
Seminar Rekonstruksi Hari Jadi Kabupaten Kudus
Kabupaten Kudus kembali menjadi perhatian dalam seminar rekonstruksi hari jadi yang berlangsung di Pendopo Kudus, Senin (27/7/2026). Topik utama dari seminar ini adalah penentuan tanggal yang tepat untuk memperingati hari jadi Kabupaten Kudus. Selama ini, masyarakat mengenal bahwa hari jadi Kabupaten Kudus dirayakan setiap 23 September. Namun, hasil kajian terbaru menunjukkan bahwa hari jadi tersebut sebenarnya jatuh pada 23 Agustus.
Dalam buku Kudus Selayang Pandang yang ditulis oleh Solichin Salam, disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian tim sejarah yang diseminarkan pada 28 Februari 1990, Hari Jadi Kudus ditetapkan pada tanggal 1 Ramadan 956 hijriah atau bertepatan dengan 23 September 1549 Masehi. Hal ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 1990 tentang hari jadi. Namun, beberapa pakar menilai bahwa hari jadi Kabupaten Kudus lebih tepat pada 19 Rajab 956 Hijriah atau 23 Agustus 1549 Masehi.
Baik yang menetapkan hari jadi pada 23 September maupun 23 Agustus, sumbernya sama, yaitu prasasti di atas mihrab Masjid Al-Aqsa atau yang dikenal sebagai Masjid Menara Kudus. Dalam seminar kali ini, hadir sejumlah ahli dari berbagai bidang, seperti Revianto Budi Santosa dari Universitas Islam Indonesia, Musadad dari UGM, Abdul Jawat Nur dari UGM, KH Syaifuddin Lutfi, dan Prof Inajati Adrisijanti dari UGM.
Penjelasan dari Para Ahli
Revianto Budi Santosa menyatakan bahwa Masjid Al-Aqsa atau Masjid Menara Kudus bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga penanda identitas dan perjalanan peradaban Kudus. Ia menekankan pentingnya masjid ini dalam konteks ruang dan sejarah.
Sementara itu, Abdul Jawat Nur menjelaskan bahwa prasasti di atas mihrab Masjid Menara Kudus dinilai valid. Prasasti tersebut terbuat dari batu andesit dengan ukuran 12X40 sentimeter dan memiliki tulisan Arab gaya khat tsulus qadim. Di dalam prasasti tersebut secara implisit terkandung tarikh 19 Rajab 956 hijriah.
“Penegasannya, 19 Rajab 956 H atau 23 Agustus 1549 M layak ditetapkan sebagai hari jadi Kota Kudus,” ujarnya.
Musadad, peneliti arkeologi dari UGM, menyimpulkan bahwa prasasti mihrab Masjid Menara Kudus mencatat pembangunan masjid pada 19 Rajab 956 H atau 23 Agustus 1549 M oleh Ja'far Shadiq. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa angka tahun tersebut tidak secara otomatis dapat diartikan sebagai awal berdirinya Kota Kudus.
Analisis Astronomi dan Arkeologi
KH Syaifuddin Lutfi, pakar astronomi kalender Islam, melakukan analisis mendalam atas prasasti tersebut. Menurutnya, data inskripsi pada mihrab menunjukkan angka 19 Rajab 956 Hijriah atau 23 Agustus 1549 Masehi yang bertepatan dengan hari Selasa Legi.
Prof Inajati Adrisijanti, guru besar arkeologi UGM, menyatakan bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Kudus memiliki landasan historis dan arkeologis yang kuat. Keberadaan Masjid Menara Kudus beserta unsur-unsur arsitekturnya, seperti teknik bata kosod, menara, gapura, pengimaman, cungkup makam Sunan Kudus, serta hiasan keramik abad ke-16, menjadi bukti material yang menguatkan kronologi tersebut.
Usulan dan Rekomendasi
Hasil seminar ini menghasilkan kesimpulan bahwa dari pembacaan terbaru atas inskripsi di atas mihrab Masjid Menara Kudus, terdapat makna 19 Rajab 956 Hijriah Selasa Legi atau 23 Agustus 1549 Masehi. Dalam seminar ini juga direkomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kudus menulis sejarah Kudus secara komprehensif dan menindaklanjuti usulan ini sesuai aturan yang berlaku.
Sekda Kudus Eko Djumartono menyatakan bahwa jika ada bukti kuat yang menjelaskan hari jadi Kudus tepat pada 19 Rajab 956 Hijriah Selasa Legi atau 23 Agustus 1549 Masehi dan bisa dipertanggungjawabkan, pihaknya akan mengusulkan ke DPRD untuk melakukan revisi Perda tentang hari jadi.
Namun, dalam seminar tersebut ada beberapa opini lain yang masih mempertanyakan kevalidan 19 Rajab 956 Selasa Legi sebagai hari jadi Kudus. Untuk itu, Eko meminta para pakar untuk kembali menguatkan dasar argumentasi mereka.
“Tapi kalau belum bisa dipertanggungjawabkan kami belum bisa (mengusulkan). Kalau sudah bisa dipertanggungjawabkan, kami usulkan untuk revisi Perda. Di sana (DPRD) harus dibahas kembali, beliau (para pakar) yang membaca (inskripsi) diundang untuk menjelaskan,” katanya.
0 Komentar