Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti 74 Perkara Inkracht, TNI–Polri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
SITUBONDO, GUBUKINSPIRASI.id – Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Situbondo, Rabu (08/04/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Kasdim 0823/Situbondo Mayor Kav Aan Jauhari, S.Sos., mewakili Dandim Letkol Inf Ferry Ardian, S.Kom., M.Han.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nurvita Kusumawardani, S.H., dan melibatkan berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait. Hadir pula Plt. Sekda Kabupaten Situbondo Drs. Akhmad Yulianto, M.Si., Kasat Narkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi, S.H., M.H., jajaran Polres, perwakilan Rutan Kelas II B Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, serta Dinas Kesehatan.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Situbondo, RA Chalida Kustamretno, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara pidana umum dan 9 perkara tindak pidana ringan dalam periode Agustus 2025 hingga Maret 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis perkara, di antaranya narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 13,89 gram, obat keras sebanyak ribuan butir, minuman keras, serta barang bukti dari kasus perjudian, pencurian, hingga tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan seluruh undangan. Metode yang digunakan antara lain pembakaran dan penghancuran barang bukti, sesuai dengan jenis dan karakteristik masing-masing barang. Sebelum dimusnahkan, dilakukan pengecekan untuk memastikan kesesuaian dengan data perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nurvita Kusumawardani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah inkracht benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kasdim 0823/Situbondo Mayor Kav Aan Jauhari menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum di wilayah.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa, laporan panitia, serta sambutan Kepala Kejaksaan Negeri. Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis, penandatanganan berita acara, hingga ditutup dengan ramah tamah.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang pentingnya menjauhi tindak pidana. Dengan sinergi yang terus terjalin antara TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Situbondo.
0 Komentar