Malaysia Tolak Jadi Jalur Dagang Israel, Sitakan Kontainer di Pelabuhan

Malaysia Menegaskan Tidak Akan Membiarkan Wilayahnya Jadi Jalur Perdagangan untuk Israel


Malaysia menunjukkan sikap tegas terhadap upaya pengiriman barang yang diduga bertujuan mendukung Israel. Langkah ini dilakukan melalui penyitaan sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Pelepas, Johor, yang diduga membawa barang untuk diekspor ke negara tersebut. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Malaysian Border Control and Protection Agency (AKPS) setelah menerima informasi intelijen mengenai muatan kontainer tersebut.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kontainer tersebut diduga melanggar ketentuan kepabeanan Malaysia yang melarang ekspor barang ke Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. AKPS menyatakan bahwa pengiriman tersebut diduga tidak mematuhi Butir Nomor 15, Jadwal Kedua, Customs (Prohibition on Export) Order 2023.

  • Pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan oleh otoritas untuk memastikan jenis dan spesifikasi barang dalam kontainer tersebut.
  • Otoritas juga akan menentukan apakah barang itu termasuk dalam kategori barang strategis yang diatur dalam Strategic Trade Act Malaysia.
  • Setiap upaya mengekspor barang ke Israel yang bertentangan dengan hukum dan peraturan pemerintah akan ditindak tegas.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyambut langkah AKPS tersebut. Ia menilai penyitaan kontainer menunjukkan komitmen Malaysia untuk mencegah wilayahnya digunakan sebagai jalur perdagangan yang berpotensi mendukung Israel. Dalam pernyataannya, Anwar mengucapkan selamat kepada AKPS atas tindakan cepat mereka.

  • Ia menekankan bahwa Malaysia tidak ingin menjadi perantara bagi perdagangan yang dapat mendukung tindakan Israel terhadap rakyat Palestina.
  • Langkah ini sejalan dengan komitmen Malaysia dalam The Hague Group dan kebijakan pembatasan yang diberlakukan sejak Desember 2023.

The Hague Group, kelompok yang terdiri dari negara-negara yang mendorong penegakan hukum internasional terkait Palestina, mengapresiasi langkah Malaysia. Mereka menilai penyitaan kontainer memberikan konsekuensi nyata terhadap kewajiban negara berdasarkan hukum internasional.

  • The Hague Group merujuk pada Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) Juli 2024, yang kemudian ditegaskan melalui Resolusi Majelis Umum PBB ES-10/24.
  • Dalam pendapat tersebut, negara-negara memiliki kewajiban untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan situasi melanggar hukum yang diciptakan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Sekretaris Eksekutif The Hague Group Varsha Gandikota-Nellutla menyatakan bahwa penegakan hukum internasional membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan politik. Ia menekankan bahwa pertahanan kemanusiaan dimenangkan di pelabuhan, pengadilan, dan pabrik, bukan dari podium.

  • Keputusan Malaysia menghentikan pengiriman barang tersebut disebut sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban yang mengikat negara-negara anggota PBB.
  • Varsha mengajak negara-negara lain bergabung dengan The Hague Group dan mengambil langkah serupa.

Penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Pelepas menambah daftar langkah Malaysia dalam memperketat hubungan perdagangan dengan Israel. Kebijakan tersebut ditempatkan dalam kerangka dukungan terhadap Palestina dan penolakan terhadap tindakan Israel di wilayah Palestina.

0 Komentar