
Kondisi Penerangan Jalan di Ruas Bandar Lampung-Tegineneng
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang, mengungkapkan bahwa kondisi minimnya penerangan di ruas Bandar Lampung-Tegineneng disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari komponen yang dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab, kerusakan akibat masalah teknis, hingga keterbatasan anggaran untuk pengadaan lampu.
Di ruas tersebut, terdapat 76 titik lampu (APJ) yang berada di bawah kewenangan BPTD Lampung. Dari jumlah tersebut, pihaknya mengklaim terdapat empat unit yang tidak berfungsi optimal karena permasalahan teknis.
"Penyebabnya macam-macam, ada yang karena umurnya, ada juga yang karena hilang, sebagian dicuri. Yang dicuri itu biasanya ada yang hanya bagian baterainya saja, ada juga yang sekalian tiang-tiangnya," ujar Jonter, Selasa (14/4/2026).
Mirisnya, aksi pencurian ini seringkali tidak terpantau secara langsung oleh petugas. Ia mengaku pihaknya kerap mendapatkan informasi mengenai kehilangan fasilitas negara tersebut hanya berdasarkan informasi masyarakat atau pantauan tim di lapangan setelah barang hilang.
"Kalau ada pencurian, kita kalau tidak melihat langsung dan tidak bisa menangkap orangnya, jadi kita tidak bisa melaporkan. Nah, ketika kita ke lapangan ternyata barangnya nggak ada lagi, tapi tidak ada bukti siapa yang ngambil," ujarnya.
Guna menekan angka kriminalitas terhadap fasilitas jalan ini, Jonter menyebut pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait. "Bisanya kalau ada kejadian seperti ini (pencurian), Kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait, baik itu BPTD, dinas perhubungan provinsi, maupun dinas perhubungan kabupaten setempat," lanjutnya.
Di samping itu, pihaknya meminta partisipasi aktif masyarakat agar segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tiang lampu APJ rambu lalulintas, maupun fasilitas penunjang jalan lainnya.
"Kami mengimbau partisipasi masyarakat apabila melihat atau mencurigai ada oknum yang sengaja mengambil sebagian daripada APJ ini untuk dilaporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.
Dua Skema Perbaikan APJ
Terkait mekanisme perbaikan pada APJ yang tidak berfungsi, BPTD Lampung menerapkan dua skema. "Untuk alat yang berusia di bawah empat tahun dan mengalami kerusakan teknis, akan dilakukan klaim kepada penyedia. Untuk kerusakan akibat pencurian atau alat yang sudah berusia di atas empat tahun, perbaikan dilakukan melalui usulan pemeliharaan rutin sesuai skala prioritas dan ketersediaan anggaran," jelasnya.
Ia mengakui, bahwa keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu kendala yang menyebabkan pengadaan lampu APJ kurang maksimal. "Tentu kita ingin setiap ruas jalan nasional dan jalan arteri dilengkapi APJ, namun demikian karena keterbatasan anggaran tidak semua usulan kita bisa tertampung, karena negara juga punya fokus yang sesuai dengan visi misi presiden," tutur Jonter.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas perlengkapan jalan. "Jangan sampai alat yang dipasang untuk keselamatan malah hilang atau rusak oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Sopir Harus Tingkatkan Fokus
Ibnu (33), seorang sopir truk asal Way Kanan, mengaku harus selalu meningkatkan fokus dan kewaspadaan setiap kali melintas di ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera yang berada di wilayah Natar, saat malam hari. Bagaimana tidak, lampu kendaraan truk yang ia kemudikan kerap tak mampu menembus gelapnya jalan, terutama di titik-titik tertentu.
Bagi Ibnu, melintasi jalanan ruas Jalinteng Sumatera saat malam hari bukanlah hal baru. Ia sudah bertahun-tahun mengangkut logistik dari Way Kanan menuju Bandar Lampung, bahkan Pulau Jawa. "Lampu banyak yang padam, nggak cuma di Natar sini saja, dari Lampung Utara sampai Bypass Jalan Soekarno Hatta banyak yang padam," ujar Ibnu, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan pantauan yang dilakukan Tribun Lampung, pada Selasa (14/4), di wilayah Desa Hajimena, terlihat beberapa titik di mana jarak antar tiang lampu terbilang sangat jauh, yakni berkisar 50-100 meter. Pemandangan serupa juga nampak di area perkebunan sawit sebelum jembatan layang (flyover) Natar.
