Sengketa PHI: Newcrest Mining Diminta Penuhi Kewajibannya

Karyawan PT Nusa Halmahera Minerals Desak Newcrest Mining Menyelesaikan Tanggung Jawab


Sebanyak 735 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengambil langkah tegas untuk menuntut Newcrest Mining Limited, perusahaan pertambangan emas dan tembaga asal Australia yang kini dimiliki oleh Newmont Corporation—perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia—agar segera memenuhi tanggung jawabnya terkait perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Indonesia.

PT Nusa Halmahera Minerals adalah perusahaan patungan antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk. (25%). Perusahaan ini mengelola tambang emas Gosowong yang beroperasi di wilayah Tabobo, Kecamatan Kao, Halmahera Utara. Sebelumnya, NHM dimiliki oleh Newcrest Mining Limited. Pada tahun 2020, NHM resmi diakuisisi oleh Indotan Group. Adapun pada November 2023, Newmont Corporation resmi mengakuisisi Newcrest.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT NHM, Iksan Maujud, menyatakan bahwa sengketa ini muncul karena Newcrest Mining Ltd tidak menunjukkan kesediaan untuk menyesuaikan kebijakannya dengan kewajiban yang telah disepakati bersama. Hal ini menyebabkan kerugian bagi karyawan yang haknya belum dibayar hingga saat ini.

Perkara ini bermula ketika 735 karyawan PT NHM menggugat Newcrest Mining Ltd karena hak pesangon mereka tidak dipenuhi pasca-akuisisi, meskipun telah diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Tahun 2018–2020. Berdasarkan PKB, nilai pesangon yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai US$35 juta atau setara dengan Rp600 miliar.

Mahkamah Agung telah menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial PN Ternate yang menyatakan perusahaan wajib membayar hak para pekerja. Setidaknya ada 15 perkara yang sudah dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung.

Upaya Dialog yang Tidak Berhasil

Sebelumnya, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, mengatakan bahwa para pekerja telah berupaya berdialog dengan pihak Newcrest. Serikat telah berupaya menghubungi perwakilan Newcrest Mining Ltd – Newmont Corporation, Nat Adams, yang saat ini menjabat sebagai Global Government Relations Director.

“Kami tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan, padahal kami memiliki bukti-bukti Perjanjian Makassar (Makassar Agreement) di mana beliau hadir dalam pertemuan tersebut dan menyaksikan penandatanganan bersama pihak pemerintah,” ujar Rusli yang telah bekerja di NHM selama 20 tahun sebagai Mill Operator.

Selain itu, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, juga mempertanyakan proses akuisisi Newcrest Mining Ltd oleh Newmont Corporation, khususnya terkait dugaan tidak dilakukannya peninjauan menyeluruh atas rekam jejak operasional Newcrest sebelum transaksi berlangsung. Bahkan, ruang komunikasi yang dibuka perusahaan untuk berdialog dengan pekerja pasca-akuisisi sangat minim.

Pertanyaan tentang Keuntungan dan Kewajiban

Perusahaan telah melakukan eksploitasi emas dan perak dengan total produksi sekitar 8 juta ons - yang setara dengan US$38 miliar atau sama dengan Rp 646 triliun - sepanjang 1997–2020. “Begitu besarnya keuntungan Newcrest tetapi kewajibannya kepada masyarakat lingkar tambang tidak dihormati dan rakyat tetap menderita dan miskin,” katanya.

Selama periode 1997 hingga 2020, seluruh pemegang saham, termasuk PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM), telah menerima total dividen sebesar Rp35 triliun. Namun, menurutnya, dengan porsi saham hanya 25%, ANTAM tidak dapat berbuat banyak karena kerap mengalami konflik dengan Newcrest sebagai pemegang saham mayoritas 75%.

Dugaan Penyuapan dan Masalah Lingkungan

Selain itu, muncul dugaan upaya penyuapan oleh pihak kuasa hukum Newcrest terhadap staf di Pengadilan Negeri Ternate. Dugaan tersebut telah digagalkan dan dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Serikat pun mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip Anti-Bribery and Corruption (ABC) dalam praktik perusahaan.

Rekam jejak lingkungan Newmont di Indonesia juga tak lepas dari sorotan. Sebelum mengakuisisi Newcrest, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mengelola tambang Batu Hijau di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, selama 16 tahun hingga 2016. Selama periode tersebut, Newmont dituding mencemari Teluk Senunu dengan membuang sekitar 40 juta ton limbah tambang (tailing) setiap tahunnya ke laut. Total limbah yang dibuang diperkirakan mencapai 720 juta ton.

Pandangan Pakar Kebijakan Publik

Terpisah, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, eksekusi terhadap putusan tersebut, termasuk kewajiban pembayaran pesangon dalam perkara PHI, harus segera dilaksanakan.

Trubus menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perubahan kepemilikan perusahaan tidak serta-merta menghapus kewajiban terhadap pekerja. Meskipun dalam praktiknya investor asing kerap mendapat perlakuan khusus, ketika putusan pengadilan telah inkrah, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi.

"Pertama, investor asing harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Itu prinsipnya," ujar Trubus. "Kedua, meskipun ada hukum internasional, ketika terjadi sengketa atau konflik di Indonesia, perusahaan multinasional tetap wajib mematuhi hukum dalam negeri tempat mereka beroperasi," tegasnya.

0 Komentar