GAPKI: Indonesia Belum Miliki Standar Harga Sawit yang Seragam

Tantangan dalam Penentuan Harga Acuan Minyak Sawit Mentah di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara penghasil minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia. Namun, meski memiliki peran signifikan dalam pasar global, hingga saat ini belum ada acuan harga (benchmark) nasional yang digunakan secara seragam untuk menentukan nilai transaksi ekspor. Hal ini menjadi isu penting yang mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Menurut Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI Yustinus Lambang Setyo Putro, ketiadaan benchmark harga tersebut menyulitkan penilaian apakah suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing. "Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran?" tanyanya.

Bursa CPO Belum Jadi Rujukan Utama

Meskipun Indonesia telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023, hingga kini bursa tersebut belum menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha. Menurut Yustinus, hal ini disebabkan oleh rendahnya partisipasi pelaku usaha dalam keanggotaan bursa. Sementara itu, pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional, seperti harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.

"Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang," jelasnya. Namun, ia menegaskan bahwa belum adanya standar harga nasional menyebabkan perbedaan interpretasi antara pelaku usaha dan otoritas.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Ekspor

Harga ekspor sawit dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk jenis produk, syarat penyerahan barang, jenis kontrak perdagangan, lokasi penyerahan, dan kualitas produk. Berikut penjelasannya:

  • Jenis Produk: Komoditas sawit terdiri atas CPO, kernel, serta berbagai produk hilir. Setiap produk memiliki harga, klasifikasi HS Code, dan tarif bea keluar yang berbeda. "HS Code harus benar-benar sesuai karena setiap produk memiliki harga dan tarif ekspor yang berbeda. Ini menjadi bagian penting yang harus diverifikasi sejak proses deklarasi ekspor," jelas Yustinus.

  • Syarat Penyerahan Barang: Harga dengan skema Free on Board (FOB) di pelabuhan Indonesia tentu berbeda dengan harga Cost, Insurance and Freight (CIF) di Malaysia, India, maupun Eropa karena terdapat komponen biaya pengangkutan dan asuransi.

  • Jenis Kontrak Perdagangan: Transaksi sawit di Indonesia lebih banyak menggunakan kontrak spot dibandingkan kontrak forward maupun jangka panjang. Harga komoditas sawit sangat fluktuatif dan bisa berubah dalam hitungan jam. "Harga disepakati hari ini, tetapi pengiriman dengan kapal berkapasitas 6.000 sampai 10.000 ton bisa baru selesai satu minggu kemudian. Harga saat kontrak disepakati dengan harga ketika barang tiba tentu bisa berbeda," ujarnya.

  • Lokasi Penyerahan Barang: Biaya logistik di Indonesia relatif tinggi, sehingga harga penyerahan di Dumai, Kalimantan, maupun Sulawesi tidak dapat disamakan karena memiliki struktur biaya transportasi yang berbeda.

  • Kualitas Produk: Kadar Free Fatty Acid (FFA) pada CPO harus berada di bawah standar tertentu, yakni tidak lebih dari 5%. Jika diperiksa oleh surveior independen ternyata FFA-nya tinggi, misalnya 5,5%, harga CPO per kilogramnya dikurangi sekitar Rp 100 dari harga pasar. Selain itu, produk yang memiliki sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO atau ISPO memiliki nilai ekonomi yang berbeda dibandingkan produk tanpa sertifikasi.

Keberlanjutan Regulasi dan Kepastian Hukum

Yustinus menegaskan bahwa selama semua faktor tersebut dapat dijelaskan melalui kontrak dagang dan dokumentasi yang memadai, perbedaan harga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing. Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan sawit sering menjalani pemeriksaan perpajakan jika terdapat transaksi yang dinilai berada di bawah harga referensi.

"Kami selalu mendorong anggota GAPKI untuk patuh terhadap seluruh ketentuan. Setiap ada regulasi baru, kami mengundang Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan aturan," katanya.

Harapan GAPKI terhadap Benchmark Nasional

GAPKI berharap pemerintah dapat segera menghadirkan benchmark harga sawit nasional yang lebih kredibel dan diterima seluruh pemangku kepentingan. Menurut Yustinus, keberadaan acuan harga yang seragam akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memudahkan otoritas dalam mengidentifikasi transaksi yang benar-benar mengandung indikasi under invoicing.

"Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan," tandasnya.

0 Komentar