Waspadai Perubahan Pola Kejahatan Transnasional di RI

Fenomena Pergeseran Pola Kejahatan Transnasional di Indonesia

Pergeseran pola kejahatan transnasional yang terjadi di dunia saat ini membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang kini menjadi target baru bagi pelaku kejahatan seperti scam dan judi online. Hal ini disebabkan oleh penertiban yang dilakukan oleh berbagai otoritas di negara-negara asal para pelaku, seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam.

Para pelaku kejahatan ini mencari lokasi baru untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka. Di Indonesia, mereka melihat adanya peluang yang cukup besar. Niat jahat tersebut diperkuat oleh ajakan dari WNI eks veteran Kamboja yang ingin beroperasi di Tanah Air.

Menurut Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, pergeseran ini sudah diprediksi sebelumnya. "Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran [pergeseran pola kejahatan Transnasional] ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," ujarnya di Jakarta pada Sabtu (9/5/2026).

Penangkapan 320 Pelaku Judi Online di Gedung Hayam Wuruk

Salah satu contoh nyata dari pergeseran ini adalah kasus penangkapan 320 pelaku judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk. Mereka tertangkap basah saat melakukan operasional judi online di salah satu gedung di Jakarta Barat pada hari yang sama.

Secara jumlah, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Sisanya terdiri dari warga China (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), Kamboja (3 orang), serta satu orang WNI.

Ratusan orang tersebut kemudian dibawa ke Keimigrasian RI untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, satu orang WNI langsung dibawa ke Bareskrim Polri. Dari 321 pelaku ini, mereka berperan sebagai telemarketing, bagian keuangan, hingga customer service.

DPR Meminta Pengetatan Pengawasan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyampaikan peringatan agar fenomena pergeseran kejahatan transnasional tidak terjadi di Indonesia. Ia menilai bahwa jika ada pihak-pihak yang ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau utama untuk judi online, hal itu harus dicegah.

"Kalau kemudian ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi," ujar Puan di kompleks Senayan, Selasa (12/5/2026).

Untuk mencegah hal tersebut, Puan meminta agar stakeholder terkait seperti keimigrasian dapat melakukan pengetatan terhadap pengawasan keluar masuknya WNA ke Tanah Air. Dengan begitu, pergeseran pola kejahatan transnasional diharapkan bisa ditekan dan tidak semakin meluas.

"Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan bukan hanya sekarang tapi secara berkala," pungkasnya.

Aparat Diminta Tindak Tegas

Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa faktor Indonesia menjadi "destinasi" baru operasional kejahatan transnasional karena proses penyelesaian hukum terbilang mudah. Menurutnya, banyak instansi publik di Indonesia yang melakukan penyelesaian melalui musyawarah, termasuk penegak hukum.

"Faktor penting yang juga sangat berpengaruh adalah anggapan bahwa penyelesaian pelanggaran hukum di Indonesia itu tidak menyulitkan alias mudah," ujar Fickar saat dihubungi, dikutip Rabu (13/5/2026).

Selain itu, Fickar menyarankan agar pengawasan terhadap WNA oleh keimigrasian atau instansi terkait lainnya digalakkan untuk mengantisipasi pergeseran kejahatan transnasional. Salah satunya, tindakan cepat terhadap WNA yang sudah overstay di Indonesia.

"Karena itu Instansi Imigrasi ini harus tegas menerapkan pengawasan yang overstay, tidak ada celah toleransi karena aturannya sudah jelas dan pasti," pungkasnya.

Penegakan Hukum Harus Dilakukan Secara Mendalam

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Widiarto, menekankan bahwa penegakan hukum terkait kejahatan transnasional ini jangan hanya sampai pada level permukaan. Penelusuran kejahatan pun harus dilakukan secara menyeluruh, baik itu di kota yang potensial seperti Batam hingga wilayah terpencil.

"Antisipasi yang seharusnya dilakukan ya tentunya sekarang law enforcement, penegakan hukum, karena sudah terjadi dan harus dilakukan deteksi sampai ke akar-akarnya," ujar Aan saat dihubungi, dikutip Rabu (13/5/2026).

Aan menegaskan bahwa pengawasan juga menjadi titik krusial dalam mengantisipasi pergeseran pola kejahatan transnasional ini. Oleh sebab itu, selain dari keimigrasian, patroli siber juga perlu terus digencarkan.

"Patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian ini juga harus ditingkatkan sehingga bisa mendeteksi pergerakan mereka dengan bermodal pada keterangan-keterangan yang diberikan oleh para tersangka yang saat ini sudah tertangkap, begitu," pungkasnya.

0 Komentar