LBH Padang Buka Alasan Korban Bencana Sumatra Gugat ke PTUN

LBH Padang Buka Alasan Korban Bencana Sumatra Gugat ke PTUN

Gugatan Korban Bencana Sumatra ke PTUN Jakarta

Korban bencana di tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan pada Kamis (7/5/2026) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT.

Para penggugat didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum. Mereka menggunakan dalil berdasarkan perluasan objek sengketa administrasi negara di Peradilan Tata Usaha Negara sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Staf sekaligus Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alfi Syukri, menjelaskan bahwa bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut menimbulkan dampak berkepanjangan. Namun, informasi mengenai kondisi pasca-bencana di Sumatra seolah tak lagi bergaung atau terekspos.

Menurut Alfi Syukri, bencana tidak hanya menelan 1.200-an korban jiwa dan menyebabkan ribuan warga harus mengungsi, tetapi situasi pascabencana juga masih memprihatinkan. Bahkan, banjir masih sering terulang di wilayah tersebut.

"Bagi sebagian orang itu terdengar seperti bencana habis di bulan Desember atau pergantian tahun," kata Alfi, dikutip dari tayangan podcast/siniar yang diunggah di kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Rabu (13/5/2026). "Itu tidak terdengar lagi bagi kita. [Padahal] di Sumatra, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, bencana itu masih terjadi."

Alfi menyebutkan bahwa ada lebih dari 1.200 orang meninggal, 11.000 orang masih mengungsi, dan banyak fasilitas umum yang masih rusak. Jika hari hujan, mereka kembali rentan terkena banjir. Dampaknya itu berpotensi banjir lagi.

Pembiaran Negara dan Masalah Ekonomi

Alfi menilai, dari kondisi pasca-banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatra, negara seolah melakukan pembiaran dan tidak memerhatikan kesejahteraan korban bencana. "Dari peristiwa itu, ada semacam pembiaran oleh negara yang semestinya dari hulu sampai hilir mesti dituntaskan," ujar Alfi.

Belum lagi, ungkap dia, ada delapan warga yang meninggal dunia di Aceh karena kondisi lingkungan tempat tinggalnya semakin buruk. Alfi menegaskan bahwa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat masih belum pulih. "Tapi orang masih mengungsi, orang masih ada yang kelaparan. Di Aceh ada delapan orang yang meninggal. Keadaan lingkungannya semakin jelek. Kita belum pulih."

Kemudian, Alfi menyatakan, para korban bencana Sumatra belum tahu bagaimana nasib mereka ke depan, termasuk soal tempat tinggal dan kondisi ekonomi. Kata Alfi, pemerintah masih diam saja. Oleh karena itu, korban bencana Sumatra melakukan langkah hukum ke PTUN.

Prioritas Pemerintah yang Tidak Sesuai

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN, para penggugat menilai bahwa pemulihan korban bencana ekologis di Sumatra belum menjadi prioritas utama pemerintah. Di saat yang sama, pemerintah pusat justru menggelontorkan dana fantastis pada 2026 untuk proyek dan pengadaan seperti pengadaan 65.067 unit motor listrik senilai Rp3,2 triliun dan pengadaan pakaian program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp622,3 miliar.

Tercatat, total lebih dari 600 ribu bangunan seperti rumah, fasilitas publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, rumah ibadah mengalami kerusakan dan perlu untuk dibangun kembali. Kerusakan ekologis membutuhkan puluhan tahun untuk memulihkannya.

Kerusakan Lingkungan yang Memperparah Bencana

Selain menyoroti penanganan pemerintah, para penggugat menilai bencana ekologis tersebut tidak semata dipicu cuaca ekstrem, melainkan diperparah oleh kerusakan lingkungan akibat pola pembangunan ekstraktif. Perwakilan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji menyebut, tutupan hutan alam di hampir seluruh DAS di Pulau Sumatra kini berada di bawah 25 persen.

Auriga Nusantara mencatat lonjakan deforestasi pada 2025 terjadi sangat tinggi di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh sebesar 426 persen, Sumatra Utara 281 persen, dan Sumatra Barat mencapai 1.034 persen.

Permintaan Pengadilan

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan pemerintah segera menetapkan status bencana nasional terhadap bencana ekologis Sumatra 2025. Mereka juga meminta pemerintah melakukan langkah sistematis berupa pemulihan lingkungan, audit perizinan, penataan ruang berbasis mitigasi bencana, serta penguatan kapasitas penanggulangan bencana di wilayah rawan.

Kerugian di Sumatra Barat Sangat Masif

Di Sumatra Barat saja, dampak bencana banjir bandang, longsor, dan cuaca ekstrem pada November 2025 di 16 kabupaten dan kota tercatat sangat besar. Total kerusakan dan kerugian diperkirakan mencapai Rp33,52 triliun. Kerusakan terbesar terjadi pada sektor infrastruktur dengan nilai lebih dari Rp27 triliun.

Lalu, ada 264 orang meninggal dunia, yang terdiri dari 233 korban teridentifikasi dan 31 korban belum teridentifikasi. Selain itu, 72 orang dinyatakan hilang dan 401 orang mengalami luka-luka. Dari sisi permukiman, tercatat 4.065 rumah rusak berat, 2.592 rumah rusak sedang, dan 4.306 rumah rusak ringan. Sebanyak 762 rumah hilang dan lebih dari 37.000 rumah sempat terendam banjir.

Kerusakan juga meliputi 363 ruas jalan, 440 jembatan, 540 jaringan irigasi, 298 sarana air bersih, 128 jaringan telekomunikasi, serta ratusan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, dan pasar.

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sebelumnya menyatakan membutuhkan dukungan dana Rp21,4 triliun dari pemerintah pusat untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

0 Komentar