19 Warga Negara Indonesia Diamankan di Arab Saudi Saat Pelaksanaan Haji 2026
Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) kini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi dalam rangkaian penyelenggaraan haji 2026. Meskipun tidak terlibat dalam tindakan kejahatan berat, tindakan yang dilakukan oleh para WNI tersebut cukup serius untuk memicu proses hukum yang dapat menahan mereka di Arab Saudi lebih lama dari jadwal kepulangan.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi hal ini saat meninjau kesiapan layanan jemaah di Arafah pada Rabu (13/5/2026). Ia menjelaskan bahwa saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur. Dari total 19 orang tersebut, dua di antaranya telah mendapat pembebasan bersyarat.
"Apabila bukti yang dikumpulkan oleh aparat keamanan belum lengkap dalam lima hari, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari," ujar Yusron.
Jenis-Jenis Pelanggaran yang Dilakukan WNI
Terdapat tiga jenis pelanggaran utama yang menjadi dasar penahanan 19 WNI tersebut. Meski tampak sepele, tindakan-tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius di bawah sistem hukum Arab Saudi.
1. Promosi Layanan Haji Ilegal
Beberapa WNI diamankan atas dugaan mempromosikan layanan haji ilegal. Praktik ini umumnya terjadi dalam dua bentuk:
- Menawarkan jasa pemandu atau pendamping ibadah kepada jemaah lain tanpa izin resmi dari otoritas Saudi.
- Mempromosikan paket atau layanan dari operator yang tidak memiliki lisensi resmi beroperasi di Tanah Suci.
Yang perlu dihindari adalah:
- Menawarkan jasa pemanduan, transportasi, atau akomodasi kepada jemaah lain di luar struktur resmi PPIH meskipun niatnya membantu.
- Menyebarkan informasi kontak atau nomor WhatsApp penyedia layanan haji yang tidak dapat diverifikasi legalitasnya.
- Menerima komisi atau imbalan apapun atas pengarahan jemaah kepada penyedia layanan tertentu.
2. Penjualan Dam Tidak Resmi
Dam adalah denda atau kompensasi ibadah dalam bentuk penyembelihan hewan yang wajib dibayarkan jemaah dalam kondisi tertentu, seperti melanggar larangan ihram atau tidak dapat melaksanakan sebagian rangkaian haji.
Empat WNI diamankan atas dugaan terlibat dalam praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan. Praktik ini biasanya berupa penawaran jasa "pengurusan dam" kepada jemaah dengan harga tertentu, namun tanpa melalui lembaga resmi yang ditunjuk otoritas Saudi atau pemerintah Indonesia.
Dam yang sah harus dibayarkan melalui lembaga atau badan resmi yang telah mendapat izin dari Kementerian Haji Arab Saudi atau melalui mekanisme resmi yang dikoordinasikan PPIH.
3. Mendokumentasikan Perempuan Tanpa Izin
Ini adalah pelanggaran yang paling banyak terjadi karena pelakunya sering tidak menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum. Beberapa WNI diamankan karena mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal Arab Saudi tanpa izin, termasuk satu kasus yang terjadi di dalam Masjid Nabawi.
Dalam sistem hukum Arab Saudi, privasi perempuan dilindungi secara sangat ketat. Merekam atau memotret perempuan tanpa izin, bahkan jika mereka hanya tertangkap secara tidak sengaja dalam frame, dapat menjadi dasar pelaporan ke aparat.
Nasib WNI yang Tersandung Masalah Hukum
Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI yang tersandung masalah hukum di Arab Saudi sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan mendasar antara pidana umum dan pidana khusus.
Pidana umum adalah pelanggaran yang dituntut oleh negara, prosesnya berjalan berdasarkan inisiatif aparat, terlepas dari keinginan korban. Sedangkan pidana khusus adalah pelanggaran yang penuntutannya bergantung pada tuntutan korban secara langsung.
Jika korban tidak mengajukan tuntutan, proses hukum dapat dihentikan dan pelaku diizinkan pulang. "Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut," tegas Yusron.
Kasus perekaman perempuan tanpa izin, misalnya, termasuk dalam kategori pidana khusus. Satu WNI yang terlibat kasus ini saat ini masih diperbolehkan melanjutkan ibadah haji, namun KJRI terus memantau apakah korban akan mengajukan tuntutan.
0 Komentar