
Penambangan Emas Ilegal Berkedok Rumah Kebun di Aceh Tengah
Di tengah kawasan perkebunan yang biasanya tenang, sebuah aktivitas ilegal terungkap. Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi tempat kejadian kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan modus baru. Dari luar, lokasi ini tampak seperti rumah kebun biasa, namun di dalamnya diduga berlangsung penambangan emas ilegal dengan sistem pengeboran bawah tanah.
Sistem Pengeboran Bawah Tanah yang Canggih
Dari hasil pantauan di lokasi, bangunan yang berada di pinggir jalan menuju kawasan perkebunan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Namun, di dalamnya terdapat lubang tambang vertikal yang digunakan untuk mengambil material mengandung emas. Metode yang digunakan adalah pengeboran hingga kedalaman sekitar 8–10 meter, kemudian dilanjutkan dengan penggalian secara horizontal di bawah permukaan tanah.
Seorang pekerja asal Sulawesi mengaku telah bekerja di lokasi tersebut selama sekitar dua minggu setelah sebelumnya bekerja di kawasan tambang Geumpang, Kabupaten Pidie. Ia juga menyebut bahwa sebagian material hasil tambang telah dikirim keluar daerah untuk diproses lebih lanjut. Namun, dirinya tidak mengetahui identitas perusahaan maupun pemilik kegiatan tersebut.
Warga Khawatir Lingkungan dan Ekonomi Terancam
Keberadaan tambang ilegal ini membuat masyarakat resah. Mereka khawatir aktivitas penambangan bawah tanah berpotensi merusak struktur tanah dan mengancam keberlangsungan kebun kopi arabika yang menjadi tulang punggung ekonomi warga Gayo. Sebelumnya, pihak kecamatan juga sempat menggelar sosialisasi terkait rencana aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Operasi Penggerebekan oleh Polisi
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan Satreskrim dan Sat Samapta Polres Aceh Tengah melakukan operasi penertiban di lokasi pada Sabtu (25/7/2026). Operasi dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir bersama Kasat Samapta Iptu Misbah serta didampingi aparatur Kampung Arul Badak.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3x6 meter yang diduga dijadikan pos aktivitas tambang. Namun, lokasi telah kosong tanpa pekerja. Petugas juga menemukan lubang galian vertikal menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter.
Selain itu, polisi menyita sekitar 300 karung berisi campuran tanah dan batu hasil tambang, berikut sejumlah peralatan pendukung seperti mesin blower, kincir air pembangkit listrik, perangkat listrik tenaga surya, rangkaian penarik tali galian, gerobak dorong, cangkul, sekop, dan instalasi kabel listrik. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyelidikan.
Penyelidikan Lanjutan oleh Polisi
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Polisi kini memburu pemilik dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang ilegal tersebut. "Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang berada di balik aktivitas penambangan tanpa izin ini. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan ilegal karena melanggar hukum, membahayakan keselamatan, serta merusak lingkungan," tegasnya.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil aparatur Kampung Arul Badak dan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Dampak Jangka Panjang yang Mengkhawatirkan
Aktivitas PETI ini tidak hanya membahayakan lingkungan tetapi juga bisa mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada perkebunan kopi. Kehadiran tambang ilegal dapat mengubah struktur tanah dan mengurangi produktivitas lahan pertanian. Selain itu, penggunaan alat-alat berat dan metode penambangan yang tidak terkontrol berisiko menyebabkan longsoran atau kerusakan fisik pada area sekitar.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan kegiatan ilegal yang ditemukan. Pemerintah setempat juga perlu meningkatkan pengawasan dan edukasi agar masyarakat memahami risiko dari penambangan tanpa izin.
0 Komentar