Berita Populer Sumbar: Penangkapan Narkoba, Penyelundupan Burung, dan Pendakian Ekstrem
Manfaatkan Waktu Shalat Jumat, Tiga Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu di Kandang Ayam
Aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya. Tim Satuan Reserse Narkoba menciduk tiga pria secara beruntun saat sebagian besar warga tengah melangsungkan ibadah sholat Jumat.
Penangkapan tersebut berlangsung di area yang sama, yakni Jorong Lawai, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, pada Jumat (7/8/2026). Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari kurir, pengedar, hingga pembeli.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan warga setempat yang curiga akan aktivitas transaksi barang haram di wilayah mereka.
Tiga tersangka yang berhasil dibekuk adalah IA (21) sebagai pengantar atau kurir, HH (26) yang bertindak selaku pengedar, serta NA (22) yang berstatus sebagai pembeli. Ketiganya merupakan warga lokal Kabupaten Dharmasraya dengan latar belakang pekerjaan beragam.
Atas kasus penangkapan berturut-turut ini, Kepolisian Sektor Dharmasraya menerbitkan tiga laporan terpisah. Dokumen resmi tersebut tercatat sebagai LP/A/32/VIII/2026, LP/A/33/VIII/2026, serta LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar bertanggal 7 Agustus 2026.
Proses penggerebekan dimulai tepat pada pukul 12.00 WIB dengan mengamankan IA. Pemuda asal Jorong Sitiung tersebut tertangkap tangan membawa paket diduga sabu saat melintas di lokasi kejadian. Barang bukti berupa satu kantong plastik bening berisi kristal putih tersebut ditemukan terbungkus lembaran uang kertas senilai Rp 2.000. Metode pembungkusan unik ini diduga sengaja digunakan pelaku untuk menyamarkan barang curigaannya dari pengawasan warga.
Selain serbuk terlarang, petugas juga menyita satu unit telepon seluler Samsung berwarna hitam serta sepeda motor Honda Beat putih tanpa pelat nomor polisi yang dikendarai IA. Aparat memastikan proses penggeledahan berlangsung secara transparan dan sah secara hukum.
Dua saksi dari pihak masyarakat, yakni Ketua Pemuda lokal Safrimon dan seorang warga bernama Dian Agus Purnomo, dihadirkan langsung di lokasi untuk menyaksikan penyitaan. “Hanya berselang setengah jam, tepatnya pukul 12.30 WIB, kepolisian bergerak cepat menciduk tersangka kedua berinisial HH (26),” terangnya secara tertulis Sabtu (8/8/2026).
Pria yang berprofesi sebagai petani asal Jorong Taratak, Nagari Siguntur ini diringkus tanpa perlawanan di kawasan yang sama. Dari tangan HH, polisi menyita sebuah tas selempang hitam. Saat dibuka, tas tersebut memuat lima kantong plastik klip bening berisi kristal bening yang diyakini sebagai narkotika jenis sabu siap edar.
Tidak hanya paket sabu, petugas menemukan satu unit timbangan digital hitam, dua bungkus klip bening kosong, serta sendok rakitan dari sedotan plastik. Temuan alat ukur ini menguatkan dugaan peran HH sebagai bandar atau pengedar tingkat lokal.
Sekitar sepuluh menit pascalokasi kedua disisir, tepatnya pukul 12.40 WIB, aparat kembali membekuk pemuda ketiga berinisial NA (22). Warga Jorong Siguntur II yang berprofesi sebagai pekebun ini diamankan bersama paket sabu kemasan ganda. Polisi menyita satu plastik klip bening yang di dalamnya menyimpan dua paket sabu kecil.
Selain itu, petugas menemukan perangkat hisap berupa bong rakitan, kaca pirek, jarum api, serta korek gas milik tersangka NA. Seluruh proses penggeledahan terhadap ketiga tersangka disaksikan secara terbuka oleh Safrimon dan Dian Agus Purnomo. Di hadapan saksi dan penyidik, ketiga pemuda tersebut secara kooperatif mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terkuak modus operandi yang kerap digunakan para pelaku. Mereka biasa melangsungkan transaksi dan menggunakan narkoba di area perkebunan kelapa sawit serta bangunan bekas kandang ayam yang sudah lama terbengkalai di seputaran Kecamatan Sitiung.
25 Burung Beo Mentawai Diselundupkan ke Padang, Timsus Polda Sumbar Cegat Truk di Bungus
Upaya dua orang pria membawa puluhan burung dilindungi dari Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang digagalkan Tim Khusus (Timsus) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Petugas mencegat satu unit truk boks yang diduga mengangkut satwa liar tersebut di Jalan Padang-Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan puluhan burung yang dikemas menggunakan kardus dan keranjang plastik. Satwa yang ditemukan terdiri dari 25 ekor burung beo Mentawai dalam kondisi hidup, tiga ekor burung kacer, serta satu ekor burung murai batu.
Berawal dari Informasi Pengiriman Satwa
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman satwa dilindungi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang. Pengiriman tersebut diketahui menggunakan jalur laut dan masuk melalui Pelabuhan Bungus.
“Benar, pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Timsus kami mendapati informasi adanya pengangkutan satwa dilindungi jenis burung beo Mentawai dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truk colt diesel kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE,” kata Andry, Sabtu (8/8/2026).
