Perantau di Palangka Raya Pilih Tidak Mudik Akibat Harga Tiket Pesawat yang Mahal

Pada tahun 2026, menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak perantau di Palangka Raya terpaksa mengurungkan niat untuk mudik ke kampung halaman. Hal ini disebabkan oleh lonjakan harga tiket pesawat yang sangat tinggi dan tidak terjangkau. Salah satu contohnya adalah Anggieta Bayunanda (35), yang seharusnya merayakan lebaran bersama keluarga besar di Malang. Namun, karena biaya tiket pesawat yang mencapai lebih dari Rp 14 juta untuk sekali penerbangan, ia memutuskan untuk menunda rencana tersebut.
Menurut pantauan di aplikasi Traveloka pada 13 Maret 2026, harga tiket pesawat rute Palangka Raya (PKY) menuju Jakarta (CGK) untuk keberangkatan menjelang Lebaran 2026 berada di kisaran Rp 4 juta hingga lebih dari Rp 6 juta untuk sekali jalan. Beberapa tanggal keberangkatan lainnya sebelum lebaran sudah habis terjual, sehingga membuat warga perantau semakin kesulitan.
Wahyudi Putera (31), perantau asal Jakarta, juga mengaku dengan berat hati memutuskan tidak mudik tahun ini karena mahalnya tiket pesawat. Ia menyatakan bahwa harga tiket yang naik tajam membuatnya tidak bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman seperti biasanya.
Bantuan Kebakaran di Gang Suka Maju Palangka Raya Disalurkan

Di tengah kondisi sulit akibat kebakaran, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, datang meninjau langsung lokasi kebakaran di Jalan Dr Murjani, Gang Suka Maju II, Kecamatan Pahandut. Ia berdialog dengan para korban kebakaran untuk mengetahui situasi mereka dan memberikan dukungan moral serta bantuan sementara.
Pemerintah Kota Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa sembako dan tali asih kepada warga terdampak. Fairid menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memastikan bantuan diberikan secara maksimal dan sesuai kebutuhan para korban kebakaran.
Penutupan Tempat Hiburan Malam Enigma di Palangka Raya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat (13/3/2026). Penutupan ini dilakukan karena THM tersebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tertib Ramadan dan surat edaran Wali Kota terkait jam operasional usaha selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa THM Enigma masih beroperasi hingga malam sebelum penutupan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan pengawasan terhadap kegiatan hiburan selama Ramadan.
Izin Minuman Beralkohol di THM Enigma Sudah Kadaluarsa

Hasil patroli Satpol PP Palangka Raya pada Jumat (13/3/2026) menunjukkan bahwa izin minuman beralkohol di THM Enigma sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, pihak Satpol PP juga menutup sementara THM tersebut sebagai langkah penegakan peraturan daerah dan pengendalian aktivitas usaha selama Ramadan.
Penutupan ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga suasana yang damai dan harmonis di kalangan masyarakat.
0 Komentar