Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme dan Kritik terhadap Draf Perpres

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa TNI memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengamankan wilayah negara. Hal ini termasuk dalam konteks penanggulangan terorisme. Pernyataan tersebut disampaikan setelah beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi ancaman terorisme.
Maruli menyatakan bahwa seluruh warga negara, termasuk prajurit TNI, memiliki peran dalam menjaga keamanan negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa semua warga negara memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan mengamankan wilayah negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Jenderal Maruli di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (9/2).
Selain itu, Maruli menyoroti peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya melalui Babinsa yang bertugas melakukan pencegahan dini. Ia menanyakan, “Kenapa tidak digunakan?” hal ini menunjukkan bahwa TNI memiliki kemampuan yang bisa dimanfaatkan dalam upaya pencegahan ancaman terorisme.
Pemerintah saat ini belum mengambil keputusan terkait regulasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembahasan mengenai aturan tersebut masih berlangsung dan belum masuk tahap finalisasi. Ia menjelaskan bahwa pembahasan masih dalam proses dan belum ada keputusan akhir.
Prasetyo juga menyebut bahwa pemerintah belum menentukan bentuk regulasi yang akan digunakan nantinya. Ia mengatakan, “Belum diputuskan, nanti kita lihat.” Beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme memicu kritik dari berbagai pihak.
Draf Perpres yang beredar mengatur perluasan peran TNI, yang dinilai berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Hendardi merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Menurutnya, penanganan tindak pidana terorisme seharusnya berada dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama.
Ia menilai bahwa sampai saat ini TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum, sehingga dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme.
Lebih lanjut, Hendardi menyatakan bahwa pengaturan dalam draf Perpres tersebut mencerminkan upaya melembagakan pendekatan militeristik dalam penanggulangan terorisme. Ia menilai bahwa istilah "penangkalan" dalam Pasal 2 ayat (2) draf Perpres tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Menurutnya, pengaturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang mengakibatkan kekacauan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum hanya dapat dilakukan sebagai pilihan terakhir alias last resort dan dalam situasi khusus atau keadaan darurat yang mengancam kedaulatan negara.
0 Komentar