
Penyelundupan Ribuan Ekstasi Digagalkan di Tol Trans Sumatera
Jaringan penyelundupan narkotika yang melibatkan ribuan butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah. Operasi ini berlangsung di Tol Trans Sumatera, tepatnya di Rest Area KM 172. Dalam penangkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil ditangkap dan mengaku telah menerima bayaran sebesar Rp15 juta per orang untuk setiap kali pengiriman.
Pengakuan Para Kurir
Menurut Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, para tersangka mengakui bahwa aksi penyelundupan ini bukanlah yang pertama kalinya. Mereka memiliki jadwal rutin untuk menjemput barang haram dari wilayah Riau setiap dua minggu sekali. Setelah mendapatkan pasokan narkotika, para kurir menggunakan jalur darat Tol Trans Sumatera untuk membawa barang tersebut menuju titik pengiriman.
Pengakuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Mereka menyatakan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan termasuk dalam jaringan lintas provinsi yang cukup besar.
Penyitaan Barang Bukti
Dari operasi ini, polisi berhasil menyita 2.848 butir pil ekstasi serta paket sabu-sabu seberat 5,1 gram. Penyitaan ini dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik salah satu tersangka yang berasal dari Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Kendaraan tersebut diketahui melaju dari arah Riau menuju Pulau Jawa.
Setelah penangkapan awal, petugas langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di wilayah Lampung Tengah. Mereka bertindak sebagai penerima pasokan narkotika dari para kurir.
Upaya Pemberantasan Jaringan
Meskipun tiga tersangka telah ditangkap, polisi menegaskan bahwa upaya pemberantasan jaringan ini tidak akan berhenti di sini. Fokus utama kini beralih pada pencarian otak dari jaringan tersebut, yaitu seorang bandar utama dengan inisial AS.
Kompol Heru Sulistyananto menyatakan bahwa identitas AS sudah dikantongi dan status hukumnya telah resmi dinaikkan menjadi buronan negara. Proses pengejaran secara intensif masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
Ancaman Hukuman Berat
Untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terkait pemufakatan jahat narkotika. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diberikan antara lain hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, denda maksimum kategori enam sebesar dua miliar rupiah ditambah sepertiga juga bisa diterapkan.
Latar Belakang Jaringan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, fakta mengejutkan terungkap mengenai sepak terjang komplotan ini. Para tersangka ternyata bukan pemain baru, melainkan jaringan lama yang sudah bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari bisnis haram lintas daerah. Menurut keterangan tersangka, mereka sudah menjalankan aksi sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2020.
Penutup
Kasat Resnarkoba Iptu Tekun Ibadata menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara petugas dan informasi dari masyarakat. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memutus mata rantai jaringan narkotika yang merusak masyarakat.
0 Komentar