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur kendaraan pembawa satwa. Tak lama berselang, kendaraan yang menjadi target ditemukan melintas di Jalan Padang-Painan, kawasan Bungus Barat. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
Sopir dan Kernet Diamankan
Dalam pemeriksaan itu, polisi mengamankan dua orang pria yang berada di dalam truk. Keduanya masing-masing berinisial M (34), yang berperan sebagai sopir, dan JA (25), sebagai kernet. Keduanya diketahui merupakan warga Kota Padang. Petugas kemudian memeriksa bagian muatan kendaraan. Di dalam truk, ditemukan sejumlah kardus dan keranjang plastik yang berisi satwa dalam kondisi hidup.
“Barang bukti yang ditemukan berupa 25 ekor burung beo Mentawai dalam keadaan hidup, tiga ekor burung kacer dalam keadaan hidup, serta satu ekor burung murai batu dalam keadaan hidup,” jelasnya. Seluruh satwa tersebut kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut oleh petugas bersama BKSDA Sumbar.
Sementara M dan JA beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa dibawa ke Mapolda Sumbar. Keduanya menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul satwa, pihak yang mengirim, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar di balik pengangkutan tersebut.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan kepolisian akan menindak aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi. Ia meminta masyarakat tidak mengambil, memelihara, ataupun memperjualbelikan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati daerah kita,” tegasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut juga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal kategori VII.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh asal dan tujuan puluhan satwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya perdagangan satwa liar dari Mentawai ke wilayah Sumatera Barat.
Jalur Gunung Kerinci via Solok Selatan Tuntas 30 Jam, Lebih Cepat dari Rute Biasa
Waktu tempuh ekstrem berhasil dicatatkan oleh sekelompok penjelajah saat melintasi jalur pendakian Gunung Kerinci melalui Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Jika biasanya pendaki menghabiskan waktu sekitar empat hingga lima hari, enam orang dari komunitas Beyond Run membuktikan rute tersebut bisa ditaklukkan jauh lebih cepat.
Mereka sukses menyelesaikan ekspedisi puncak atap Sumatera tersebut hanya dalam durasi sekitar 30 jam dengan skema perjalanan dua hari satu malam. Aksi pendakian yang fenomenal ini dimulai dari titik keberangkatan di Visitor Center Solok Selatan pada rentang tanggal 28 hingga 29 Juli 2026 lalu.
Didampingi oleh pemandu lokal yang berpengalaman, perpaduan antara kondisi cuaca yang ramah dan strategi manajemen perjalanan yang presisi menjadi kunci keberhasilan tim hingga bisa kembali dengan selamat.
Salah satu anggota rombongan, Iman, membeberkan alasan di balik efisiensi waktu yang berhasil mereka cetak selama melintasi rute tersebut. Ia menjelaskan bahwa rute awal jalur Solok Selatan memiliki karakteristik medan yang tergolong lebih landai bila dibandingkan rute pendakian klasik lainnya.
“Medannya relatif landai terutama pada delapan kilometer pertama, sehingga tenaga para pendaki bisa dihemat sebelum berhadapan dengan tanjakan terjal menuju puncak,” ujar Imam dilansir resmi, Sabtu (8/8/2026).
Kendati jalur awal terasa cukup bersahabat, medan pendakian tetap memberikan tantangan alam yang memikat sekaligus memacu adrenalin. Sepanjang perjalanan, para pendaki disuguhkan panorama hutan hujan tropis yang amat asri, deretan air terjun, vegetasi pohon raksasa, hingga hamparan hutan lumut.
Keberadaan satwa liar endemik seperti kawanan burung rangkong dan koloni siamang turut memperkaya petualangan mereka di alam bebas.
Pendaki lainnya, Mul Azmi, menuturkan bahwa rute ini memberikan nilai tambah yang luar biasa selain sekadar berburu pemandangan di titik tertinggi. “Bukan cuma soal mencapai puncak, rute ini menyajikan pengalaman menikmati bentang hutan yang benar-benar masih murni dan terjaga keasliannya,” kata Mul Azmi.
Faktor keselamatan dan navigasi selama melintasi belantara ini tak lepas dari peran vital sang pemandu lapangan, Javian Dery Kurniawan. Javian menegaskan keberadaan guide sangat krusial mengingat rapatnya vegetasi hutan tropis yang sewaktu-waktu bisa mengaburkan penanda rute jalan.
Selain mengawal jalur, peran pemandu sangat dibutuhkan untuk menjaga ritme stamina rombongan, mengarahkan lokasi titik air bersih, hingga mengantisipasi potensi perjumpaan dengan satwa liar.
Catatan waktu fantastis dari tim Beyond Run ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan untuk mempromosikan destinasi wisata petualangan unggulan daerah. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan, Pamil Ruskamdani, menyambut positif potensi besar dari keterbukaan jalur ini.
Pamil menilai, hidupnya aktivitas pendakian Gunung Kerinci via Solsel secara langsung akan menggerakkan roda perekonomian warga lokal. Kebutuhan pendaki akan penginapan homestay, pasokan logistik, jasa porter, armada transportasi, hingga wisata kuliner dipastikan membuka keran pendapatan baru bagi masyarakat sekitar.
Guna mendukung kenyamanan para penggiat alam, Pemkab Solok Selatan bersama Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terus membenahi infrastruktur pendukung. Langkah perbaikan mencakup pembenahan akses jalan menuju Visitor Center, pelebaran jalur pendakian ke arah Camp Andalas, hingga pembuatan jembatan dan fasilitas jalan patroli demi keamanan para pendaki.
0 Komentar