Kepala ESDM Jatim dan 2 Staf Ditangkap Terkait Pungli Izin Tambang

Kepala ESDM Jatim dan 2 Staf Ditangkap Terkait Pungli Izin Tambang

Penangkapan Kepala Dinas ESDM Jatim Terkait Dugaan Pungli Izin Tambang

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, bersama dua stafnya ditangkap oleh penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) terkait perizinan sektor pertambangan di wilayah tersebut.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat atau para pemohon perizinan yang merasa diperas oleh oknum-oknum tersebut. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Uang Hasil Pungli Disita

Dari ketiga tersangka, penyidik berhasil menyita uang sejumlah Rp 2,36 miliar. Rincian penyerahan uang tersebut adalah sebagai berikut:

  • Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim, disita uang tunai sebesar Rp 494 juta.
  • Tersangka OS, Kepala Bidang Pertambangan, disita uang tunai sebesar Rp 1,64 miliar.
  • Tersangka H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, disita uang tunai sebesar Rp 229,6 juta.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan dana dalam rekening senilai Rp 456,5 juta.

Penyelidikan Senyap

Menurut Wagiyo, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, penangkapan dan penahanan ketiga tersangka merupakan hasil dari penyelidikan senyap yang dilakukan oleh pihaknya. Penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk memastikan adanya bukti-bukti hukum yang mendukung dugaan pungli tersebut.

"Penahanan dilakukan agar penyidikannya lebih mudah dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya," kata Wagiyo.

Indikasi Penyimpangan Mekanisme Perizinan

Wagiyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi permainan dan penyimpangan mekanisme perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Para pemohon perizinan diduga mengalami perlambatan proses meskipun dokumen telah dinyatakan lengkap.

Bahkan, bagi para pemohon yang belum memenuhi persyaratan uang seperti yang diminta oleh tersangka, izin tidak kunjung keluar. Hal ini menunjukkan adanya praktik pungli yang terstruktur dan sistematis.

Tarif Pungli Beragam

Jumlah pungli yang diduga diminta oleh para tersangka bervariasi tergantung jenis izin yang diajukan oleh pemohon. Contohnya:

  • Untuk pengurusan perpanjangan izin tambang, tarif berkisar antara Rp 50-100 juta.
  • Untuk pengajuan izin tambang baru, nominalnya mencapai Rp 50-200 juta.
  • Untuk pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), perpanjangan izin berkisar antara Rp 5-20 juta per permohonan.
  • Untuk izin baru, dugaan tarif mencapai Rp 50-80 juta.

Kemungkinan Tersangka Baru

Wagiyo menambahkan bahwa penyidik menduga praktik pungli tersebut telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah oknum pejabat di internal Dinas ESDM Jatim. Dugaan pelanggaran yang teridentifikasi penyidik sesuai hasil pemeriksaan, diduga berkaitan dengan pungli, gratifikasi, hingga pemerasan para pemohon dalam proses pelayanan publik.

Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka dalam pengembangan kasus yang masih terus bergulir.

Imbauan kepada Korban Pemerasan

Untuk itu, Wagiyo mengimbau kepada masyarakat atau para pemohon perizinan yang pernah menjadi korban pemerasan di lingkungan Dinas ESDM Jatim dapat segera membuat laporan ke Kejati Jatim.

"Tidak perlu khawatir karena memang nanti kalau diadu kan; kita suap, bukan. Ya, ini adalah karena para pemohon ini terpaksa melakukan. (Pemohon) Dia tidak memberikan sejumlah uang, permohonannya dihambat atau bahkan tidak keluar (oleh para tersangka)," pungkasnya.


0 Komentar