
Perusahaan Immortal Mengakui Keterbatasan Finansial, Tapi Masih Berupaya Jaga Kesejahteraan Pekerja
PT Immortal akhirnya angkat bicara mengenai tuntutan yang diajukan oleh sejumlah buruh selama aksi unjuk rasa yang berlangsung selama satu bulan penuh. Aksi tersebut dimulai pada 21 April hingga 20 Mei 2026, dengan beberapa isu penting yang disuarakan oleh para pekerja.
Para buruh menolak tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 16 karyawan yang dianggap dilakukan secara sepihak. Selain itu, mereka juga menyebut adanya dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok serta pengurangan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari gaji pekerja, namun belum disetorkan ke pihak BPJS.
HRD Manager PT Immortal, Julius H. Suhartono, menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup diri terhadap tuntutan buruh. Menurutnya, telah ada pertemuan pertama antara pihak perusahaan dan serikat pekerja, di mana empat tuntutan utama sudah disepakati.
“Kami sudah ada pertemuan pertama, tuntutan mereka ada empat tuntutannya sudah oke katanya, istilahnya dikasih warna hijau, artinya oke,” ujar Julius dalam wawancaranya.
Menurut Julius, saat pertemuan pertama untuk mediasi, tuntutan utama yang tersisa hanya pencabutan PHK terhadap M. Ali dan 15 pekerja lainnya. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah membuka peluang bagi para pekerja tersebut untuk bekerja kembali.
“Jadi kami mengakomodir keinginan teman-teman serikat, di mana kami mempekerjakan kembali mereka,” jelas Julius. “Tapi karena kesalahan-kesalahan yang sudah terjadi, tentunya enggak bisa langsung dia bekerja.”
Karena belum tercapai kesepakatan, manajemen berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dapat memediasi masalah tersebut.
Kondisi Finansial yang Memburuk
Terkait dugaan pelanggaran pembayaran UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, Julius mengakui bahwa perusahaan memang belum mampu memenuhi seluruh kewajiban akibat kondisi finansial yang memburuk.
“Kami juga sudah berusaha untuk memperbaiki UMK maupun untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun karena keterbatasan finansial di Immortal, maka saat ini belum bisa dibayarkan,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak pandemi Covid-19, perusahaannya mulai tertekan. Banyak klinik kecantikan tutup sehingga penjualan produk kosmetik menurun drastis. Hal ini diperparah dalam dua tahun terakhir akibat tekanan ekonomi dan nilai tukar rupiah.
“Perusahaan kami sudah mengalami kemerosotan yang luar biasa sampai penjualannya itu minus 50 persen,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, membuat perusahaan belum mampu memenuhi standar UMK Depok yang kini berada di atas Rp5 juta. Meski demikian, pihaknya menegaskan perusahaan tetap berupaya menjaga kesejahteraan pekerja, termasuk memberikan hadiah umrah bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 10 tahun serta tunjangan kematian untuk keluarga pekerja, termasuk mertua.
Persoalan Hukum yang Diangkat Oleh Kuasa Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum pekerja dan ketua tim advokasi PP SPAI FSPMI, Wawaftahni, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan selama satu bulan sesuai izin resmi kepolisian. Ia menuntut agar 16 pekerja yang di-PHK sepihak kembali dipekerjakan, karena prosesnya dinilai tidak sah secara hukum.
“Kami meminta agar 16 pekerja yang di-PHK sepihak kembali dipekerjakan, karena prosesnya dinilai tidak sah secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, hubungan kerja para pekerja adalah dengan PT Immortal, namun yang melakukan PHK adalah badan hukum lain, sehingga tidak ada hubungan dengan mereka. Bahkan, pihak kuasa hukum telah resmi membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana.
Diduga, perusahaan membayar upah di bawah UMK Depok, dan kekurangan upah untuk 10 pelapor awal yang memiliki bukti lengkap mencapai sekitar Rp616 juta. Selain itu, perusahaan juga dinilai telah memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dari karyawan selama kurun waktu 6 hingga 7 bulan terakhir, tetapi uang tersebut tidak dibayarkan ke pihak BPJS.
Wawaftahni memastikan, pihaknya sangat terbuka jika perusahaan beritikad baik untuk menemui massa. “Kami sangat terbuka negosiasi dengan perusahaan, tapi mereka menutup diri terhadap kami,” tandasnya.
0 Komentar