dengan ekspansi tersebut, kebutuhan bijih nikel pada 2026 diproyeksikan naik menjadi sekitar 340–350 juta ton basah, atau bertambah sekitar 40–50 juta ton basah dibandingkan tahun sebelumnya. Jika produksi bijih dibatasi hanya sekitar 250 juta ton basah melalui RKAB, maka akan muncul potensi kekurangan pasokan domestik atau gap sekitar 100 juta ton basah.

Risiko dan Tantangan Impor Biji Nikel

FINI memandang impor akan menjadi mekanisme penyeimbang utama, dengan potensi volume impor meningkat hingga sekitar 50 juta ton, setidaknya 30 juta ton di antaranya dari Filipina, dan sisanya dari negara lain seperti Kepulauan Solomon atau Kaledonia Baru. Namun, mekanisme ini mengandung risiko kebijakan ekspor negara pemasok, faktor musim, biaya yang lebih tinggi, keterbatasan logistik dan pelabuhan, serta keterbatasan kemampuan pencampuran bijih di dalam negeri. Bahkan dengan impor, masih berpotensi terjadi kekurangan pasokan sekitar 50 juta ton basah.

“Hilirisasi nikel adalah ekosistem yang kompleks. Harus ada harmoni antara tambang sebagai pemasok, smelter sebagai pengolah, pasar sebagai penyerap, dan kebijakan pemerintah sebagai pengarah. Pembatasan RKAB yang terlalu ketat justru berisiko mengalihkan manfaat ekonomi ke luar negeri,” ujar Arif.

Perspektif Ekonomi dan Kebijakan

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, menilai, impor bijih nikel Indonesia pada 2025 sejatinya masih relatif kecil dibandingkan produksi nasional. Ia memperkirakan produksi bijih nikel nasional tahun lalu sekitar 300 juta ton, sehingga impor 15,33 juta ton dari Filipina setara sekitar 5% dari produksi nasional.

Menurut Sudirman, kombinasi produksi domestik dan impor lazim diterapkan di banyak negara, termasuk China, Amerika Serikat, dan India, sebagai strategi menjaga ketahanan dan umur cadangan mineral. Namun, pemangkasan produksi bijih nikel di tengah masifnya kapasitas smelter berpotensi menimbulkan tekanan serius pada industri hilir.

“Dengan beroperasinya smelter RKEF dan HPAL yang mengandalkan bijih domestik, pengurangan produksi akan menyebabkan kesulitan bahan baku, penurunan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga penurunan devisa,” kata Sudirman.

Kritik terhadap Kebijakan Produksi

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai lonjakan impor bijih nikel mencerminkan ketidaksinkronan antara pembatasan produksi hulu dan ekspansi smelter di hilir. Menurutnya, lonjakan impor pada 2025 menjadi sinyal bahwa kapasitas peleburan tumbuh lebih cepat dibandingkan ketersediaan bijih domestik yang siap pasok.

“Jika pembatasan produksi dilakukan tanpa kepastian pasokan dan ritme perizinan, smelter akan mencari bahan baku dari luar. Akibatnya, biaya kebijakan berpindah ke neraca perdagangan dan meningkatkan risiko ketergantungan,” ujarnya.

Syafruddin juga mengingatkan, ketergantungan pada bijih impor berpotensi menggerus daya tawar Indonesia di pasar nikel global dan menambah kerentanan terhadap gangguan geopolitik, cuaca, serta kebijakan negara pemasok. Selain itu, impor bijih dalam skala besar dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat hilirisasi jika kemandirian rantai pasok domestik tidak diperkuat.

“Hilirisasi yang konsisten harus disertai sinkronisasi RKAB dengan kebutuhan smelter, efisiensi produksi, dan tata kelola yang kuat. Jika tidak, pembatasan produksi justru mendorong impor dan melemahkan legitimasi kebijakan hilirisasi itu sendiri,” kata Syafruddin.

0 Komentar