
Penangkapan 11 Tersangka dalam Jaringan Penyelundupan Satwa ke Thailand
Polisi menangkap 11 tersangka dalam jaringan penyelundupan satwa yang dikirim ke Thailand. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan satwa dilindungi seperti kuskus, elang, dan ular, serta 140 kg sisik trenggiling. Nilai perdagangan ilegal sisik trenggiling mencapai Rp8,4 miliar.
Pengembangan Kasus Penyelundupan Kuskus Talaud dan Tembung
Kasus penyelundupan satwa dilindungi ke Thailand yang diungkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim terus berkembang. Anggota Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus sindikat penyelundupan satwa dilindungi ke negara Thailand yang berhasil menangkap 11 orang tersangka.
Penyidik berfokus pada pemeriksaan terhadap Tersangka BM yang sebelumnya terlibat penyelundupan Komodo bersama Tersangka SD, RDJ, RSL, JY, VPP. Ternyata, saat dikembangkan, Tersangka BM juga terlibat kasus penyelundupan Kuskus Talaud dan Kuskus Tembung, bersama tiga tersangka lain yakni MIF, CS, dan MSN.
Hal tersebut terungkap saat menjalani pemeriksaan penyidik yang mendapati temuan bahwa Tersangka BM juga melayani pemesanan pembelian hewan lain seperti Kuskus Talaud dan Kuskus Tembung. Ternyata, memang benar, bahwa penyidik berhasil menyita 13 ekor Kuskus Talaud (Ailurops Melanotis) dan tiga kor Kuskus Tembung (Strigocuscus Celebensis).
Perdagangan Kuskus Talaud dan Tembung
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pihaknya berhasil mengembangkan kasus praktik penyelundupan satwa jenis lain dari Tersangka BM. Tersangka BM sempat memesan satwa jenis Kuskus kepada pihak penyelundupan satwa yang dikenalkannya melalui jejaring medsos grup Facebook (FB) berinisial LRN yang berpusat di Makassar.
Ternyata, Tersangka MSN memperoleh pasokan dari sosok lain yang berasal dari Sulawesi Selatan. Kemudian, Tersangka MSN mengirimkan satwa Kuskus kepada pembeli Tersangka BM melalui bantuan perantara Tersangka CS. Setibanya kepada Tersangka BM, melalui perantara Tersangka MIF, Satwa Kuskus tersebut diserahkan kepada sosok lain di Sidoarjo untuk dikirim ke Thailand melalui Bandara Juanda.
Sosok lain yang melakukan pengeriman ke negara Thailand masih diburu oleh penyidik. "Dari ini terjadi transaksi Mr. X ini sudah kami masih kami dalami. Ini adalah pemilik awal dari hewan kuskus yang dijual kepada saudara MSN yang berada di Sulawesi Selatan," ujarnya di Mapolda Jatim, pada Sabtu (18/4/2026).
Perdagangan Ular Sanca Hijau, Elang Paria, dan Biawak
Dalam pengembangan kasus perdagangan Satwa Kuskus Talaud dan Tembung. Tersangka MIF juga terbukti terlibat perdagangan satwa jenis lain, yakni Ular Sanca Hijau (Morelia Viridis), Burung Elang Paria (Milvus Migrans), dan Biawak Indikus (Varanus Indicus). "Saat kami geledah, kami temukan 4 Ular Sanca Hijau, 1 Elang Paria, dan 8 Biawak. Kami lakukan penyitaan. Ketiga hewan ini sesuai UU RI No 32 tahun 2024, ini masuk dalam kategori hewan yang dilindungi," katanya.
Perdagangan Kulit Trenggiling 140 Kg Senilai Rp8,4 Miliar
Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil membongkar praktik perdagangan sisik Trenggiling. Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan atas kasus perdagangan gading gajah yang dilakukan oleh Anggota Ditreskrimsus Polda Riau. Dua orang tersangka berhasil ditangkap Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, berinisial FS dan AK.
Penyidik menemukan 140 Kilogram (Kg) sisik Trenggiling siap jual di rumahnya kawasan Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Padahal, satu kg sisik yang dikumpulkan tersangka, merupakan hasil perburuan terhadap tujuh ekor Trenggiling. Jika berjumlah 140 kg jumlah total sisik Trenggiling yang berhasil ditemukan. Diperkirakan, para tersangka sudah memburu sekitar 980 ekor Trenggiling. "Ini sangat ironis sekali, Trenggiling yang secara sudah mulai punah namun masih dilakukan pemburuan secara masif. Apabila di nilai secara materi ini 140 kg sosik Trenggiling bernilai Rp8,4 miliar," jelasnya Hanif.
Perdagangan Soa Layar, Ular Cincin dan Kadal Duri
Hanif menambahkan, pihaknya juga menangkap tersangka CS dan MSN karena terlibat perdagangan hewan yang tak dilengkapi perizinan dan surat dokumen karantina yang sah. Satwa yang disita sebagai barang bukti meliputi 13 ekor Soa Layar Dewasa, 19 ekor Soa Layar Anakan, 51 ekor Kadal Duri Sulawesi, enam ekor Ular Cincin.
Menurut Hanif, satwa tersebut bukan hewan yang dilindungi, hanya saja para tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi atas pemeliharaan hewan tersebut. Pasalnya, hewan tersebut adalah hewan endemik yang bukan berasal dari Kota Surabaya. Sehingga pemiliknya harus memiliki dokumen karantina, sesuai dengan UU No 21 Tahun 2011 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Hewan-hewan ini bukan hewan yang dilindungi, cuman pada saat kami lakukan upaya pembedahan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi terkait dengan hewan tersebut. Karena hewan tersebut adalah hewan endemik yang bukan berasal dari Surabaya," pungkasnya.
0 Komentar