
Kebanggaan dari Kabupaten Bone: Dokter Kurnia Ditetapkan sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Kabupaten Bone kembali mencatatkan prestasi yang membanggakan. drg Hajjah Kurnia, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Ajangale, resmi terpilih menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ia akan menjalankan tugasnya dalam bidang Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (PKPPJH), sebuah peran strategis yang sangat penting dalam menjaga keselamatan jemaah selama ibadah haji.
drg Hj Kurnia akan bertugas di Sektor Khusus Masjid Nabawi, Madinah, salah satu area dengan intensitas jamaah yang tinggi dan membutuhkan kesiapan medis secara maksimal. Keberangkatannya ke Tanah Suci dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) pukul 16.10 WIB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Ia dilepas langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam prosesi pelepasan petugas PPIH di Asrama Haji Pondok Gede.
Dalam wawancara, drg Hj Kurnia mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan padanya. "Ini adalah niat suci untuk berkhidmat melayani tamu Allah. InsyaAllah kami siap menjalankan amanah ini dengan sepenuh hati," ujarnya.
Sebagai Plt Kepala Puskesmas Ajangale, drg Hj Kurnia dikenal aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Keikutsertaannya dalam PPIH diharapkan dapat menambah pengalaman, khususnya dalam penanganan kegawatdaruratan, yang nantinya bisa diterapkan dalam pelayanan kesehatan di daerah. "Keberhasilan ini menjadi kebanggaan bagi kita semua dan sekaligus menunjukkan bahwa tenaga kesehatan daerah mampu berkontribusi dalam pelayanan haji di tingkat internasional," tambahnya.
Arab Saudi Perketat Akses ke Mekkah
Pemerintah Arab Saudi telah memperketat akses ke Mekkah dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Pemeriksaan kepolisian sangat ketat saat memasuki musim haji 1447 H/2026. Kepolisian mencegat bus petugas haji di jalan tol Mekkah-Jeddah, 20 kilometer sebelum masuk kota Makkah, Sabtu (18/6/2026) waktu Arab Saudi. Setelah memeriksa, satu petugas polisi naik ke atas bus dan menghitung satu per satu petugas yang sudah memakai pakaian ihram.
Pemeriksaan kembali terjadi pada 12 kilometer sebelum masuk kota Makkah. Langkah ini bagian dari pengawasan ketat dari pemerintah Arab Saudi. "No permit no haji." Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan ketat masuk ke Mekkah mulai 13 April 2026, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini. Kebijakan ini menargetkan warga asing dan penduduk yang tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan keterangan Saudi Press Agency, otoritas keamanan menegaskan bahwa hanya individu dengan dokumen sah yang diperbolehkan memasuki kota suci tersebut. Mereka yang tidak memenuhi syarat akan diminta putar balik di pos pemeriksaan.
Sistem Izin Masuk Diperketat
Dalam aturan terbaru ini, akses ke Mekkah hanya diberikan kepada pemegang visa haji resmi, pekerja dengan izin khusus di area tempat suci, dan penduduk dengan identitas resmi yang diterbitkan di Mekkah. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahun diikuti jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Pemerintah juga menetapkan bahwa 18 April 2026 menjadi batas akhir bagi jemaah asing pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi. Setelah tanggal tersebut penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei. Semua jenis visa selain visa haji tidak diperbolehkan masuk ke Mekkah. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan kepadatan menjelang puncak musim haji.
Digitalisasi izin melalui platform resmi untuk mendukung pengawasan, otoritas memperkenalkan sistem izin berbasis digital. Pengajuan izin masuk bagi pekerja dilakukan melalui platform seperti Absher dan Muqeem, yang terintegrasi dengan sistem Tasreeh untuk penerbitan izin haji. Pemerintah mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk denda dan tindakan hukum lainnya.
0 Komentar