Kapolda Jatim Pastikan Narkoba di Perairan Sumenep, Nilai Jual Capai Rp 225 Miliar

Kapolda Jatim Pastikan Narkoba di Perairan Sumenep, Nilai Jual Capai Rp 225 Miliar

Penemuan Kokain di Sumenep, Jawa Timur

Pada hari Senin (13/4/2026), petugas kepolisian menemukan sejumlah bungkusan plastik yang diduga berisi narkotika jenis kokain di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Bungkusan tersebut dikemas dalam tas berbahan kedap air dan bertuliskan "Bugatti", serta tergeletak di sekitar lokasi penemuan.

Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur terhadap barang dugaan narkotika tersebut menunjukkan bahwa berat bersih dari benda tersebut mencapai 22,226 kilogram. Awalnya, temuan tersebut dianggap memiliki berat total 27,83 kilogram, namun setelah dilakukan pengujian lebih lanjut, berat bersihnya menjadi 22,226 kg.

Nilai jual dari kokain tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 225 miliar, dengan harga per gram sekitar Rp 4-7 juta. Narkotika ini termasuk dalam kategori "barang matang" yang siap diedarkan.

Tim Gabungan untuk Menyelidiki Kasus

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki pemilik dari kokain tersebut. Tim gabungan ini terdiri dari anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, Ditresnakoba Polda Jatim, Ditpolairud Polda Jatim, dan Bidang Labfor Polda Jatim. Selain itu, Anggota Bidang Propam Polda Jatim juga dilibatkan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan.

Nanang menekankan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian bagi personel yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini. Ia mengingatkan agar tidak sampai terjebak dalam situasi yang bisa merugikan diri sendiri.

Analisis Sementara Mengenai Asal Narkotika

Dari hasil sementara analisis Saintific Crime Investigation (SCI) yang dilakukan oleh tim gabungan, dugaan kuat bahwa narkotika tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur sebagai transit awal untuk diedarkan ke wilayah lain. Nanang menyatakan bahwa kemungkinan besar narkotika ini melalui jalur laut dan terbawa arus laut hingga akhirnya ditemukan di pesisir Sumenep.

Ia juga menjelaskan bahwa kemungkinan besar narkotika ini tidak dibawa melalui udara karena sulitnya mengirimkan barang dalam jumlah besar melalui pesawat tanpa terdeteksi. Selain itu, ia meminta personelnya untuk melakukan survei ulang terhadap arus perairan laut di sekitar lokasi penemuan menggunakan kapal dan helikopter milik Ditpolairud Polda Jatim dan polres setempat.

Penemuan Awal dan Proses Penyelidikan

Penemuan barang dugaan narkotika ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap benda asing di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Giligenting langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan "Bugatti" yang diduga berisi kokain. Dari jumlah tersebut, sembilan bungkusan ditemukan di dalam sebuah kantong berbahan terpal warna abu-abu, sedangkan 14 bungkusan lainnya tercecer di sekitar lokasi penemuan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal dan pemasok dari kokain tersebut. Saat ini, pihaknya belum dapat memastikan siapa pelaku utama dari kasus ini.

Tindakan Lanjutan

Setelah penemuan tersebut, Kapolda Jawa Timur meminta personelnya untuk segera membawa kokain tersebut ke Mapolda Jatim agar dapat segera dilakukan pemberkasan dan koordinasi dengan pihak pengadilan. Tujuannya adalah agar barang bukti tersebut dapat segera dimusnahkan dan tidak berpotensi disalahgunakan oleh pihak mana pun di kemudian hari.


0 Komentar