TNI Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Sebatik Barat Nunukan

Penangkapan Ratusan Botol Miras Ilegal di Wilayah Perbatasan

Personel TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras ilegal di wilayah Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Operasi ini berlangsung pada Kamis (16/4/2026) malam di area Bukit Keramat, Desa Bambangan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 192 botol miras ilegal ditemukan terkubur di dalam tanah dan disembunyikan di bawah daun sawit kering. Barang bukti yang diamankan mencakup botol dan kaleng dengan total nilai sekitar Rp15 juta. Komandan Satgas (Dansatgas), Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana, menyampaikan bahwa penyelundupan ini diduga berasal dari Malaysia.

Namun, dua pelaku yang terlibat dalam penyelundupan tersebut berhasil melarikan diri saat pihak TNI melakukan penyergapan. Dansatgas menjelaskan bahwa pelaku lebih menguasai medan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pengejaran hingga melewati garis perbatasan.

“Pelaku ada dua orang. Saat dilakukan penyergapan, mereka melarikan diri karena lebih menguasai medan. Selain itu, kami tidak bisa melakukan pengejaran hingga melewati garis perbatasan,” ujarnya.

Dansatgas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah perbatasan, khususnya di Pulau Sebatik dan daratan Kalimantan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal, termasuk miras dan narkoba.

“Kami membutuhkan bantuan masyarakat sebagai mata dan telinga di wilayah perbatasan,” tambahnya.

Metode Penyembunyian Miras Ilegal

Anggota Satgas yang terlibat langsung dalam penemuan barang bukti, Askhar, mengungkapkan bahwa miras tersebut disembunyikan dengan cara ditimbun di dalam tanah dan ditutupi daun sawit kering. Awalnya, personel TNI curiga karena ada daun-daun yang terlihat basah seperti baru ditebang.

Setelah digali, ditemukan kantong plastik berisi miras yang tidak ditanam terlalu dalam. Menurut Askhar, barang ilegal tersebut diduga diangkut menggunakan motor trail rakitan yang biasa digunakan di perkebunan sawit.

“Pelaku menggunakan metode drop point, yakni menyimpan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pihak lain. Kami menemukan dua titik penyimpanan, masing-masing berisi 9 dan 5 kardus,” jelasnya.

Dari hasil temuan, total terdapat 11 dus R&B Montoku sebanyak 132 botol, 2 dus R&B Beee sebanyak 48 kaleng, serta 1 dus R&B Likeur sebanyak 12 botol, dengan total 192 botol.

Kesulitan dalam Operasi Penangkapan

Proses pencarian barang bukti tidak mudah karena medan yang sulit serta banyaknya jalur tikus di wilayah perbatasan. Anggota Satgas sudah bergerak sejak pukul 21.00 WITA, dan baru menemukan barang sekitar pukul 02.00 dini hari.

Askhar berharap ke depan jumlah pos pengamanan di wilayah perbatasan dapat ditambah, untuk meminimalisir aktivitas penyelundupan. “Banyak jalur tikus di perbatasan, sehingga perlu penguatan pengamanan,” pungkasnya.

0 Komentar