Perjanjian Pertahanan Indonesia-Amerika Menggegerkan China

Tindakan China terhadap Kerja Sama Pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat

Pemerintah Tiongkok tampaknya merasa khawatir dengan adanya kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Karena itu, Beijing segera memberikan peringatan kepada kedua pihak agar tidak mengganggu kepentingan negara lain.

"China selalu berpandangan bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun. Demikian juga, kerja sama semacam itu tidak boleh mengganggu perdamaian dan stabilitas regional," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing, Jumat.

Pernyataan ini muncul setelah penandatanganan Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP) antara Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C, Senin (13/4). Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya usulan "overflight clearance" (izin lintas udara).

Izin lintas udara adalah otorisasi yang diberikan oleh otoritas penerbangan sipil suatu negara bagi sebuah pesawat udara untuk beroperasi di dalam wilayah udarinya tanpa mendarat. Izin ini sangat penting bagi pesawat yang terbang melintasi atau melewati suatu negara.

Guo Jiakun juga menyampaikan bahwa Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) menjelaskan bahwa negara-negara ASEAN harus bertindak sesuai prinsip-prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional. Selain itu, mereka harus menahan diri dari partisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN.

Guo Jiakun juga menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa kerja sama pertahanan akan dilakukan dengan negara-negara lain atas dasar saling menghormati, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa izin resmi lintas udara atau overflight clearance yang diminta AS agar pesawatnya bisa melintas ke ruang udara milik NKRI belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Yvonne Mewengkang mengatakan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Meski begitu, Yvonne membenarkan bahwa "overflight clearance" merupakan usulan dari pihak AS, tetapi hal itu masih menjadi pertimbangan internal pemerintah Indonesia.

Yvonne menegaskan bahwa setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan terus berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia dan tetap mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.

Kerangka Panduan MDCP

MDCP merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis. Di bawah kerangka tersebut, Indonesia dan AS menjajaki inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama, termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait juga menegaskan bahwa otoritas udara Indonesia masih berada di bawah kuasa pemerintah. Terkait informasi surat perjanjian yang beredar di masyarakat yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia, Rico menegaskan bahwa surat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," katanya. Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan AS. Salah satu poinnya, yakni pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.

0 Komentar