
Pencairan Dana Desa 2026 Kabupaten Padang Lawas Utara
Pemerintah akan segera mencairkan dana desa tahun 2026 untuk Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara sebesar Rp 122,4 miliar. Dana tersebut akan disalurkan ke 386 desa di wilayah tersebut. Dana Desa merupakan bagian dari Dana Desa (DD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Sementara itu, dana desa reguler tersisa sebesar Rp25 triliun.
Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan bahwa pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
- Tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
- Tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.
Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah:
- Tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
- Tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.
Besaran Dana Desa 2026 Tiap Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara
Berikut daftar besaran dana desa 2026 untuk masing-masing desa di Kabupaten Padang Lawas Utara:
NO
NAMA DESA
DANA DESA REGULER
-
T
Kab. Padang Lawas Utara
122.479.474.000 -
1
Janji Manahan GNT
389.539.000 -
2
Pasang Lela
387.124.000 -
3
Aek Jabut
372.976.000 -
4
Nabundong
385.859.000 -
5
Gunung Sormin
458.899.000 -
6
Sihalo Halo
393.648.000 -
7
Kuala Simpang
267.882.000 -
8
Simundol
304.107.000 -
9
Nahula Julu
457.177.000 -
10
Simaninggir Simundol
469.311.000 -
11
Simangambat
380.777.000 -
12
Saba Bangun
423.925.000 -
13
Malino
384.579.000 -
14
Gonting Bange
394.045.000 -
15
Hutaimbaru Simundol
277.658.000 -
16
Padang Matinggi Simundol
297.114.000 -
17
Sunut
381.363.000 -
18
Batu Hibul
466.157.000 -
19
Sigordang
420.596.000 -
20
Pamarai
396.821.000 -
21
Padang Matinggi GNT
385.411.000 -
22
Gadung Holbung
390.257.000 -
23
Salusuhan
383.210.000 -
24
Panyabungan
385.167.000 -
25
Sayur Matinggi
381.039.000 -
26
Hasahatan
396.070.000 -
27
Pinarik
357.863.000 -
28
Unte Manis
393.653.000 -
29
Sipogas
392.088.000 -
30
Sipogas A
419.631.000 -
31
Padang Malakka
237.221.000 -
32
Aek Simanap
267.369.000 -
33
Pulo Liman
262.457.000 -
34
Aek Kundur
230.772.000 -
35
Hatiran
319.843.000 -
36
Karang Anyar
306.434.000 -
37
Aek Kanan
342.012.000 -
38
Nahula Jae
393.439.000 -
39
Simadihon
385.056.000 -
40
Pasar Sayur Matinggi
244.483.000 -
41
Tj. Baru Silaiya
233.847.000 -
42
Sitonun
312.985.000 -
43
Pasar Simundol
248.632.000 -
44
Pamonoran
385.918.000 -
45
Siguga
417.210.000 -
46
Singanyal
270.502.000 -
47
Binanga Panasahan
233.858.000 -
48
Aek Haruaya
378.971.000 -
49
Tanjung Baru B
376.085.000 -
50
Pasar Sipiongot
274.294.000 -
51
Bintais Julu
220.875.000 -
52
Bunut
412.522.000 -
53
Paya Ombik
383.755.000 -
54
Aek Suhat Jae
408.512.000 -
55
Huta Baru Sil
219.902.000 -
56
Sijorang
357.449.000 -
57
Simaninggir Sip
430.535.000 -
58
Pangaran Julu I
391.892.000 -
59
Mompang Lombang
426.184.000 -
60
Janji Manahan Sil
240.065.000 -
61
Baringin Sip
424.425.000 -
62
Gunung Maria
384.505.000 -
63
Mompang Dolok
388.354.000 -
64
Aek Rao TN
396.174.000 -
65
Sijantung Julu
221.269.000 -
66
Batu Runding
376.751.000 -
67
Lubuk Godang
378.974.000 -
68
Bahap
251.714.000 -
69
Aek Ilung
375.542.000 -
70
Tarutung Bolak
372.282.000 -
71
Sungai Pining
413.287.000 -
72
Siloung
363.366.000 -
73
Hutaimbaru Gul
390.301.000 -
74
Sipiongot
244.252.000 -
75
Gumbot
417.461.000 -
76
Gunung Selamat
402.766.000 -
77
Silogo Logo
432.479.000 -
78
Lubuk Kundur
362.050.000 -
79
Jambur Batu
380.689.000 -
80
Simatorkis
268.147.000 -
81
Rancaran
381.624.000 -
82
Naga Saribu
408.890.000 -
83
Simataniari Jae
430.648.000 -
84
Janji Manahan Gul
385.946.000 -
85
Simataniari
323.818.000 -
86
Parmeraan
411.858.000 -
87
Panca
458.491.000 -
88
Dalihan Natolu
219.536.000 -
89
Sungai Datar
250.405.000 -
90
Lubuk Lanjang
404.013.000 -
91
Arse
392.077.000 -
92
Simataniari Tua
392.642.000 -
93
Sigala Gala
350.994.000 -
94
Sibayo Jae
409.734.000 -
95
Dolok Sanggul
387.508.000 -
96
Silangge
354.321.000 -
97
Pijor Koling
240.160.000 -
98
Pagaran Julu II
384.071.000 -
99
Siala Gundi
423.789.000 -
100
Siraga HP
369.392.000
Penggunaan Dana Desa 2026
PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- Dukungan implementasi KDMP;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
0 Komentar