Arinal Mangkir, Kejati Jadwalkan Ulang Pemanggilan Mantan Gubernur Lampung

Arinal Mangkir, Kejati Jadwalkan Ulang Pemanggilan Mantan Gubernur Lampung

Mantan Gubernur Lampung Mangkir dari Panggilan Kejati

Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada hari Kamis (16/4/2026). Hingga menjelang tengah malam, ia masih belum menunjukkan kehadirannya di kantor Kejati. Dengan kondisi ini, pihak Kejati akan melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil Arinal.

"Jika sampai malam tidak datang, kami akan lakukan penjadwalan ulang," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, saat diwawancarai. Ia menegaskan bahwa petugas akan terus melakukan pemanggilan hingga Arinal datang ke kantor Kejati.

Pemanggilan Arinal Djunaidi dilakukan pada hari Kamis (16/4/2026), namun ia belum juga hadir. Pihak Kejati menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Semua kita transparan, kita tidak melihat siapa dan bagaimana, apa yang menjadi fakta di dalam proses penanganan perkara tersebut," ujar Budi. Ia juga mengatakan bahwa proses persidangan PT LEB sudah berjalan dan hari ini jadwal pemanggilan untuk Arinal Djunaidi.

Peran Aktif dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Arinal Djunaidi disebut memiliki peran aktif bersama-sama dengan Heri Wardoyo Cs. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa Arinal Djunaidi berperan aktif dalam perbuatan korupsi tersebut.

"Tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam korupsi tersebut," kata Ricky Ramadhan.

Kejati Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB secara profesional dan transparan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang disita dari aset Arinal Djunaidi sebesar Rp 38,5 miliar saat ini telah disimpan di gudang barang bukti (BB) Kejari Bandar Lampung. Jaksa telah menyita BB tersebut sejak 3 September 2025 dari hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi.

"Sejak 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs," kata Ricky.

Berstatus Saksi

Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa kliennya hanya berstatus saksi. Hal ini dikatakan dalam menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menyebut kliennya memiliki “peran aktif” dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

“Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa Pak Arinal dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Beliau dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran dana PI 10 persen berlangsung, bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Ana.

Menurut Ana, justru langkah yang diambil Arinal saat menjabat sebagai gubernur membuat Lampung untuk pertama kalinya mendapatkan bagian dana PI 10 persen dari Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).

Pembantahan Terkait Kerugian Negara

Terkait tudingan adanya kerugian negara sebesar Rp271 miliar, Ana juga membantah angka tersebut. Menurut dia, nilai dana PI 10 persen sebenarnya sebesar 17 juta dolar AS atau sekitar Rp248 miliar berdasarkan kurs saat itu. Dari jumlah tersebut, dana telah disalurkan dalam bentuk dividen kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebesar Rp195 miliar dan kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp18 miliar.

Sisanya digunakan untuk gaji pegawai dan dana cadangan. Semua tercatat dalam laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik. Dividen yang diterima PT LJU telah masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Pengelolaan Dana PI

Ana juga menjelaskan bahwa PT LEB adalah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola dana PI 10 persen yang didirikan sejak tahun 2019. Pengelolaan dana PI 10 persen secara hukum telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, di mana dipersyaratkan pengelolaan dana PI 10 persen harus ditawarkan kepada BUMD di daerah di mana eksplorasi minyak dilakukan.

SKK Migas berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 menawarkan kepada Provinsi Lampung untuk menunjuk BUMD sebagai penerima dana PI 10 persen. BUMD dalam hal ini dapat membentuk anak usaha sebagai pengelola dana PI 10 persen. Atas dasar itulah kemudian PT LEB didirikan yang memang khusus untuk mengelola dana PI 10 persen.

Penolakan Terhadap Tudingan Peran Aktif

Ana juga mempertanyakan pernyataan Kejati Lampung yang menyebut adanya peran aktif Arinal berdasarkan keterangan terdakwa Heri Wardoyo. Menurut Ana, kesaksian tersebut bahkan belum disidangkan di pengadilan. Persidangannya masih berjalan, dan ia mempertanyakan klaim kerugian negara yang disebutkan dalam perkara tersebut.

"Sejak pemeriksaan di kejaksaan sampai persidangan, jaksa belum bisa membuktikan adanya kerugian negara dari pengelolaan dana PI 10 persen ini," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana PI sepenuhnya menjadi kewenangan PT LEB sebagai anak usaha dari BUMD PT LJU.


0 Komentar