
Konsolidasi Pemuda Adat Nusantara di JAMNAS V BPAN
Lebih dari 500 pemuda adat dari tujuh wilayah Nusantara berkumpul di Desa Perigi, Lombok Timur, dalam Jambore Nasional V Barisan Pemuda Adat Nusantara (JAMNAS V BPAN) yang berlangsung pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026. Acara ini menjadi momen penting untuk memperkuat konsolidasi dan merancang arah perjuangan organisasi.
Tema utama JAMNAS V BPAN adalah "Pemuda Adat Menjaga Identitas, Mengelola Wilayah Adat, dan Tangguh Menghadapi Krisis". Acara ini juga menjadi ajang mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah diajukan sejak 2009. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Parade Budaya dan Ritual Adat
Hari pertama JAMNAS V BPAN dimulai dengan Parade Budaya Pemuda Adat Nusantara yang melibatkan seluruh peserta dan masyarakat adat di Wilayah Adat Perigi dan Limbungan. Ratusan pemuda adat tampil dengan pakaian adat masing-masing, menunjukkan keberagaman identitas yang menjadi kekuatan kolektif.
Penjabat (Pj.) Ketua Umum BPAN Hero Aprila menyampaikan bahwa parade ini menjadi pernyataan bahwa keberagaman identitas masyarakat adat bukanlah kelemahan, tetapi kekuatan yang harus dihargai.
Pembukaan resmi JAMNAS V BPAN dilakukan melalui ritual adat yang dipimpin oleh Tetua Adat Komunitas Perigi dan Limbungan. Ritual ini merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai, kearifan, dan spiritualitas masyarakat adat tuan rumah.
Tuntutan Terhadap RUU Masyarakat Adat
Jambore ini juga menjadi momentum konsolidasi sekaligus panggung tuntutan bersama terhadap lambatnya legislasi nasional. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah diusulkan sejak 2009 hingga kini belum juga disahkan oleh DPR RI, meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menegaskan kewajiban negara untuk mengakui hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya.
BPAN, yang didirikan pada 29 Januari 2012 di Curug Nangka, Bogor, sebagai sayap kepemudaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), telah mengorganisir lebih dari 10.000 anggota yang tersebar di 124 wilayah pengorganisasian selama 14 tahun perjalanannya.
Mewakili Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, Deputi I Sekjen AMAN Eustobio Rero Renggi menegaskan bahwa regenerasi kepemimpinan masyarakat adat adalah napas keberlangsungan gerakan. Ia menekankan bahwa momentum ini adalah refleksi sejauh mana gerakan ini telah berjalan, serta penegasan bahwa tongkat estafet perjuangan harus terus dijaga.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Sementara itu, Bupati Kabupaten Lombok Timur yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Ahyan, menyambut positif penyelenggaraan JAMNAS V BPAN. Dalam sambutannya, ia mengumumkan komitmen Pemkab Lombok Timur yang baru mengesahkan Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat pada 27 Maret 2026.
Ahyan menyampaikan bahwa Jambore ini adalah bukti bahwa adat tidak punah. Ia menegaskan bahwa adat hidup karena ada kalian, para Pemuda Adat Nusantara. Ia menambahkan bahwa hutan harus dijaga, bahasa ibu harus dihidupkan, dan tanah adat harus dilindungi. Ia yakin bahwa di pundak kalian semuanya akan terjaga.
Agenda dan Kegiatan JAMNAS V BPAN
Rangkaian JAMNAS V BPAN berlangsung hingga 2 Juli 2026 dengan beragam agenda. Hari pertama mencakup Dialog Publik bertema "Suara Pemuda Adat Nusantara: #SahkanUndangUndangMasyarakatAdat" dengan narasumber dari AMAN, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, akademisi, Pj. Ketua Umum BPAN, dan pemerintah.
Hari kedua diisi sarasehan-sarasehan tematik mencakup pendidikan adat, kemandirian ekonomi, kepemimpinan pemuda, serta dokumentasi wilayah adat dan Gerakan Pulang Kampung. Pada 1-2 Juli, forum akan memasuki sidang-sidang organisasi untuk menetapkan dokumen strategis dan memilih Pengurus Nasional BPAN 2026-2030.
JAMNAS V merupakan forum tertinggi organisasi sesuai Statuta BPAN Pasal 22 Ayat (2), dan akan menghasilkan Statuta baru, Garis Besar Program Kerja (GBPK), Manifesto, serta memilih Ketua Umum dan Dewan BPAN untuk periode 2026-2030.
0 Komentar