Meski di area sawitan ini mulai tampak beberapa tiang lampu tenaga surya (solar panel), namun jumlahnya belum maksimal, sehingga pengguna Jalan seperti Julianasih mengeluhkan penerangan di titik ini. Kondisi memprihatinkan juga terlihat mulai dari ruas Pasar Natar hingga Bandara Radin Inten II.
Di sepanjang jalur ini, ditemukan sejumlah titik dengan kondisi APJ yang rusak parah, seperti lampu yang sudah copot dari dudukannya, hingga komponen kelistrikan (box) yang terbuka dan rawan korsleting. Tak hanya itu, beberapa tiang lampu APJ juga tampak bengkok, bahkan beberapa titik sudah tidak ada lagi tiangnya, hanya menyisakan baut bekas pemasangan di fondasi beton.
Pasang 100 Titik
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Djuanda, menjelaskan bahwa ruas tersebut merupakan jalan lintas nasional, sehingga kewenangan utama pemeliharaan berada di pemerintah pusat. “Pertama yang harus dipahami, itu jalan lintas nasional. Jadi kewenangan pemeliharaan ada di kementerian melalui perwakilannya di daerah,” ujar Djuanda, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebut, perwakilan pemerintah pusat yang dimaksud adalah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di bawah Kementerian Perhubungan. Menurut Juanda, hilangnya lampu jalan terutama jenis tenaga surya di median jalan bukan kejadian baru. “Kalau yang hilang itu sudah lama. Baterai dan komponennya banyak yang hilang. Jadi bukan baru satu dua tahun ini, tapi sudah bertahun-tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, sulit memastikan kapan tepatnya kehilangan terjadi karena minimnya laporan detail di lapangan. Djuanda juga mengatakan, kendati bukan kewenangan utama, Pemkab Lampung Selatan tetap mengambil langkah membantu penerangan di titik-titik rawan. “Contohnya kemarin saat arus mudik, kami pasang sekitar 100 titik lampu di jalur Bakauheni sampai perbatasan Bandar Lampung. Itu untuk titik-titik rawan kecelakaan,” kata dia. Padahal, kebutuhan lampu di jalur tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2.200 titik.
KPBU PJU
Ke depan, pemkab tengah menyiapkan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) PJU untuk mengatasi persoalan penerangan jalan secara menyeluruh. Program ini ditargetkan mulai dipersiapkan pada 2026 dengan tahapan studi kelayakan hingga pembangunan yang memakan waktu hingga dua tahun.
“Harapannya 2028 Lampung Selatan bisa terang, termasuk jalan lintasnya. Tapi ini masih proses panjang, dari legalitas sampai pembiayaan,” ujarnya.
Dalam regulasi, penyelenggaraan PJU telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Penyelenggaraan meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, hingga penghapusan. Aturan tersebut menegaskan pembagian kewenangan, yakni pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk jalan daerah.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, persoalan lampu jalan di ruas nasional seperti Soekarno-Hatta menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, meskipun pemerintah daerah kerap turun tangan demi keselamatan masyarakat. Dia berharap, ke depan ada sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam menangani penerangan jalan.
“Kalau semua pihak ikut bergerak, titik-titik gelap ini bisa segera teratasi, terutama di jalur rawan kecelakaan,” jelas dia.
Juanda memaparkan, dasar aturan penerangan jalan di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, di antaranya: Pasal 6: Penyelenggaraan PJU meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian, hingga penghapusan. Lalu Pasal 6 ayat (2): Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional. Gubernur untuk jalan provinsi. Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota.
Pasal 7: Kewenangan menteri dapat didelegasikan ke direktur jenderal atau BPTD di daerah. Pasal 8: Penyelenggaraan PJU harus mengutamakan produk dalam negeri dan standar nasional/internasional.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, persoalan lampu jalan di ruas nasional seperti Soekarno-Hatta menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, meskipun pemerintah daerah kerap turun tangan untuk kepentingan keselamatan masyarakat. Ia berharap, ada sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam menangani penerangan jalan.
“Kalau semua pihak ikut bergerak, titik-titik gelap ini bisa segera teratasi, terutama di jalur rawan kecelakaan,” imbuhnya.
0 Komentar