Dana Desa 2026 Padang Lawas Utara Rp122,4 Miliar Segera Cair, Ini Rincian Per Desa

Dana Desa 2026 Padang Lawas Utara Rp122,4 Miliar Segera Cair, Ini Rincian Per Desa

Pencairan Dana Desa 2026 Kabupaten Padang Lawas Utara

Pemerintah akan segera mencairkan dana desa tahun 2026 untuk Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara sebesar Rp 122,4 miliar. Dana tersebut akan disalurkan ke 386 desa di wilayah tersebut. Dana Desa merupakan bagian dari Dana Desa (DD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Sementara itu, dana desa reguler tersisa sebesar Rp25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan bahwa pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam dua tahap, yaitu:

  • Tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • Tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah:

  • Tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • Tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Besaran Dana Desa 2026 Tiap Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara

Berikut daftar besaran dana desa 2026 untuk masing-masing desa di Kabupaten Padang Lawas Utara:

NO
NAMA DESA
DANA DESA REGULER

  • T
    Kab. Padang Lawas Utara
    122.479.474.000

  • 1
    Janji Manahan GNT
    389.539.000

  • 2
    Pasang Lela
    387.124.000

  • 3
    Aek Jabut
    372.976.000

  • 4
    Nabundong
    385.859.000

  • 5
    Gunung Sormin
    458.899.000

  • 6
    Sihalo Halo
    393.648.000

  • 7
    Kuala Simpang
    267.882.000

  • 8
    Simundol
    304.107.000

  • 9
    Nahula Julu
    457.177.000

  • 10
    Simaninggir Simundol
    469.311.000

  • 11
    Simangambat
    380.777.000

  • 12
    Saba Bangun
    423.925.000

  • 13
    Malino
    384.579.000

  • 14
    Gonting Bange
    394.045.000

  • 15
    Hutaimbaru Simundol
    277.658.000

  • 16
    Padang Matinggi Simundol
    297.114.000

  • 17
    Sunut
    381.363.000

  • 18
    Batu Hibul
    466.157.000

  • 19
    Sigordang
    420.596.000

  • 20
    Pamarai
    396.821.000

  • 21
    Padang Matinggi GNT
    385.411.000

  • 22
    Gadung Holbung
    390.257.000

  • 23
    Salusuhan
    383.210.000

  • 24
    Panyabungan
    385.167.000

  • 25
    Sayur Matinggi
    381.039.000

  • 26
    Hasahatan
    396.070.000

  • 27
    Pinarik
    357.863.000

  • 28
    Unte Manis
    393.653.000

  • 29
    Sipogas
    392.088.000

  • 30
    Sipogas A
    419.631.000

  • 31
    Padang Malakka
    237.221.000

  • 32
    Aek Simanap
    267.369.000

  • 33
    Pulo Liman
    262.457.000

  • 34
    Aek Kundur
    230.772.000

  • 35
    Hatiran
    319.843.000

  • 36
    Karang Anyar
    306.434.000

  • 37
    Aek Kanan
    342.012.000

  • 38
    Nahula Jae
    393.439.000

  • 39
    Simadihon
    385.056.000

  • 40
    Pasar Sayur Matinggi
    244.483.000

  • 41
    Tj. Baru Silaiya
    233.847.000

  • 42
    Sitonun
    312.985.000

  • 43
    Pasar Simundol
    248.632.000

  • 44
    Pamonoran
    385.918.000

  • 45
    Siguga
    417.210.000

  • 46
    Singanyal
    270.502.000

  • 47
    Binanga Panasahan
    233.858.000

  • 48
    Aek Haruaya
    378.971.000

  • 49
    Tanjung Baru B
    376.085.000

  • 50
    Pasar Sipiongot
    274.294.000

  • 51
    Bintais Julu
    220.875.000

  • 52
    Bunut
    412.522.000

  • 53
    Paya Ombik
    383.755.000

  • 54
    Aek Suhat Jae
    408.512.000

  • 55
    Huta Baru Sil
    219.902.000

  • 56
    Sijorang
    357.449.000

  • 57
    Simaninggir Sip
    430.535.000

  • 58
    Pangaran Julu I
    391.892.000

  • 59
    Mompang Lombang
    426.184.000

  • 60
    Janji Manahan Sil
    240.065.000

  • 61
    Baringin Sip
    424.425.000

  • 62
    Gunung Maria
    384.505.000

  • 63
    Mompang Dolok
    388.354.000

  • 64
    Aek Rao TN
    396.174.000

  • 65
    Sijantung Julu
    221.269.000

  • 66
    Batu Runding
    376.751.000

  • 67
    Lubuk Godang
    378.974.000

  • 68
    Bahap
    251.714.000

  • 69
    Aek Ilung
    375.542.000

  • 70
    Tarutung Bolak
    372.282.000

  • 71
    Sungai Pining
    413.287.000

  • 72
    Siloung
    363.366.000

  • 73
    Hutaimbaru Gul
    390.301.000

  • 74
    Sipiongot
    244.252.000

  • 75
    Gumbot
    417.461.000

  • 76
    Gunung Selamat
    402.766.000

  • 77
    Silogo Logo
    432.479.000

  • 78
    Lubuk Kundur
    362.050.000

  • 79
    Jambur Batu
    380.689.000

  • 80
    Simatorkis
    268.147.000

  • 81
    Rancaran
    381.624.000

  • 82
    Naga Saribu
    408.890.000

  • 83
    Simataniari Jae
    430.648.000

  • 84
    Janji Manahan Gul
    385.946.000

  • 85
    Simataniari
    323.818.000

  • 86
    Parmeraan
    411.858.000

  • 87
    Panca
    458.491.000

  • 88
    Dalihan Natolu
    219.536.000

  • 89
    Sungai Datar
    250.405.000

  • 90
    Lubuk Lanjang
    404.013.000

  • 91
    Arse
    392.077.000

  • 92
    Simataniari Tua
    392.642.000

  • 93
    Sigala Gala
    350.994.000

  • 94
    Sibayo Jae
    409.734.000

  • 95
    Dolok Sanggul
    387.508.000

  • 96
    Silangge
    354.321.000

  • 97
    Pijor Koling
    240.160.000

  • 98
    Pagaran Julu II
    384.071.000

  • 99
    Siala Gundi
    423.789.000

  • 100
    Siraga HP
    369.392.000

Penggunaan Dana Desa 2026

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

0 Komentar