
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang Raya
Bagi warga yang tinggal di wilayah Tangerang Raya, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, layanan SIM keliling menjadi pilihan yang sangat membantu untuk memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) A maupun C. Layanan ini diselenggarakan oleh pihak kepolisian di berbagai lokasi sesuai dengan wilayah domisili masing-masing.
SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib memiliki SIM saat berkendara. Pemilik SIM juga diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dari tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SIM habis, pemilik harus membuat SIM baru.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di dua lokasi, yaitu The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi. Layanan ini berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu. Namun, layanan tidak tersedia pada hari Minggu atau hari libur nasional.
SIM Keliling Kota Tangerang
Di Kota Tangerang, layanan SIM keliling pada hari yang sama digelar di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci. Layanan ini juga berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan di lokasi layanan SIM keliling yang tersedia.
SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, layanan SIM keliling di Tangerang Selatan berlangsung di Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan ini dibuka selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Warga yang ingin memperpanjang SIM A maupun C bisa memanfaatkan layanan ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut alur proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
0 Komentar