Pilot nasional, Banyumas percepat digitalisasi bansos IKD

Pilot nasional, Banyumas percepat digitalisasi bansos IKD

Banyumas Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Tapi Masih Ada Kendala

Kabupaten Banyumas kini resmi menjadi salah satu dari 42 daerah di Indonesia yang ditunjuk sebagai pilot project digitalisasi bantuan sosial (bansos). Proses transformasi ini dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Namun, di balik langkah-langkah tersebut, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu segera diatasi.

Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai mendorong transformasi penyaluran bansos dari sistem manual menuju sistem digital terpadu melalui aplikasi Perlinsos (Perlindungan Sosial). Sistem ini menggunakan data kependudukan dari Dukcapil serta verifikasi biometrik untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. Dengan digitalisasi ini, seluruh proses mulai dari pendataan penerima, verifikasi hingga distribusi bansos dapat dipantau secara real time.

Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menekan potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital tersebut. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama komite percepatan transformasi digital pemerintah dan OPD terkait, Jumat (17/4/2026) di ruang Joko Kaiman, Pendopo Si Panji, Purwokerto.

"Pemerintah Kabupaten Banyumas tentunya sangat mendukung program digitalisasi ini, mengingat digitalisasi bantuan sosial ini juga selaras dengan program trilas yakni, peningkatan kualitas pelayanan publik yang efisien, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Lintarti menjelaskan, sejumlah langkah awal telah dilakukan sebagai bentuk kesiapan. Di antaranya adalah koordinasi lintas perangkat daerah serta pendataan calon agen perlinsos yang melibatkan ASN, perangkat desa dan kelurahan, SDM Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga ketua kelompok PKH.

Namun, hasil pemadanan data menunjukkan masih adanya kendala dalam aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). "Dari hasil pemadanan data agen perlinsos, dengan data Identitas Kependudukan Digital (IKD), tercatat bahwa dari 3.740 agen, masih terdapat 1.389 yang belum aktivasi dan 66 (enam puluh enam) NIK tidak ditemukan. Pada saat ini dinas sosial terus berupaya meningkatkan jumlah aktivasi IKD tersebut," ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Banyumas telah menugaskan SDM PKH dan TKSK agar aktif menginformasikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH dan sembako supaya segera melakukan aktivasi IKD. Lintarti menekankan keberhasilan program digitalisasi bansos tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga kolaborasi antar pemangku kepentingan.

"Oleh karena itu, melalui forum koordinasi dan sosialisasi ini, saya berharap dapat terbangun pemahaman yang sama, komitmen yang kuat, serta langkah-langkah konkret yang terkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaan uji coba ini di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setia Budi, menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap agen perlinsos, khususnya dalam mendampingi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi. "Pasti banyak penerima bansos yang tidak memiliki hp atau memiliki hp yang kurang kompatibel. Oleh karenanya, komitmen kepala daerah dan jajaran sangat dibutuhkan," tegasnya.

Dalam implementasinya, IKD memiliki sejumlah manfaat utama dalam mendukung program perlindungan sosial. Pertama, IKD digunakan untuk memverifikasi calon penerima bansos (seperti PKH) dengan lebih akurat, memastikan bantuan diterima oleh yang berhak dan mengurangi risiko duplikasi identitas. Kedua, aktivasi IKD memungkinkan pemantauan penyaluran bansos secara transparan, aman, dan akuntabel. Ketiga, IKD didukung dengan teknologi face recognition (pengenalan wajah), yang mencegah pemalsuan data kependudukan dan penyalahgunaan identitas dalam penerimaan bantuan. Keempat, data pribadi yang tersimpan dalam IKD menjadi syarat administrasi yang mempermudah masyarakat dalam mengakses atau mendaftar di Portal Perlindungan Sosial. Kelima, mempercepat proses administrasi dan verifikasi data penerima bantuan tanpa perlu membawa dokumen fisik.


0 Komentar