Kemenkum Kalbar dan Pemkab Bengkayang Percepat Registrasi Tikar Bidai sebagai Geografis

Kemenkum Kalbar dan Pemkab Bengkayang Percepat Registrasi Tikar Bidai sebagai Geografis

Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bengkayang

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menunjukkan komitmen kuat dalam memacu perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Hal ini terlihat melalui inisiatif yang dilakukan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang menggelar audiensi strategis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Audiensi ini bertujuan untuk mendorong pendaftaran potensi Indikasi Geografis (IG) produk unggulan daerah.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang pada hari Kamis (16/04/2026). Hadir dalam acara ini adalah jajaran ahli dari Kanwil Kemenkum Kalbar, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang didampingi oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Ahli Pertama, Analis Kebijakan, Analis SDM, serta tim Helpdesk Pelayanan KI.

Kehadiran tim Kanwil Kemenkum Kalbar disambut dengan antusias oleh pemangku kepentingan kunci di Kabupaten Bengkayang. Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, Asisten 1 Bidang Perekonomian, serta Ketua Dekranasda Kabupaten Bengkayang turut hadir dalam pertemuan ini. Selain itu, hadir juga perwakilan dari berbagai instansi seperti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, hingga Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Pentingnya Pendaftaran Indikasi Geografis

Wakil Bupati Bengkayang menyampaikan apresiasi atas pendampingan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis bukan hanya urusan administratif, tetapi juga langkah penting dalam menjaga identitas dan nilai ekonomi produk lokal.

"Pelindungan kekayaan intelektual adalah langkah strategis untuk menjaga nilai ekonomi dan identitas produk lokal kita agar tidak diklaim oleh pihak lain. Kami berkomitmen penuh mendukung percepatan ini," ujar Wakil Bupati di hadapan jajaran OPD.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Ia menekankan pentingnya pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai prasyarat utama pendaftran IG.

"Kami ingin melihat langkah nyata. Kehadiran kami di sini untuk memastikan dokumen deskripsi dan kelembagaan MPIG segera siap, terutama untuk Tikar Bidai dan Juah yang sudah menjadi ikon Bengkayang," tambahnya.

Potensi Budaya dan Ekspor di Kabupaten Bengkayang

Dalam sesi diskusi, Ketua Dekranasda memaparkan potensi motif budaya seperti Rinyuakng Karake’ serta prestasi Desa Sahan yang meraih Kalpataru. Di sisi lain, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjelaskan potensi ekspor Tengkawang yang memiliki nilai riset internasional.

Selain itu, Kabupaten Bengkayang mendapat apresiasi sebagai satu-satunya daerah di Kalbar yang memiliki merek kolektif “Jabane” melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Babane. Hal ini menunjukkan bahwa produk lokal Bengkayang memiliki daya saing yang cukup baik.

Visi Bersama untuk Masa Depan Produk Lokal

Menanggapi sinergi yang terbentuk, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual adalah prioritas utama Kanwil Kemenkum Kalbar.

"Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, adalah mesin penggerak ekonomi baru bagi daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir dengan tim ahli untuk memastikan bahwa aset berharga milik masyarakat Bengkayang mendapatkan payung hukum yang kuat. Kami mendorong seluruh Pemerintah Daerah untuk membangun regulasi yang mendukung keberlanjutan ekosistem kreatif ini. Dengan sinergi solid yang ditunjukkan hari ini, kita jadikan produk lokal Kalimantan Barat berdaya saing global dan terlindungi secara hukum," pungkas Jonny Pesta Simamora.


0 Komentar