5 Fakta Pulau Umang Banten yang Dibantah Pengelola dan Diperingatkan Pemerintah

Penyegelan Pulau Umang: Tindakan KKP untuk Mencegah Komersialisasi Ilegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang. Pulau yang berada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten ini menjadi perhatian publik setelah muncul iklan penjualan pulau di media sosial senilai Rp 65 miliar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari praktik komersialisasi ilegal.

Awal Mula Penyegelan

Penyegelan ini dipicu oleh temuan tim KKP mengenai adanya iklan yang menawarkan Pulau Umang di platform media sosial dan agen properti. Menurut Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), tindakan tersebut dilakukan setelah menemukan informasi bahwa pulau tersebut ditawarkan dengan harga fantastis.

“Baru hari kemarin sore kami melakukan penyegelan Pulau Umang. Karena kami mendapati di medsos itu ada penjualan Pulau Umang,” ujar Pung dalam konferensi pers di Jakarta.

Pembantahan dari Pengelola

Meski demikian, pihak pengelola, yaitu PT GSM, membantah bahwa mereka adalah pihak yang mengiklankan penjualan pulau tersebut. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa iklan oleh agen properti telah dihapus karena dilakukan pengawasan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus karena kami melakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak, mungkin masih lanjut,” jelas Pung.

Masalah Izin yang Belum Terpenuhi

Selain itu, KKP juga menemukan adanya pelanggaran administratif serius. Meskipun Pulau Umang sudah beroperasi sebagai destinasi wisata sejak tahun 2004 dengan fasilitas lengkap seperti resort dan beach club, pengelola belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menyampaikan bahwa pelaku usaha diarahkan untuk segera mengurus perizinan dasar. “Pihak pelaku sudah kami arahkan untuk mengurus perizinan dasar ke Direktorat Jenderal Teknis PKKPRL, rekomendasi pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata bahari,” papar Sumono.

Pemerintah Jelaskan Status Pulau

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pandeglang, Rahmat Zultika, meluruskan persepsi publik mengenai "jual-beli pulau". Ia menegaskan bahwa secara hukum, pulau di Indonesia tetap milik negara dan hanya bisa diberikan hak pengelolaan.

“Pulau itu tidak bisa diperjualbelikan. Yang ada itu izin pengelolaan, seperti HGU. Statusnya tetap milik pemerintah,” tegas Rahmat. Ia menduga iklan senilai Rp 65 miliar tersebut merujuk pada pengalihan hak pengelolaan, bukan kepemilikan lahan secara mutlak.

Tidak Hanya Pulau Umang yang Disegel

Tindakan tegas KKP tidak hanya menyasar Banten. PSDKP juga menyegel operasional resor di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, pada Jumat (10/4/2026). Di sana, ditemukan vila dan cottage di atas perairan yang melanggar aturan ruang laut dan melibatkan pihak asing secara ilegal.

Pung Nugroho menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. “Jangan semena-mena, ada aturannya dulu supaya tertib. Yang kami minta adalah pengelolaan laut dengan bijak supaya anak cucu kita masih bisa menikmati,” pungkasnya.

0 Komentar