
Konsultasi Teknis Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif di Kalimantan Barat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar konsultasi teknis dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka menyusun langkah strategis percepatan pendaftaran Merek Kolektif pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang berada di wilayah Kalimantan Barat.
Tujuan dan Fokus Konsultasi
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, serta jajaran JFT dan JFU Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berdiskusi langsung dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, terkait strategi percepatan Merek Kolektif dalam jumlah KDMP.
Fokus utama pembahasan adalah identifikasi potensi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis. Selain itu, diprioritaskan pengembangan Merek Kolektif melalui tahapan inventarisasi yang dimulai dari identifikasi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Strategi ini bisa disandingkan dengan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk menilai keaktifan anggota dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Langkah-Langkah Strategis
Beberapa langkah strategis yang dibahas dalam konsultasi ini antara lain:
- Pemetaan dan identifikasi koperasi potensial: Memastikan koperasi yang memiliki potensi tinggi untuk mendaftarkan Merek Kolektif.
- Simplifikasi dan standarisasi persyaratan: Mempermudah proses pendaftaran agar lebih efisien.
- Edukasi dan pelatihan: Memberikan pemahaman kepada pengurus koperasi tentang manfaat Merek Kolektif, tata kelola penggunaannya, serta strategi branding dan pemasaran.
Selain itu, sinergi dengan pemerintah daerah, dinas koperasi dan UMKM, Dekranasda, serta pendamping desa sangat penting untuk mendukung percepatan pendaftaran. Integrasi pendaftaran Merek Kolektif dengan program pengembangan ekonomi lokal juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi masyarakat.
Pendampingan dan Pelibatan Stakeholder
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menetapkan target jumlah KDMP yang didorong untuk mendaftarkan Merek Kolektif serta menentukan koperasi prioritas berdasarkan kesiapan usaha dan kelengkapan administrasi. Tim pendamping yang melibatkan Analis KI dan pemangku kepentingan terkait akan diberikan pendampingan teknis secara intensif hingga terbitnya sertifikat Merek Kolektif.
Selain itu, akan diselenggarakan klinik Merek Kolektif dan layanan jemput bola di desa/kelurahan. Dukungan pembiayaan pendaftaran juga akan dikoordinasikan melalui program fasilitasi pemerintah daerah, sinergi lintas instansi, maupun skema pendanaan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan Merek Kolektif dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pemasaran produk dan jasa koperasi.
Pengembangan Regulasi Daerah
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI juga menegaskan pentingnya penguatan pembentukan regulasi daerah melalui Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Dinamika pembentukan Perda KI tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga perlu melibatkan Sekretaris DPRD sebagai bagian dari sinergi kelembagaan.
0 Komentar