
Gugatan Warga Terdampak Banjir Sumatra ke PTUN Jakarta
Warga terdampak banjir di Sumatra, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra, telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilakukan sebagai respons atas lambannya penanganan dampak bencana yang terjadi sejak akhir 2025 lalu.
Gugatan dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT diajukan pada hari Kamis (7/5/2026), menunjukkan bahwa warga merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah dalam proses pemulihan pasca-bencana. Staf sekaligus Advokat Publik LBH Padang, Alfi Syukri, menjelaskan bahwa gugatan ini muncul dari korban bencana yang tinggal di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pemerintah dinilai melakukan pembiaran terhadap kondisi ribuan warga yang masih hidup dalam ketidakpastian di pengungsian hingga pertengahan 2026. Dampak bencana ekologis yang melanda Sumatra disebut masih menyisakan penderitaan mendalam yang belum sepenuhnya terungkap ke publik.
"Bagi sebagian orang itu terdengar seperti bencana habis di bulan Desember atau pergantian tahun," kata Alfi, dikutip dari tayangan YouTube Yayasan LBH Indonesia, Rabu (13/5/2026). "Itu tidak terdengar lagi bagi kita, padahal di Sumatra, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, bencana itu masih terjadi."
Alfi memaparkan bahwa terdapat lebih dari 1.200 korban jiwa dan sekitar 11.000 orang yang masih mengungsi hingga saat ini. Situasi pascabencana di lapangan dilaporkan masih sangat memprihatinkan dengan banyak fasilitas umum yang rusak berat. "Ada lebih dari 1.200 orang meninggal, kemudian ada 11.000 orang yang masih mengungsi, masih mencari kepastian hidup."
Warga di wilayah terdampak kini dihantui kerentanan karena risiko banjir susulan yang terus mengintai akibat kerusakan lingkungan di hulu. "Dari peristiwa yang terjadi itu banyak fasilitas umum yang masih rusak dan kalau hari hujan lagi itu kita jadi rentan terkena banjir."
Alfi menilai negara seolah abai terhadap kesejahteraan para korban dan tidak memprioritaskan pemulihan dampak bencana tersebut. "Dari peristiwa itu, ada semacam pembiaran oleh negara yang semestinya dari hulu sampai hilir mesti dituntaskan." "Karena kita menyepakati, kehadiran negara itu kan untuk kesejahteraan kita, itu mestinya."
Kondisi kelaparan di posko pengungsian bahkan masih terjadi, termasuk laporan kematian delapan warga di Aceh akibat buruknya sanitasi lingkungan. "Tapi orang masih mengungsi, orang masih ada yang kelaparan, di Aceh ada delapan orang yang meninggal." "Keadaan lingkungannya semakin jelek, keadaannya seperti itu, kita belum pulih."
Hingga kini, para korban mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai rencana rehabilitasi dan rekonstruksi tempat tinggal mereka. "Sekarang tahap itu rata-rata adalah rehab rekon, semestinya orang sudah dapat huntara, tempat tinggal sementara." "Direncanakan bagaimana tempat tinggal selanjutnya, harus jelas itu ekonominya bagaimana, tapi kita belum tahu."
Alfi menegaskan bahwa diamnya pemerintah pusat menjadi alasan utama warga mengambil mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit). "Masih ada yang kelaparan, masih ada yang tidak jelas tinggal di mana, perencanaannya apa, negara diam, karena itu kita tempuh mekanisme yang ada."
Para penggugat menyoroti kontradiksi kebijakan di mana pemerintah justru mengalokasikan anggaran fantastis untuk proyek motor listrik dan Makan Bergizi Gratis pada 2026. Padahal, total kerusakan infrastruktur dan permukiman akibat Banjir Sumatra mencapai ratusan ribu bangunan yang membutuhkan pemulihan segera.
Data menunjukkan deforestasi masif di Sumatra Barat yang mencapai 1.034 persen pada 2025 menjadi pemicu utama parahnya bencana ekologis ini. Melalui PTUN, warga menuntut pemerintah segera menetapkan status bencana nasional dan melakukan audit perizinan lingkungan di seluruh wilayah Sumatra.
0 Komentar