
Ancaman PHK terhadap 9.000 Buruh di Indonesia
Sebanyak 9.000 buruh di Indonesia menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak perang Timur Tengah. Informasi ini disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2026. Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa ancaman PHK bukan sekadar prediksi, melainkan realitas yang sudah mulai terlihat di lapangan.
Berdasarkan laporan serikat pekerja tingkat pabrik, diperkirakan ada potensi PHK terhadap sekitar 9.000 buruh di sedikitnya 10 perusahaan, khususnya di sektor tekstil, garmen, plastik, otomotif, dan petrokimia. Ancaman ini diperkirakan akan terjadi dalam tiga bulan ke depan. Dua faktor utama penyebabnya adalah:
- Kenaikan harga BBM industri non-subsidi yang mengikuti mekanisme pasar sehingga meningkatkan biaya produksi secara signifikan.
- Lonjakan harga bahan baku impor akibat konflik global dan fluktuasi nilai tukar rupiah, yang menyebabkan biaya produksi semakin tinggi.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan cenderung melakukan efisiensi dengan menekan biaya tenaga kerja, yang berujung pada PHK. Data yang beredar juga menunjukkan bahwa 65 persen perusahaan tidak akan merekrut karyawan baru dan 50 persen tidak akan melakukan ekspansi, yang memperkuat indikasi perlambatan ekonomi dan meningkatnya risiko pengangguran.
“Kalau biaya produksi naik dari dua sisi—BBM dan bahan baku—maka efisiensi pasti dilakukan. Dan biasanya yang dikorbankan adalah buruh,” ujar Said Iqbal.
Langkah-Langkah yang Diajukan KSPI
Untuk mengantisipasi gelombang PHK, KSPI mengusulkan langkah-langkah konkret kepada pemerintah:
- Menahan kenaikan harga BBM industri untuk sementara waktu, minimal dua hingga tiga bulan, guna menjaga stabilitas biaya produksi.
- Menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen atau 9 persen agar harga barang tetap kompetitif dan produksi tetap berjalan.
- Menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Secara tidak langsung, Said Iqbal menjelaskan bahwa peningkatan daya beli akan mendorong konsumsi, menjaga produksi, dan pada akhirnya mencegah PHK.
Aksi May Day 2026: Gerakan Konstitusional
KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa aksi May Day 2026 adalah gerakan konstitusional yang bertujuan untuk memastikan negara hadir dalam melindungi buruh. Aksi di DPR RI merupakan bentuk tekanan politik yang sah untuk menagih janji dan mendorong perubahan kebijakan.
“May Day bukan panggung seremoni. Ini panggung perjuangan untuk memastikan janji negara tidak berhenti sebagai kata-kata,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, KSPI memastikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 pihaknya akan melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Demonstrasi akan diikuti oleh ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, dengan titik pusat aksi di depan Gedung DPR RI untuk wilayah Jakarta. Aksi ini akan dilanjutkan dengan long march menuju Istora Senayan untuk menggelar May Day Fiesta.
Perbedaan Aksi di Monas dan DPR RI
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pilihan aksi di DPR RI merupakan keputusan politik yang sadar dan terukur. Secara tidak langsung ia menegaskan, peringatan May Day tidak boleh direduksi menjadi seremoni, melainkan harus menjadi momentum perjuangan untuk menagih janji-janji negara yang hingga kini belum dijalankan.
“Kami hanya akan melakukan aksi May Day di DPR RI, bukan di Monas. Karena bagi kami, May Day adalah perjuangan, bukan sekadar seremoni,” tegas Said Iqbal.
KSPI dan Partai Buruh menilai perayaan di Monas berbeda secara substansi. Jika di Monas bersifat seremoni, maka aksi di DPR RI membawa tuntutan konkret atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang belum diselesaikan.
Janji-Janji yang Belum Diwujudkan
Said Iqbal menjelaskan bahwa terdapat janji utama pemerintah pada May Day 2025 yang hingga hari ini belum dijalankan sama sekali, ditambah 2 isu baru yang menjadi tuntutan buruh saat ini. Enam janji yang belum dijalankan tersebut adalah:
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan
- HOSTUM: Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah
- Stop Ancaman PHK Akibat Perang dan Impor Mobil
- Reformasi Pajak: Hapus Pajak THR, Bonus Tahunan, JHT, dan Jaminan Pensiun
- Sahkan RUU PPRT
- Sahkan RUU Perampasan Aset
Sedangkan dua isu lain meliputi Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan Turunkan Potongan Tarif Ojol Menjadi 10 persen.
Penolakan Terhadap Struktur DKBN dan Satgas PHK
Meski demikian, KSPI tetap menyatakan dukungan terhadap program pemerintah yang berpihak pada rakyat dan buruh, termasuk DKBN dan Satgas PHK, sepanjang dilakukan dengan cara yang transparan dan melibatkan semua pihak. Namun, KSPI menolak masuk ke dalam struktur DKBN dan Satgas PHK karena proses pembentukannya tidak transparan dan tidak menghormati hasil musyawarah.
0 Komentar