Jaga pasokan dan harga LNG, pemerintah evaluasi aturan HGBT

Pemerintah Berupaya Menjaga Ketersediaan dan Harga Gas yang Terjangkau

Pemerintah Indonesia sedang mencari solusi untuk menjaga ketersediaan pasokan gas serta menjaga harga yang terjangkau bagi masyarakat dan industri. Hal ini dilakukan di tengah dinamika pasar komoditas energi global, termasuk perubahan harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memperkuat koordinasi antara pasokan gas di hulu dengan kebutuhan industri. Pembahasan ini dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas, Kementerian Perindustrian, serta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

"Kami sedang melakukan mitigasi, dari data hulu seperti apa supply-nya. Lalu keinginan industri-industri ini berapa volumenya. Dengan begitu, kami bisa memiliki gambaran awal. Jangan sampai terjadi kekurangan, baru industrinya melakukan klaim bahwa oh ini kekurangan HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu), padahal belum tentu seperti itu kenyataannya," ujar Laode pada Jumat (26/6/2026).

Laode menegaskan bahwa keluhan tentang HGBT terkait dengan fluktuasi harga LNG yang sempat melonjak. Hal ini sejalan dengan kenaikan harga minyak mentah (crude) akibat eskalasi geopolitik global. Formula harga LNG untuk industri juga dipengaruhi oleh dinamika harga minyak mentah dunia.

"Kita perlu memahami bahwa saat itu kondisi yang kita hadapi tidak biasa. Harga crude tiba-tiba naik, sehingga yang lain pun harus disesuaikan. Semoga dengan kondisi yang semakin kondusif, kita berharap ini akan ada penurunan dari harga," ujar Laode.

Pemerintah membuka peluang terjadinya penurunan harga LNG yang diterima oleh industri. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah sedang melakukan evaluasi bersama PGN dan pelaku usaha dalam mencari skema penyesuaian yang tidak memberatkan industri, sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi di sektor hulu.

"Sudah diberikan arahan oleh Pak Menteri agar kami bicarakan dengan PGN, bagian-bagian mana yang bisa disesuaikan. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk bisa diatur lebih rendah dari sebelumnya," tambah Laode.

Laode juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM sedang membahas revisi Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai HGBT agar lebih bisa dilaksanakan (workable). Meski demikian, ia belum merinci detail pembahasan dan target peluncuran Kepmen baru tersebut.

"Saat ini Kepmen HGBT-nya itu akan kami revisi sesuai arahan Pak Menteri. Kami revisi item-item di dalamnya yang tadi saya sebutkan, mengapa kami rapatkan, agar HGBT ini workable," ungkap Laode.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kenaikan harga dipicu oleh perubahan struktur pasokan ke industri. Kenaikan harga pada kategori non-HGBT terjadi karena penurunan produksi sumur gas di wilayah barat Indonesia, sehingga pasokan harus dialihkan menggunakan LNG.

Proses distribusi gas alam cair dari wilayah timur otomatis meningkatkan biaya logistik. "Sebagian sumur-sumur kita di daerah khususnya Jawa Barat kesini itu lagi penurunan produksi, maka kemudian untuk menutupi itu pakai LNG. Yang namanya LNG itu kan bawa dari Papua, Sulawesi, Kalimantan dan itu ada penambahan cost," ujar Bahlil, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah tengah memformulasikan solusi agar daya saing sektor manufaktur nasional tidak tergerus akibat beban operasional yang kini harus ditanggung oleh para pelaku industri. "Nah itu yang kita lagi mencari untuk menengahi agar jangan juga industrinya diberikan beban yang tinggi," imbuhnya.

Masalah harga gas industri kembali menjadi sorotan setelah Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tahun 2026 pada Selasa (23/6/2026). Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menelfon Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh imbas tingginya harga gas industri.

0 Komentar