Usulan Lima Lokasi Huntap untuk Penyintas Banjir di Langkahan
Muspika Langkahan, Kabupaten Aceh Utara telah mengusulkan sejumlah lokasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi penyintas banjir. Dari lima lokasi yang diusulkan, yaitu Desa Lubok Pusaka, Buket Linteung, Rumoh Rayeuk, Meunasah Blang, dan Gampong Cot Bada, beberapa di antaranya sudah memiliki kepastian lahan.
Di Buket Linteung, Yayasan Buddha Tzu Chi membangun 180 unit Huntap di atas lahan seluas tiga hektare milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan sekitar 200 unit rumah bagi penyintas banjir di wilayah tersebut. Sementara itu, untuk Desa Lubok Pusaka, pemerintah mengusulkan pembebasan lahan seluas 6,1 hektare untuk pembangunan kawasan Huntap terpadu. Lahan tersebut direncanakan dapat menampung sekitar 366 unit rumah.
Skema Pembangunan Huntap
Camat Langkahan, T Reza Ichwan, SSTP, MAP menjelaskan bahwa pembangunan hunian bagi penyintas banjir di wilayahnya dilakukan melalui dua skema, yakni Huntap terpadu dan Huntap insitu atau pembangunan rumah di atas lahan milik masing-masing penyintas.
“Masih dengan data yang sama, cuma tambahan di Gampong Cot Bada,” ujar Camat Langkahan. “Tapi sampai sekarang belum masuk data korban musibah yang memilih huntap relokasi.”
Menurut Reza, kebutuhan Huntap terpadu di Kecamatan Langkahan cukup besar. Pemerintah masih memerlukan sejumlah lokasi untuk menampung penyintas yang tidak dapat atau tidak memilih membangun kembali rumah di lokasi semula. Di Gampong Rumoh Rayeuk, terdapat 34 kepala keluarga (KK) yang membutuhkan Huntap terpadu. Saat ini, pemerintah masih dalam proses mencari dan mengusulkan lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan kawasan tersebut.
Sementara itu, di Gampong Meunasah Blang, sebanyak 20 KK direncanakan menjadi penerima Huntap terpadu. Penyintas lainnya di wilayah Rumoh Rayeuk akan mendapatkan bantuan pembangunan rumah secara insitu di lahan masing-masing. Adapun Gampong Cot Bada kini menjadi lokasi tambahan yang masuk dalam usulan. Namun, jumlah keluarga yang nantinya akan menempati kawasan Huntap tersebut masih menunggu pendataan lebih lanjut.
Persoalan Ketersediaan Lahan
Reza menegaskan, hingga saat ini belum terdapat data final mengenai jumlah penyintas banjir di Kecamatan Langkahan yang secara resmi memilih skema huntap relokasi. Pendataan tersebut diperlukan agar kebutuhan lahan dan jumlah unit rumah yang akan dibangun dapat disesuaikan dengan jumlah calon penerima.
Selain persoalan ketersediaan lahan, pemerintah juga menghadapi kondisi penyintas yang tidak memiliki lahan untuk membangun kembali rumah. Sebagian lahan yang sebelumnya ditempati warga berada di kawasan yang dinilai berisiko, termasuk zona merah dan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). “Lahannya masuk dalam zona merah atau berada di kawasan Daerah Aliran Sungai,” kata Reza.
Ia menyebutkan, terdapat tujuh KK dari Gampong Geudumbak yang harus direlokasi ke desa lain karena tidak memiliki lahan untuk pembangunan rumah. Namun, jumlah tersebut belum memenuhi ketentuan minimal untuk pembangunan satu kawasan huntap terpadu. “Karena hanya tujuh KK, maka mereka nantinya akan digabungkan ke lokasi huntap di desa lain yang memenuhi kuota pembangunan,” jelasnya.
Percepatan Proses Pembebasan Lahan
Berdasarkan ketentuan yang digunakan dalam pembangunan huntap terpadu, satu kawasan minimal melayani 20 KK. Karena itu, tujuh KK dari Geudumbak akan diarahkan bergabung dengan kawasan Huntap di desa lain yang memenuhi jumlah minimal penerima.
Reza menjelaskan, kebutuhan lahan untuk Huntap juga disesuaikan dengan kapasitas rumah yang akan dibangun. Setiap satu hektare lahan diperkirakan dapat menampung sekitar 60 unit rumah. Ukuran kavling masing-masing rumah kurang lebih 9 x 13 meter. Karena itu, percepatan proses penyediaan dan pembebasan lahan menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan huntap terpadu bagi penyintas banjir di Langkahan dapat segera direalisasikan.
Muspika Langkahan bersama pemerintah gampong masih melakukan pendataan calon penerima, termasuk warga yang memilih relokasi maupun pembangunan rumah secara insitu. Hasil pendataan tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan lahan, jumlah unit rumah, serta lokasi Huntap terpadu yang akan dibangun.
0 Komentar