Kondisi SDN 026 Bojongloa yang Digembok oleh Ahli Waris

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026 Bojongloa di Kota Bandung, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah digembok oleh ahli waris. Kejadian ini menimbulkan banyak perbincangan di kalangan masyarakat, terutama karena mengganggu proses belajar mengajar siswa.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN 026 Bojongloa, yang berada di Jalan Cibaduyut, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, terhenti sementara waktu. Bukan karena libur, melainkan karena adanya konflik kepemilikan lahan antara pihak sekolah dan ahli waris. Kejadian ini terjadi pada Kamis (6/8/2026), dan hingga saat ini masih menjadi isu yang memicu kekhawatiran dari para orang tua dan warga sekitar.
Pengalaman Orang Tua Siswa
Eva Agustaviani, salah satu orang tua siswa, menyampaikan kekhawatirannya terhadap situasi ini. Ia mengatakan bahwa meskipun harus memindahkan anaknya ke sekolah lain, hal tersebut bukanlah masalah besar baginya. Namun, ia tetap merasa khawatir jika kejadian serupa kembali terjadi.
"Kalau pindah (ke sekolah baru) juga gak masalah jalan kaki masih bisa juga, naik angkot juga bisa, yang penting anak bisa sekolah," ujar Eva.
Namun, ia juga menyampaikan kekhawatiran akan risiko yang mungkin terjadi, terutama karena lokasi sekolah yang berada di pinggir jalan raya. Menurutnya, hal ini bisa membahayakan keselamatan siswa.
Tanggapan Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan respons terkait kejadian ini. Ia menyatakan bahwa pemindahan siswa bukan solusi yang tepat, mengingat jumlah siswa mencapai lebih dari 900 anak. Menurutnya, memindahkan semua siswa ke tempat lain tidak semudah yang dibayangkan.
Farhan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti untuk sekolah tersebut. Namun, sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari warga sekitar. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan meminta tenggang waktu dari ahli waris untuk memproses kepindahan siswa secara lancar.
Kronologi Penyegelan Sekolah
Kejadian penyegelan sekolah terjadi pada pagi hari, ketika para siswa tiba di sekolah namun dilarang masuk karena gerbang digembok. Hingga pukul 10.00 WIB, gembok tersebut baru dibuka. Namun, pihak sekolah memilih untuk memulangkan siswa demi menjaga keamanan mereka.
Kepala SDN 026 Bojongloa, Agus Mohamad Fajari, mengakui kejadian ini. Ia mengaku tidak tahu pasti kapan gerbang digembok. Ia memilih memulangkan siswa karena takut situasi tidak terkendali dan khawatir terjadi kecelakaan akibat lokasi sekolah yang berada di pinggir jalan raya.
Sejarah Konflik Lahan
Konflik tentang kepemilikan lahan sudah berlangsung sejak tahun 2017. Saat itu, ahli waris yakni Agus Pribadi dan Tata mengajukan gugatan hak milik ke pengadilan. Sengketa ini terus berlanjut hingga tingkat peninjauan kembali pada tahun 2022 lalu. Dalam putusan PK, Pemkot Bandung dinyatakan kalah, sehingga harus menyerahkan aset lahan seluas 1500 meter persegi ke ahli waris.
Selain itu, Ketua Komite SDN 026 Bojongloa, Lina Herlin, menyebut bahwa kejadian penyegelan ini bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, kejadian serupa sudah terjadi sebanyak dua kali dalam lima tahun terakhir. Ia menambahkan bahwa kejadian seperti ini terus berulang, baik dalam bentuk penyegelan maupun penggembokan.
0 Komentar