Uya Kuya dan Isu 750 Dapur Makan Bergizi Gratis
Sebuah unggahan di media sosial menyoroti anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan Uya Kuya. Unggahan tersebut menyebut bahwa Uya memiliki sebanyak 750 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berperan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Judul unggahan itu adalah “750 Dapur MBG di Tangan Uva Kuya: Kunci Menuju Indonesia Emas?”.
Unggahan ini mengklaim bahwa kepemilikan 750 dapur MBG merupakan upaya Uya untuk berkontribusi dalam pemenuhan gizi nasional. Menurut informasi yang disampaikan, MBG dianggap sebagai investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Dengan jumlah dapur yang besar, diharapkan cakupan bantuan gizi bisa mencapai lebih banyak anak-anak di seluruh Tanah Air.

Namun, isu ini kemudian dibantah oleh Uya Kuya sendiri. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan berpotensi menyesatkan. “Hoaks. Memang tidak ada (tidak punya SPPG),” ujarnya melalui pesan singkat kepada IDN Times.
Penjelasan dari Badan Gizi Nasional
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, memberikan penjelasan terkait peran partai politik dalam pengelolaan SPPG. Ia menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi kader partai politik untuk membantu pemerintah dalam mendistribusikan MBG ke wilayahnya masing-masing. Bahkan, Polri dan TNI juga turut serta dalam pengelolaan dapur MBG.
“Siapa pun juga (yang mau bantu program MBG), silakan. Asal dapurnya benar. Asal ketika membangun dapur ya dapur yang benar. Jangan malah (SPPG) punya tokoh tertentu, tetapi malah makanan yang diproduksi menyebabkan keracunan,” ujar Nanik saat berbicara di program 'Semangat Awal Tahun by IDN Times' di IDN HQ, Jakarta Selatan pada Rabu (14/1/2026).
Ia juga menekankan bahwa jika pemilik dapur adalah seorang tokoh, maka kualitas dapurnya harus dijaga dengan baik.

Badan Gizi Nasional (BGN) juga dikabarkan memberikan insentif sebesar Rp6 juta setiap harinya bagi SPPG yang mengelola MBG. Dalam Dokumen Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, aturan soal Insentif fasilitas SPPG menjadi satu-satunya di luar aturan-aturan yang termaktub di sini.
Dalam petunjuk teknis tersebut, insentif fasilitas SPPG ditetapkan Rp6 juta per hari. Penerimanya adalah mitra penyedia fasilitas SPPG. Mitra bisa berupa perorangan atau badan hukum yang menyediakan fasilitas untuk MBG, bisa berupa kolaborasi antara yayasan dengan perorangan atau badan hukum.

Juknis menyebut insentif Rp6 juta diberikan per hari yakni selama enam hari dalam sepekan, atau 12 hari dalam 2 minggu. “Berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” kata Juknis itu.
Insentif itu tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat MBG yang dilayani SPPG. Insentif tetap cair meski SPPG libur, baik libur nasional, cuti bersama, libur sekolah, atau operasional terhenti sementara.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, kabar Uya Kuya memiliki 750 SPPG ternyata tidak benar. Uya Kuya memastikan bahwa informasi yang ramai di media sosial tersebut tidak mendasar. Meskipun demikian, pengelolaan SPPG oleh berbagai pihak, termasuk partai politik, tetap diperbolehkan selama memenuhi standar kualitas dan keamanan.
0 Komentar