
Kepastian Hukum sebagai Penghalang Utama Investasi Asing di Indonesia
Indonesia, yang memiliki sumber daya alam melimpah dan pasar domestik yang besar, masih kesulitan menjadi tujuan utama investasi global. Menurut pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, kepastian hukum menjadi kendala utama dalam menarik investasi asing. Ia menilai bahwa investor global kini lebih mengutamakan kepercayaan terhadap regulasi, transparansi, serta konsistensi kebijakan pemerintah daripada hanya melihat besarnya pasar atau melimpahnya sumber daya alam.
"Yang dicari investor adalah kepercayaan. Potensi ekonomi yang besar tidak akan berarti apabila kepastian hukumnya lemah," ujar Hardjuno di Jakarta, Senin (29/6/2026). Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki modal yang sulit ditandingi banyak negara, seperti cadangan nikel terbesar di dunia, batu bara, tembaga, emas, gas alam, serta jumlah penduduk yang mendekati 288 juta jiwa. Namun, kondisi tersebut belum mampu menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi utama di kawasan Asia Tenggara.
Porsi Investasi Asing Masih Tertinggal
Hardjuno menilai ironi tersebut tercermin dari besarnya porsi ekonomi Indonesia dibandingkan investasi asing yang masuk. Ia menyebut Indonesia menyumbang sekitar 40 persen Produk Domestik Bruto (PDB) ASEAN. Namun, kontribusi terhadap investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) di kawasan hanya berada di kisaran 14 hingga 15 persen. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan besarnya ekonomi nasional belum diikuti meningkatnya kepercayaan investor asing.
Bahkan, pertumbuhan investasi pada awal 2025 lebih banyak ditopang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara investasi asing masih tumbuh lebih lambat. "Indonesia akhirnya lebih banyak dipandang sebagai pasar untuk menjual produk dibandingkan tempat membangun pabrik, pusat riset, maupun investasi jangka panjang," ujarnya.
Peringkat Daya Saing Menurun
Hardjuno juga menyoroti sejumlah indikator internasional yang menunjukkan penurunan daya saing Indonesia. International Institute for Management Development (IMD) menurunkan peringkat daya saing Indonesia dari posisi 40 menjadi 48. Sementara itu, laporan FDI Confidence Index 2026 yang diterbitkan Kearney juga mencatat penurunan posisi Indonesia. Menurutnya, berbagai lembaga internasional menilai persoalan transparansi, kepastian regulasi, dan tata kelola pemerintahan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.
Vietnam dan Singapura Jadi Contoh
Hardjuno menilai negara-negara yang berhasil menarik investasi justru bukan karena memiliki sumber daya alam melimpah. Singapura, misalnya, mampu menjadi pusat investasi regional berkat kepastian hukum, birokrasi yang efisien, dan regulasi yang konsisten. Hal serupa juga dilakukan Vietnam. Ketika banyak perusahaan global memindahkan rantai pasok akibat perang dagang Amerika Serikat dan China, Vietnam dinilai bergerak lebih cepat dengan memberikan kepastian administrasi, kemudahan perizinan, serta kebijakan yang stabil. Hasilnya, berbagai perusahaan multinasional, termasuk Samsung, menjadikan Vietnam sebagai salah satu basis produksi terbesar di dunia.
"Investor sekarang lebih melihat stabilitas regulasi daripada sekadar biaya tenaga kerja murah," katanya.
Indonesia Dinilai Mulai Kehilangan Momentum
Hardjuno mengatakan tanda-tanda melemahnya daya tarik investasi Indonesia mulai terlihat. Ia mencontohkan adanya informasi dua pemasok komponen otomotif asal Jepang di Jawa Timur yang mempertimbangkan memindahkan sebagian produksinya ke Vietnam. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa Indonesia mulai tertinggal dalam membangun ekosistem industri, khususnya kendaraan listrik. Selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menilai perusahaan global kini mempertimbangkan banyak faktor sebelum berinvestasi, mulai dari kepastian regulasi, insentif, rantai pasok, hingga kemudahan perizinan.
"Kalau tidak segera melakukan transformasi, Indonesia bisa kalah cepat dibandingkan negara lain yang lebih agresif membangun ekosistem manufaktur," ujarnya.
Soroti Tata Kelola Pasar Modal
Hardjuno juga menyinggung perhatian MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham, validitas free float, hingga dugaan coordinated trading di pasar modal Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis, tetapi berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan investor terhadap integritas pasar. Ia menilai persoalan terbesar Indonesia saat ini bukan lagi ukuran ekonomi, melainkan lemahnya kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum.
Usulkan Pembentukan Komisi Kepastian Hukum
Sebagai solusi, Hardjuno mengusulkan pembentukan Komisi Kepastian Hukum untuk Ekonomi. Lembaga tersebut diharapkan dapat memastikan regulasi yang berkaitan dengan investasi berjalan konsisten dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. "Kalau kita mau bersaing sebagai negara yang kondusif bagi investasi, harus ada langkah ini supaya investor merasa memiliki payung hukum yang jelas," katanya.
Hardjuno menegaskan Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam maupun pasar. Namun, tanpa kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang baik, Indonesia akan terus menjadi pasar besar bagi produk dunia tanpa mampu menjadi tujuan utama investasi global. Menurutnya, apabila persoalan tersebut mampu dibenahi, Indonesia memiliki peluang besar mengubah kekayaan sumber daya alam menjadi motor pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
0 Komentar