Penggerebekan 1.424 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Bali

Penggerebekan 1.424 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Bali

Gagalkan Pengangkutan Burung Tanpa Dokumen, BKSDA Bali Lakukan Operasi Khusus

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bekerja sama dengan berbagai instansi terkait berhasil menggagalkan dua upaya pengangkutan burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Kegiatan ini menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga kelestarian satwa liar serta mencegah perdagangan ilegal.

Operasi di Pelabuhan Gilimanuk

Kegiatan pertama berlangsung di Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis 14 Mei 2026, sekira pukul 18.24 WITA. Petugas menerima informasi tentang adanya pengiriman burung tanpa dokumen menggunakan bus antar provinsi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Resor KSDA Wilayah Pelabuhan Gilimanuk bersama Balai Karantina dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) melakukan operasi pemeriksaan di area pelabuhan.

Dalam operasi tersebut, ditemukan tiga box berisi burung tanpa dokumen yang diangkut menggunakan Bus Gunung Harta nomor polisi DK 7301 GH tujuan Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Pemilik burung tidak ditemukan di dalam kendaraan sehingga seluruh satwa diamankan untuk dilakukan identifikasi.

Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan sebanyak 32 ekor burung dalam kondisi hidup dan masih anakan yang terdiri atas:

  • Kacamata Bali (Zosterops melanurus) sebanyak 9 ekor
  • Sikatan Rimba Dada Coklat (Cyornis olivaceus) sebanyak 3 ekor
  • Cinenen Jawa (Orthotomus sepium) sebanyak 6 ekor
  • Perenjak Jawa atau Ciblek (Prinia familiaris) sebanyak 9 ekor
  • Anis Merah (Geokichla citrina) sebanyak 5 ekor

Meskipun semua jenis tersebut merupakan satwa tidak dilindungi, tetap wajib dilengkapi dokumen resmi pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi di Pelabuhan Padangbai

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem – Pelabuhan Padangbai menerima informasi dari pihak Karantina terkait dugaan pengangkutan burung tanpa dokumen menggunakan Bus Safari Dharma Raya nomor polisi AA 7301 OE yang masuk melalui Pelabuhan Padangbai. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan Situbondo dan Klaten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, ditemukan sebanyak 14 box atau keranjang berisi burung. Tim kemudian melakukan identifikasi dan pendataan terhadap seluruh satwa yang diangkut. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa seluruh jenis burung yang ditemukan merupakan satwa tidak dilindungi dengan jumlah total mencapai 1.392 ekor, terdiri dari:

  • Kepodang (Oriolus chinensis) sebanyak 7 ekor
  • Perenjak Jawa atau Ciblek (Prinia familiaris) sebanyak 13 ekor
  • Opior jambul (Heleia dohertyi) sebanyak 69 ekor
  • Kacamata lombok (Zosterops chloris) sebanyak 899 ekor
  • Kacamata wallacea (Zosterops wallacei) sebanyak 149 ekor
  • Cucak kombu (Pycnonotus aurigaster) sebanyak 121 ekor
  • Burung madu sriganti (Cinnyris jugularis) sebanyak 24 ekor
  • Cinenen pisang (Orthotomus sutorius) sebanyak 14 ekor
  • Cabai gunung (Dicaeum sanguinolentum) sebanyak 3 ekor
  • Cendet (Lanius schach) sebanyak 93 ekor

Pentingnya Dokumen Pengangkutan

Dalam kegiatan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri, setiap individu atau pelaku usaha wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai KSDA sebagai bukti legalitas asal-usul, jenis, dan jumlah satwa. Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.

Keberadaan SATS-DN penting untuk memastikan peredaran satwa dilakukan secara sah, tidak berasal dari perburuan liar, serta sebagai instrumen pengawasan pemerintah dalam mengendalikan lalu lintas satwa antar daerah guna mencegah perdagangan ilegal dan penyebaran penyakit.

Upaya Konservasi dan Kolaborasi

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi atas kesigapan dan kolaborasi lintas instansi dalam menggagalkan pengiriman satwa tanpa dokumen di dua pintu masuk Bali tersebut. Mengingat burung hasil temuan di Gilimanuk masih dalam kondisi anakan dan belum memungkinkan untuk dilepasliarkan, Balai KSDA Bali berkoordinasi dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) untuk pelaksanaan penitipan dan perawatan satwa sebelum nantinya dapat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Sementara itu, seluruh burung hasil temuan di Pelabuhan Padangbai dikembalikan ke wilayah NTB melalui mekanisme serah terima dari Karantina Pelabuhan Padangbai kepada Karantina Pelabuhan Lembar yang dititipkan melalui Kapal Ferry Caitlyn pada pukul 23.30 WITA. Pada pukul 12.53 WITA, burung telah sampai di Pelabuhan Lembar dan telah dilepasliarkan di Tawan Wisata Alam (TWA) Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat oleh Tim Balai KSDA NTB.

Imbauan kepada Masyarakat

Melalui kegiatan pengawasan bersama ini, BKSDA Bali mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, penghobi burung, maupun pihak jasa angkutan agar selalu memastikan setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar antar daerah dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen karantina dan SATS-DN.

Lebih lanjut, BKSDA Bali bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar wilayah Bali sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pengangkutan maupun perdagangan tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen resmi kepada pihak berwenang.


0 Komentar