
Kembalinya AE ke Sumatera Barat dan Keputusannya untuk Kembali ke Batam
AE, salah satu korban penyekapan di Myanmar yang berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya pada 5 Agustus 2026 setelah menjalani pemeriksaan oleh Polda dan BP3MI di Batam. Proses pemulangan ini menjadi langkah penting dalam upaya memulihkan kondisi psikologis dan fisik AE setelah mengalami penyiksaan yang sangat berat.
Setelah tiba di Indonesia, tepatnya di Bandara Hang Nadin, Kota Padang, pada tanggal 29 Juli 2026, AE dan SS, temannya yang juga menjadi korban, menjalani proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian dan BP3MI. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, AE diberikan tiket keberangkatan ke Sumbar, khususnya ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Ia tiba di BIM pada 5 Agustus 2026 dan langsung disambut oleh keluarganya. Proses serah terima dari BP3MI kepada keluarga pun dilakukan dengan lancar.
AE kemudian dibawa oleh keluarganya ke Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Meski asalnya dari Agam, ia memilih tinggal di Kayu Tanam karena memiliki rumah di sana. Namun, kehidupannya di Sumbar tidak berlangsung lama. Dua hari setelah tiba, AE memutuskan untuk kembali ke Batam. Alasannya adalah adanya tawaran pekerjaan sebagai petugas kebersihan di sebuah perusahaan lokal di Batam. Ia menerima tawaran tersebut dan mulai bekerja pada 7 Agustus 2026.
"Saya hanya dua hari di Sumbar, balik lagi ke Batam, karena ada tawaran pekerjaan, ini jelas, kalau di Indonesia saya ambil, kalau di luar negeri tidak mau lagi," ujarnya.
Penyekapan dan Penyiksaan yang Dialami AE
Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa AE dan SS di Myanmar, fakta baru terungkap. AE mengungkap bahwa penyekapan dan penyiksaan yang dialaminya melibatkan tiga WNI yang diduga menjadi kaki tangan bos perusahaan scam atau penipuan tempat mereka bekerja. Ketiga WNI tersebut berasal dari Sumatera Barat dan Batam. Menurut AE, ketiganya bukanlah pekerja baru di perusahaan tersebut, tetapi telah lama bekerja dan dipercaya oleh bos hingga bertugas mengawasi pekerja lain.
Penyiksaan terjadi ketika AE dan SS menolak bekerja sebagai pelaku penipuan atau scam karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Mereka bahkan sempat mengajak pekerja WNI lain untuk melawan dan melarikan diri dari lokasi tersebut. Upaya itu justru dilaporkan kepada bos oleh tiga WNI tersebut. Akibatnya, AE dan SS disekap, dicambuk, dan dipaksa menghafal skrip penipuan.
AE dan SS juga dipaksa membuat video penyiksaan untuk dikirim kepada keluarga sebagai syarat meminta uang tebusan. Awalnya, mereka diminta membayar Rp250 juta agar bisa dibebaskan, terdiri dari Rp210 juta sebagai uang tebusan dan Rp30 juta biaya transportasi kepulangan. Setelah video penyiksaan viral di media sosial, hukuman terhadap mereka justru semakin berat.
Kasus Terungkap Berkat Bantuan Tentara di Perbatasan
Kasus penyekapan itu akhirnya terungkap setelah tentara di perbatasan Myanmar mencurigai kondisi AE dan SS yang mengalami luka lebam saat hendak dipulangkan. Setelah keduanya menceritakan kejadian sebenarnya, bos perusahaan dipanggil aparat setempat dan dibawa ke barak militer untuk diproses. AE dan SS kemudian mendapat perawatan di rumah sakit militer sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Thailand dan Malaysia.
Hingga kini, keduanya masih dimintai keterangan oleh pihak berwenang di Batam. Proses hukum terhadap pelaku TPPO masih berlangsung, dan pihak berwenang terus melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
0 Komentar