Kamar Hotel Sultan Masih Bisa Disewa Meski Ada Perintah Kosongkan

Status Hotel Sultan dan The Sultan Residence yang Masih Bisa Dipesan

Meski sedang dalam proses sengketa, Hotel Sultan dan The Sultan Residence masih dapat dipesan melalui platform online seperti Traveloka dan Agoda. Hal ini terungkap setelah Tim Bisnis melakukan penelusuran terhadap ketersediaan kamar di kedua tempat tersebut.

Harga Kamar yang Tersedia

Untuk kamar tipe Deluxe dengan luas 40 meter persegi (40 m2), harga yang ditawarkan mulai dari Rp1 juta per malam (belum termasuk pajak dan biaya layanan). Sementara itu, kamar tipe Executive Club dengan ukuran 46 m2 juga masih bisa dipesan dengan harga mulai dari Rp1,7 juta per malam.

Selain itu, apartemen The Sultan Residence juga masih tersedia untuk dipesan. Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3,3 juta per malam, tergantung jenis kamar dan tanggal menginap.

Peringatan dari PPK GBK

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi di hotel tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh legitimasi usaha PT Indobuildco, termasuk Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BKPM.

“Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara,” ujar Rakhmadi dalam keterangan resmi.

Pemerintah juga mengimbau para mitra bisnis dan korporasi untuk lebih selektif dalam menjalin kerja sama. Menurutnya, melakukan transaksi dengan pihak yang mengomersialisasi BMN tanpa hak dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang dapat merusak iklim usaha sehat di Indonesia.

Proses Pengosongan Lahan Blok 15 GBK

Sengketa pengelolaan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengajukan permohonan eksekusi atas lahan yang kini masih diduduki oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Langkah ini dilakukan setelah keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin tersebut menjadi dasar hukum untuk menjalankan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Tahapan Aanmaning atau Teguran Pengosongan

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Kharis Sucipto menegaskan bahwa tahapan aanmaning atau teguran pengosongan akan dilaksanakan pada 9 Februari 2026. Pengadilan memutuskan untuk memanggil sekali lagi PT Indobuildco untuk hadir dalam sidang aanmaning atau sidang teguran yang informasinya dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026.

Prosedur ini merupakan bagian formal dari tahapan eksekusi. Dengan diterbitkannya penetapan aanmaning, status PT Indobuildco secara hukum berubah menjadi termohon eksekusi yang wajib tunduk pada perintah pengadilan untuk menyerahkan aset secara sukarela.

Pengadilan memberikan jangka waktu selama 8 hari sesudah pelaksanaan aanmaning pada 9 Februari bagi Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks-HGB Nomor 26 dan 27 tersebut. Jika perusahaan tetap bersikeras menduduki lahan setelah tenggat waktu berakhir maka pengadilan memiliki diskresi penuh untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa.

0 Komentar