
Bencana Ekologis dan Kritik terhadap Ideologi Pembangunan
Rangkaian bencana ekologis yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia beberapa waktu terakhir, tidak lagi bisa dipandang sebagai peristiwa alam semata. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif dan mengabaikan daya dukung lingkungan. Hal ini juga menunjukkan kegagalan ideologi pembangunan yang memuja pertumbuhan ekonomi tinggi tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.
Pandangan kritis terhadap ideologi ini muncul dari berbagai kalangan, termasuk Sonny Keraf dalam tulisannya berjudul Bencana Ekologis Sumatera dan Mitos Pertumbuhan Tinggi. Ia menegaskan bahwa obsesi terhadap pertumbuhan ekonomi tinggi adalah mitos yang justru memperparah masalah lingkungan. Sayangnya, pendapat ini masih diabaikan oleh banyak negara, termasuk Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, rezim developmentalisme sering kali menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai tameng untuk melegitimasi eksploitasi besar-besaran sumber daya alam. Frasa “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sering direduksi menjadi pembenaran bagi pembabatan hutan untuk food estate, perluasan pertambangan, dan penggusuran masyarakat adat atas nama pembangunan dan investasi.
Konstruksi pembangunan seperti ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperlebar ketimpangan struktural. Alih-alih membawa kesejahteraan, eksploitasi sumber daya alam mengalihkan risiko ekologis kepada kelompok rentan, sementara keuntungan menumpuk pada elit dan korporasi. Bencana pun menjadi ketidakadilan yang dilembagakan, sekaligus penanda kegagalan negara dalam menempatkan manusia dan keberlanjutan lingkungan sebagai dasar pembangunan.
Sejarah Kritik terhadap Pertumbuhan Tanpa Batas
Kritik terhadap ideologi developmentalistik sebenarnya telah muncul sejak tahun 1972 melalui buku The Limits of Growth karya The Club of Rome. Mereka memperingatkan para pembuat kebijakan tentang jebakan pertumbuhan tanpa batas. Mereka menegaskan bahwa pola produksi dan konsumsi yang terus didorong oleh mitos pertumbuhan tinggi akan membawa Bumi melampaui batas ekologisnya dalam satu abad.
Meski peringatan ini telah lama disampaikan, orientasi pembangunan berbasis eksploitasi tetap menjadi pilihan utama, termasuk di Indonesia. Paradigma ini melahirkan kapitalisme sumber daya alam yang menempatkan komodifikasi hutan, tambang, dan kekayaan hayati sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, ekspansi industri ekstraktif semakin masif, konflik tenurial meningkat, dan kerusakan ekologis makin meluas.
Capitalocene Berjubah Antroposen
Ideologi developmentalistik telah menempatkan manusia sebagai determinan utama yang mempengaruhi keberlanjutan Bumi. Berbagai aktivitas manusia terbukti telah mengubah dan menekan beragam ekosistem di seluruh planet. Era ini oleh Paul Crutzen disebut sebagai era Anthropocene, suatu epos geologi yang ditandai dengan penguasaan habis-habisan manusia atas Bumi, serta mempengaruhi sistem geologi dan ekologi planet ini.
Belakangan, istilah antroposen dikritik oleh Jason W. Moore, profesor sosiologi di Birmingham University, karena menanggap bahwa antroposen gagal melihat secara jernih problem sebenarnya yang mendasari penguasaan manusia atas alam, yaitu akumulasi kapital. Moore kemudian menawarkan alternatif gagasan lain yang menurutnya bisa menggambarkan dominasi manusia atas Bumi, yaitu Capitalocene (Kapitalosen) atau era kapital.
Dalam bukunya Our Capitalogenic World: Climate Crisis, Class Politics, and the Civilizing Project, Moore menjelaskan bahwa istilah "antroposen" yang menyalahkan manusia secara kolektif menyamarkan relasi kuasa, perbedaan kelas, dan sejarah kolonial yang menjadi mesin utama kerusakan ekologi. Generalisasi semacam ini menjadi problematik karena kontribusi manusia terhadap kerusakan ekologi tidak setara.
Kapitalosen di Indonesia
Indonesia merupakan contoh nyata bagaimana logika kapitalosen bekerja. Sejak era kolonial hingga sekarang, alam diposisikan sebagai komoditas yang harus diekstraksi demi kepentingan pertumbuhan ekonomi. Hutan direduksi menjadi kayu dan lahan konsesi, sementara wilayah masyarakat adat dialihfungsikan atas nama investasi. Negara pun berperan aktif memfasilitasi ekspansi kapital melalui regulasi, perizinan, dan proyek strategis nasional.
Sejarah perkembangan industri ekstraktif di Indonesia bermula dari masa kolonial Belanda. Saat itu, pemerintah Hindia Belanda mendirikan kantor layanan pertambangan yang bertempat di Batavia (sekarang Jakarta). Cikal bakal industri ekstraktif ini juga tidak terlepas dari munculnya Revolusi Industri yang terus meluas di Eropa.
Seiring pergantian pemerintah dari masa ke masa, berbagai regulasi terus mewarnai praktik pertambangan di Indonesia. Mulai dari era Orde Lama hingga Orde Baru, hingga pasca Orde Baru dengan disahkannya UU No. 4 Tahun 2009 yang menjadi acuan baru dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan mineral dan batubara.
Rangkaian sejarah tersebut menunjukkan adanya kesinambungan logika kapitalosen dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Dari era kolonialisme hingga rezim pembangunan hari ini, kebijakan pertambangan dan ekstraksi sumber daya terus diarahkan untuk mendukung akumulasi kapital. Negara pun hadir sebagai aktor kunci yang menjamin keberlangsungannya.
Dalam kerangka ini, Pasal 33 UUD 1945 yang seharusnya menjamin pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, justru direduksi menjadi legitimasi eksploitasi. Kapitalisme sumber daya alam tumbuh subur, sementara risiko ekologis dialihkan kepada masyarakat. Epos kapitalosen di Indonesia juga ditandai oleh ketimpangan tanggung jawab ekologis. Segelintir korporasi dan elit ekonomi-politik menikmati akumulasi keuntungan, sementara kerusakan lingkungan diwariskan lintas generasi.
Dengan demikian, membaca Indonesia dalam epos kapitalosen berarti mengakui bahwa solusi krisis ekologis hari ini tidak cukup berhenti pada perubahan perilaku individu atau teknologi ramah lingkungan semata. Tetapi yang dibutuhkan adalah transformasi mendasar atas paradigma pembangunan, relasi kuasa, serta sistem ekonomi yang selama ini mengorbankan keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial.
0 Komentar