Pengaturan Mudik Lebaran Banten 2026: Mobil di Merak, Motor di Ciwandan

Pengaturan Mudik Lebaran Banten 2026: Mobil di Merak, Motor di Ciwandan

Peruntukan Pelabuhan di Banten Selama Arus Mudik Idul Fitri 2026

Pemudik dan pengemudi angkutan barang yang akan melakukan perjalanan ke Sumatera harus memahami peruntukan pelabuhan di Banten selama masa arus mudik Idul Fitri 2026. Pemerintah telah menyiapkan empat pelabuhan khusus untuk mengatur distribusi kendaraan agar tidak terjadi penumpukan di satu titik.

Pembagian Operasional 4 Pelabuhan di Banten

Berikut adalah rincian pembagian penggunaan masing-masing pelabuhan:

  • Pelabuhan Merak
    Dikhususkan bagi kendaraan pribadi, bus penumpang, dan penumpang pejalan kaki.
    Lokasi: Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

  • Pelabuhan Ciwandan
    Diperuntukkan bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor, serta truk golongan VB dan VI B.
    Lokasi: Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

  • Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera
    Fungsinya sebagai pelabuhan alternatif untuk mendukung kelancaran arus penyeberangan.
    Lokasi: Jl. May.Jend. S. Parman KM 13, Cigading, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

  • Pelabuhan Bandar Bakau Jaya
    Melayani kendaraan logistik dan truk golongan VII, VIII, IX.
    Lokasi: Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

Jenis Golongan Kendaraan untuk Penyeberangan

Ada sembilan golongan kendaraan yang berlaku untuk penyeberangan menggunakan kapal, berdasarkan informasi dari ferizy.com:

  • Golongan I: Sepeda
  • Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
  • Golongan III: Sepeda motor besar (lebih dari 500 cc) dan kendaraan roda tiga
  • Golongan IVA: Mobil jeep, sedan, minibus dengan panjang hingga 5 meter
  • Golongan IVB: Mobil barang seperti mobil bak muatan terbuka, tertutup, dan double cabin dengan panjang hingga 5 meter
  • Golongan VA: Bus dengan panjang antara 5 hingga 7 meter
  • Golongan VB: Truk atau tangki sedang dengan panjang antara 5 hingga 7 meter
  • Golongan VIA: Bus dengan panjang antara 7 hingga 10 meter
  • Golongan VIB: Truk atau tangki sedang dengan panjang antara 7 hingga 10 meter dan mobil penarik tanpa gandengan
  • Golongan VII: Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik dengan gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang antara 10 hingga 12 meter
  • Golongan VIII: Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik dengan gandengan dengan panjang antara 12 hingga 16 meter
  • Golongan IX: Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik dengan gandengan dengan panjang lebih dari 16 meter

Puncak Arus Mudik dan Balik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa puncak arus mudik Lebaran atau Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 akan terjadi dalam dua gelombang. Berdasarkan prediksi pemerintah, puncak arus mudik gelombang pertama akan terjadi pada 14 hingga 15 Maret 2026. Sedangkan gelombang kedua diperkirakan pada 18 hingga 19 Maret 2026.

Sementara itu, puncak arus balik juga diperkirakan terjadi dalam dua gelombang, yaitu pada 24 hingga 25 Maret 2026 (Gelombang I) dan 28 hingga 29 Maret 2026 (Gelombang II).




0 Komentar