
Pemprov DKI Jakarta Minta Penghentian Pembongkaran Bangunan di Kawasan Cagar Budaya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperingatkan pihak-pihak yang melakukan pembongkaran dan renovasi bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan kawasan cagar budaya sehingga semua pekerjaan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa Dinas Kebudayaan telah memberikan himbauan penghentian pembongkaran dan pekerjaan renovasi sebelum ada rekomendasi pemugaran. Ia juga menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang melakukan pekerjaan di Jalan Teuku Umar No. 2 Menteng.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat pada hari Kamis (16/4/2026). Hasilnya, pihak pelaksana akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan untuk mendapatkan rekomendasi pemugaran.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya untuk menghentikan aktivitas pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2 Menteng. Surat tersebut diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2026 lalu.
Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya karena di lokasi terdapat dua papan nama kepemilikan tanah tersebut. Namun, PT Temasra Jaya mengaku kecewa karena pihak TNI diduga tidak menghormati surat pemberitahuan Pemprov DKI Jakarta dengan tetap melakukan pekerjaan di Jalan Teuku Umar No. 2 Menteng.
Persoalan Kepemilikan Tanah dan Tudingan Pelanggaran Hukum
Petrus Selestinus, Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, menyampaikan bahwa sejak beberapa hari yang lalu, terdapat aktivitas pemasangan papan pengumuman yang bertuliskan "BANGUNAN HERITAGE SEDANG DIRENOVASI" dan pemasangan rangka atap baja ringan di atas bangunan utama di Jalan Teuku Umar No. 2. Ia mengatakan bahwa hal ini diduga dilakukan tanpa izin dari Pemda Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Petrus, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap hukum dan tertib hukum. Ia menegaskan bahwa sudah ada somasi-somasi dan surat pemberitahuan dari Pemprov DKI agar segala aktivitas pembongkaran atau perbaikan di atas bangunan tersebut dihentikan. Namun, pihak Mabes TNI diduga tetap membangkang.
Petrus juga menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut bukan milik TNI atau Kementerian Pertahanan. Menurut dia, tanah dan bangunan tersebut adalah milik sah PT Temasra Jaya dengan bukti kepemilikan berupa SHGB. Oleh karena itu, penempatan beberapa oknum anggota TNI oleh Mabes TNI untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan barang milik PT Temasra Jaya.
Langkah Hukum yang Akan Diambil
Petrus menyatakan bahwa pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat somasi dan satu kali surat somasi khusus ke Mabes TNI agar segera menarik anggotanya dari lokasi, menghentikan pembongkaran dan pekerjaan serta mengembalikan bangunan yang dibongkar seperti semula. Namun, surat somasi tersebut tidak digubris oleh Mabes TNI.
Ia menilai keberadaan Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak tanggal 27 November 2025 hingga saat ini jelas merupakan tindakan faktual dengan cara-cara melanggar hukum dan merupakan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, dengan berlindung di balik argumentasi Barang Milik Negara (BMN).
Petrus juga menilai langkah pihak TNI itu diduga merupakan bagian dari anomali dan merusak pengadministrasian BMN, dengan cara mencaplok Barang Milik Warga Negara yang sah. Ia menegaskan bahwa pimpinan TNI secara konsisten dan terus menerus menegaskan janji dan komitmen untuk bertindak berdasarkan hukum, taat pada hukum, serta menjunjung tinggi profesionalisme prajurit, yang didasarkan pada sumpah prajurit yang mewajibkan kepatuhan terhadap hukum dan disiplin militer. Namun, praktek di lapangan jauh panggang dari api.
Permintaan untuk Menghentikan Tindakan Sewenang-wenang
Petrus menyerukan agar MABES TNI segera menghentikan tindakan sewenang-wenang, main hakim sendiri, dan taati-lah hukum serta berikan contoh yang baik kepada Warga Masyarakat, karena Indonesia adalah negara hukum.
0 Komentar