TNI AL Benarkan Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) telah mengonfirmasi keberadaan kapal perang Amerika Serikat (AS) USS Miguel Keith yang melintasi Selat Malaka. Keberadaan kapal tersebut diduga terkait dengan aktivitas pelayaran internasional yang sah sesuai ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS), kapal perang AS USS Miguel Keith terdeteksi berada di perairan timur Belawan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapal tersebut diketahui bergerak ke arah Barat Laut dengan kecepatan 13,1 Knots.
Menurut Tunggul, keberadaan kapal tersebut merupakan bagian dari aktivitas pelayaran internasional yang sah. Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan hak lintas transit (transit passage) sesuai ketentuan UNCLOS 1982, khususnya Pasal 37, 38, dan 39. Hal ini menunjukkan bahwa kapal tersebut tidak melakukan operasi militer khusus, tetapi hanya melintasi wilayah laut yang digunakan untuk pelayaran internasional.

Meskipun demikian, Tunggul tidak merespons apakah aktivitas tersebut terkait dengan isu pemburuan kapal tanker Iran. Sebelumnya, muncul laporan media internasional yang menyebut militer AS akan memperluas operasi pemburuan kapal tanker yang terkait dengan Iran hingga ke kawasan Indo-Pasifik, termasuk wilayah sekitar Selat Malaka.
Isu AS Ingin Kuasai Selat Malaka
Spekulasi muncul setelah bocornya rencana kesepakatan tentang akses udara (blanket overflight access) bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di Indonesia. Isu ini disebut sebagai upaya untuk "mengamankan" Selat Malaka pasca-blokade Hormuz. Kabar ini pertama kali dimuat oleh media dari India, Firstpost, yang terbit pada 15 April 2026.
Selat Malaka merupakan jalur minyak global yang krusial. Data menunjukkan volume minyak yang melewati Selat Malaka adalah yang paling banyak di dunia, mengungguli Selat Hormuz. Distribusi minyak mentah sebagian besar menuju Asia Timur dan Asia Barat. China menyumbang 48 persen volume impor yang lewat di Malaka, sementara minyak dari Rusia juga cukup signifikan melintasi Malaka setelah pembatasan dari Uni Eropa pascainvasi ke Ukraina.
Apa yang Terjadi Jika Pesawat Militer AS Bebas Mengakses Ruang Udara Indonesia?
Pemberian akses udara untuk AS berpotensi menimbulkan risiko bagi kedaulatan Indonesia. Pengamat pertahanan, Fauzan Malufti, menegaskan bahwa jika Indonesia memberikan izin kepada pesawat militer AS, maka akan semakin tinggi risiko terseret konflik bersenjata di kawasan. Khususnya jika terjadi di selatan Taiwan ataupun Laut China Selatan, dikhawatirkan Indonesia akan dilihat sebagai enabler terhadap salah satu pihak atau bahkan lebih dari satu pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.
Dalam dokumen hasil kunjungan Indonesia ke AS, tidak disebutkan spesifik tentang blanket overflight. Kesepakatan yang terjalin akan fokus pada tiga aspek, yakni pengembangan kapasitas militer, pelatihan serta pendidikan, hingga peningkatan kesiapan operasional.
Kemenlu: Tidak Ada Kebijakan Semacam Itu
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa izin resmi lintas udara bagi pesawat militer AS belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif. "Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata juru bicara Kemenlu, Yvonne Mewengkang, di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Yvonne membenarkan bahwa blanket overflight merupakan usulan dari pihak AS, tetapi hal itu masih menjadi pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. "Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," tambahnya.
"Belum Merupakan Perjanjian Final"
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Indonesia merespons pemberitaan di media massa dan media sosial, yang menyebut ada persetujuan final yang membolehkan pesawat militer Amerika Serikat bisa bebas keluar-masuk di wilayah udara Indonesia. Kemenhan menegaskan, hal itu masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final.
"Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026). Rico menjelaskan bahwa dokumen tersebut "bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia."
Dia menjelaskan, Pemerintah Indonesia berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional. Rico menambahkan, seluruh proses kerja sama itu tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional. "Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut."
0 Komentar