Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Menurun, Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Tinggi

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Kondisi yang Masih Membaik, Tapi Ada Penurunan

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 menunjukkan bahwa kondisi jurnalis di Indonesia masih berada dalam kategori “agak terlindungi”, meskipun mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Angka indeks tahun ini berada di 59,5, turun sekitar 0,9 hingga 1 poin dari 2024. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada perbaikan, masih ada tantangan yang harus dihadapi oleh para jurnalis.

Berdasarkan analisis hasil survei yang digelar Populix, Policy and Society Research Manager Populix Nazmi Tamara menjelaskan, pengalaman kekerasan jurnalis turun hingga 10,77 poin. Namun di sisi lain, pengetahuan jurnalis terkait risiko dan upaya pencegahan meningkat sekitar 20 poin. “Jadi dibanding 2024, jurnalis lebih tahu akan risiko dan lebih tahu bagaimana upaya preventifnya,” ujar Nazmi dalam acara Peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2025, di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Penurunan pada Pilar Stakeholder Media dan Individu Jurnalis

Adapun survei melibatkan 655 responden, yang didominasi berada di Jawa sebesar 47 persen, disusul Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Papua, serta Maluku dan Maluku Utara. Responden dinilai telah mewakili berbagai wilayah dan provinsi di Indonesia. “Dari sisi sebaran, kita banyak melihat surveinya dari wilayah Jawa sebesar 47 persen, lalu Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, dan terakhir Papua serta Maluku dan Maluku Utara,” ujarnya.

Nazmi menyebutkan, meski masih berada dalam kategori yang sama sejak 2023, terjadi penurunan nilai indeks yang cukup signifikan pada beberapa pilar. Penurunan terbesar terjadi pada pilar stakeholder media dan individu jurnalis. “Nah, yang mengalami penurunan paling banyak ini dari sisi stakeholder media, lalu juga dari individu,” katanya.

Sementara itu, pilar negara dan regulasi mencatat kenaikan tipis, didorong oleh membaiknya persepsi jurnalis terhadap peran penegak hukum dan regulasi yang berlaku.

Indeks sebagai Rujukan untuk Membangun Kemerdekaan Pers

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba menjelaskan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting. Dia mengatakan, saat ini mungkin terjadi perbedaan pendapat tentang apakah Indonesia sedang mengalami penurunan demokrasi, terjadi rekresi demokrasi, tapi dia tahu bahwa Indonesia saat ini sedang tidak berada dalam situasi yang baik-baik saja. “Mudah-mudahan ini (Indeks Keselamatan Jurnalis 2025) bisa menjadi satu ruang diskusi dan bisa menjadi referensi, rujukan bagi kita untuk membuat kebijakan yang lebih baik, terutama untuk membangun kemerdekaan pers, membangun media yang independen dan yang tak kalah penting adalah untuk memastikan jurnalis bekerja dengan aman agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa terpenuhi,” kata dia.

Perlu Kerja Sama untuk Melindungi Kebebasan Pers

Adapun Chargés d’Affaires ad interim of the Kingdom of the Netherlands to Indonesia, Adriaan Palm menjelaskan, saat jurnalis bekerja secara bebas, masyarakat menjadi lebih berperan, mereka memiliki informasi yang lebih bergantung, dan kepercayaan bisa terbangun. “Kebebasan pers tidak bisa diambil secara tersendiri di mana-mana di dunia, dan tindakan kolektif diperlukan. Mengumpulkan masyarakat dan belajar dari satu sama lain adalah elemen utama diplomasi. Dan saya berharap dalam diskusi panel, yaitu pemerintahan, akademisi, dan masyarakat yang telah mencapai proses pembuatan kebijakan terhadap kebebasan dan media di Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah Soroti Tren Penurunan Indeks Keselamatan Jurnalis

Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nursodik Gunarjo, menyoroti tren penurunan Indeks Keselamatan Jurnalis dari tahun ke tahun serta masih tingginya pengalaman kekerasan terhadap jurnalis. “Bahwa ada kecenderungan bahwa skor indeks ini dari tahun ke tahun ini menurun. Ini saya kira sangat menjadi perhatian kita semua,” ujar Nursodik. Dia juga menilai, terjadi pergeseran ancaman dari kekerasan langsung di lapangan menjadi ancaman struktural, termasuk praktik sensor di ruang redaksi.

“Perlindungan jurnalis itu tidak cukup berhenti pada aturan dan regulasi, tapi jauh yang lebih penting adalah dalam praktik sehari-hari,” katanya. Pemerintah, lanjut Nursodik, berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis, termasuk menyusun regulasi untuk melindungi karya jurnalistik dari penyalahgunaan teknologi kecerdasan imitasi (AI).

0 Komentar