
Kritik terhadap Penetapan Daerah Pengolah Nikel di Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 kembali memicu perdebatan mengenai keadilan fiskal dan pengakuan negara terhadap pusat-pusat hilirisasi nikel di Indonesia. Dalam lampiran II keputusan tersebut, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai daerah pengolah nikel dengan PT Vale Indonesia sebagai perusahaan pengolah utama.
Kapasitas input yang ditetapkan mencapai 14.143.097 ton per tahun, dengan produk nickel matte sebesar 94.289 ton per tahun. Namun, dalam daftar yang sama, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara di Sulawesi Tengah tidak tercantum sebagai daerah pengolah nikel. Padahal, kedua daerah ini telah lama menjadi pusat utama industri pengolahan dan hilirisasi nikel nasional, khususnya melalui Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Skala Industri yang Besar
Skala industri di Morowali sangat besar, terlihat dari nilai investasi di kawasan IMIP yang hingga akhir 2025 mencapai US$41,483 miliar atau sekitar Rp696,91 triliun. Kontribusi fiskal juga sangat signifikan. Berdasarkan data yang dipublikasikan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), IMIP menyetor pajak dan royalti sebesar US$1,16 miliar atau sekitar Rp18,68 triliun pada 2023. Pada 2022, setoran pajak dan royalti mencapai US$1,32 miliar, sementara pada 2021 mencapai US$655 juta. Dengan demikian, dalam periode 2021–2023 saja, pajak dan royalti yang disetorkan IMIP mencapai sekitar US$3,135 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pengolahan nikel di Morowali berlangsung dalam skala industri yang sangat signifikan, bukan hanya dari sisi produksi dan investasi, tetapi juga dalam kontribusinya terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa daerah dengan aktivitas pengolahan nikel berskala besar dan kontribusi fiskal yang sangat signifikan tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah, sementara daerah lain ditetapkan secara resmi dalam keputusan yang sama?
Persoalan yang Lebih Mendalam
Persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif. Penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah merupakan bagian dari konstruksi hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat karena itu perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kriteria, data, dan metodologi yang digunakan dalam menetapkan daerah pengolah dalam keputusan ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Jika aktivitas pengolahan nikel di Morowali berlangsung dalam skala sebesar itu, dengan investasi mencapai hampir Rp700 triliun dan kontribusi pajak serta royalti mencapai miliaran dolar, tetapi daerah tempat aktivitas tersebut berlangsung tidak tercantum sebagai daerah pengolah, maka negara perlu menjelaskan dasar pengambilan keputusannya.
Kesenjangan yang Perlu Dievaluasi
Terdapat kesenjangan antara realitas industri di lapangan dengan pengakuan administratif negara. Kesenjangan ini perlu segera dievaluasi. Daerah yang menjadi lokasi industri, menyediakan ruang bagi aktivitas produksi, menopang infrastruktur, serta menanggung berbagai konsekuensi sosial dan lingkungan dari industrialisasi tidak semestinya berada dalam posisi yang tidak sepadan ketika manfaat fiskal nasional dibagikan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara perlu mendorong evaluasi dan revisi terhadap keputusan ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, sekaligus meminta pemerintah pusat membuka data yang menjadi dasar penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.
Pentingnya Konsistensi Negara
Hilirisasi tidak hanya boleh dihitung dari besarnya investasi, produksi dan ekspor. Negara juga harus konsisten mengakui di mana proses pengolahan itu berlangsung, siapa menanggung konsekuensinya, dan bagaimana manfaat fiskalnya dikembalikan kepada wilayah yang menjadi basis industri tersebut.
Morowali dan Morowali Utara tidak boleh hanya hadir sebagai pusat industri ketika negara menghitung pertumbuhan ekonomi, tetapi absen ketika negara menentukan pengakuan fiskal.
0 Komentar