
Pencairan Dana Desa 2026 di Kabupaten Aceh Barat
Pemerintah telah mencairkan dana desa untuk tahun 2026 sebesar Rp 89,4 miliar dalam waktu dekat. Dana tersebut akan disalurkan kepada 321 desa yang ada di Kabupaten Aceh Barat. Dana Desa adalah bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan utama untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.
Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih, sedangkan sisa dana desa reguler sebesar Rp25 triliun.
Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan bahwa pencairan dana desa 2026 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
- Tahap I: Sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026.
- Tahap II: Sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.
Untuk desa mandiri, jadwal pencairan berbeda, yaitu:
- Tahap I: Sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026.
- Tahap II: Sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.
Besaran Dana Desa 2026 Tiap Desa di Kabupaten Aceh Barat
Berikut adalah besaran dana desa reguler untuk masing-masing desa di Kabupaten Aceh Barat:
Catatan: Nama desa dan besaran dana desa diambil dari data yang tersedia.
| NO | NAMA DESA | DANA DESA REGULER |
|---|---|---|
| 1 | Suak Indrapuri | 227.592.000 |
| 2 | Kampung Belakang | 284.973.000 |
| 3 | Ujong Kalak | 373.456.000 |
| 4 | Kuta Padang | 373.456.000 |
| 5 | Ujong Baroh | 373.456.000 |
| 6 | Rundeng | 339.081.000 |
| 7 | Drien Rampak | 373.456.000 |
| 8 | Pasir | 291.512.000 |
| 9 | Pasar Aceh | 285.281.000 |
| 10 | Padang Seurahet | 352.644.000 |
| ... | ... | ... |
| 321 | Lek-Lek | 227.803.000 |
Penggunaan Dana Desa 2026
PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. Penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- Dukungan implementasi KDMP;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
0 Komentar